26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lagi, Tahanan Narkoba Kabur Sebelum Sidang

MEDAN- Dedi Syahputra alias Milo terdakwa perkara narkoba berhasil kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore (13/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasus larinya terdakwa ini merupakan kasus kedua, setelah sebelumnya terdakwa perkara narkoba Sharen Patricia juga pernah melarikan diri pada saat dijemput di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Patricia kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/3) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dedi melarikan diri saat hendak disidangkan di PN Medan, tepatnya di salah satu ruangan di lantai tiga. Seorang saksi mata yang enggan menyebutkan identitasnya itu mengaku, Dedi kabur setelah berhasil melepaskan borgol di tangannya.

Dedi (29) yang merupakan warga Jalan Bromo Gg Silaturahim No 13 Medan itu tersangkut perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,02 gram. Diketahui pula, terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri dijerat dengan pasal 112 Jo 127 ayat (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Bambang Riawan Pribadi saat dimintai komentar perihal tahanan lari untuk kedua kalinya dimasa kepemimpinannya mengatakan, pihaknya sendiri sebenarnya sudah tidak henti-hentinya memberikan breafing kepada seluruh pengawal tahanan (Waltah) untuk mengawal dan pengharusan pemborgolan terdakwa selama berada di lingkup pengadilan.

“Dari total 20 pengawal tahanan yang bertugas di Kejari Medan, kami pernah melakukan pemaksimalisasian dan ditambah empat orang petugas kepolisian di PN Medan. Saya pernah mengajukan permintaan setelah Sharen lari. Tetapi mungkin keterbatasan atau belum ada, namun kami akan coba lagi. Tetapi penambahan Waltah akan disampaikan kepada pimpinan (Kajati Sumut),” urai Bambang.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Medan Dwi Agus menyatakan, kejadian tersebut adalah musibah bagi institusi pihaknya. “Jadi memang tadi sekitar jam 16.00 WIB, kami mendapatkan info dari JPU yang menginformasikan ada satu terdakwa atas nama Dedi Syahputra alias Milo, melarikan diri dari ruang sidang di PN Medan,” ujar Dwi Agus.

Dirinya mengatakan, larinya Dedi saat salah seorang terdakwa bernama Juliadi melihat Dedi berusaha melepaskan borgol ditangannya. Juliadi sendiri kata Dwi yang berteriak kepada pengawal tahanan menginformasikan adanya tahanan lari. Namun, pihaknya menyayangkan sikap Juliadi yang tau tapi hanya membiarkan proses itu berlangsung.

“Pada saat melarikan diri protab sudah dijalankan dan terdakwa keluar dari ruang tahanan ke sidang mengenakan baju tahanan dan kondisi tangan terborgol. Informasi dari kawan di sebelahnya (terdakwa lain), sempat melihat borgol terdakwa sudah dalam posisi terbuka dan dialah yang memberitahukan tahanan itu melarikan diri,” jelasnya.

Pasca kejadian, pihaknya langsung melaporkannya ke Kasat Narkoba Polresta Medan serta ke Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu.

“Secara formal Aspidum meminta kepada kita untuk melengkapi kronologis larinya tahanan tersebut. Langkah prefentif kita percaya satuan Narkoba Polresta Medan akan berupaya mengejar terdakwa.

Untuk Bandara Polonia Medan dalam hal ini pihak Angkasapura sudah kita laporkan. Secara formil akan kita lengkapi identitas terdakwa. Tidak kami pungkiri ini sebagai musibah,” jelasnya. (Far)

MEDAN- Dedi Syahputra alias Milo terdakwa perkara narkoba berhasil kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore (13/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasus larinya terdakwa ini merupakan kasus kedua, setelah sebelumnya terdakwa perkara narkoba Sharen Patricia juga pernah melarikan diri pada saat dijemput di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Patricia kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/3) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dedi melarikan diri saat hendak disidangkan di PN Medan, tepatnya di salah satu ruangan di lantai tiga. Seorang saksi mata yang enggan menyebutkan identitasnya itu mengaku, Dedi kabur setelah berhasil melepaskan borgol di tangannya.

Dedi (29) yang merupakan warga Jalan Bromo Gg Silaturahim No 13 Medan itu tersangkut perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,02 gram. Diketahui pula, terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri dijerat dengan pasal 112 Jo 127 ayat (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Bambang Riawan Pribadi saat dimintai komentar perihal tahanan lari untuk kedua kalinya dimasa kepemimpinannya mengatakan, pihaknya sendiri sebenarnya sudah tidak henti-hentinya memberikan breafing kepada seluruh pengawal tahanan (Waltah) untuk mengawal dan pengharusan pemborgolan terdakwa selama berada di lingkup pengadilan.

“Dari total 20 pengawal tahanan yang bertugas di Kejari Medan, kami pernah melakukan pemaksimalisasian dan ditambah empat orang petugas kepolisian di PN Medan. Saya pernah mengajukan permintaan setelah Sharen lari. Tetapi mungkin keterbatasan atau belum ada, namun kami akan coba lagi. Tetapi penambahan Waltah akan disampaikan kepada pimpinan (Kajati Sumut),” urai Bambang.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Medan Dwi Agus menyatakan, kejadian tersebut adalah musibah bagi institusi pihaknya. “Jadi memang tadi sekitar jam 16.00 WIB, kami mendapatkan info dari JPU yang menginformasikan ada satu terdakwa atas nama Dedi Syahputra alias Milo, melarikan diri dari ruang sidang di PN Medan,” ujar Dwi Agus.

Dirinya mengatakan, larinya Dedi saat salah seorang terdakwa bernama Juliadi melihat Dedi berusaha melepaskan borgol ditangannya. Juliadi sendiri kata Dwi yang berteriak kepada pengawal tahanan menginformasikan adanya tahanan lari. Namun, pihaknya menyayangkan sikap Juliadi yang tau tapi hanya membiarkan proses itu berlangsung.

“Pada saat melarikan diri protab sudah dijalankan dan terdakwa keluar dari ruang tahanan ke sidang mengenakan baju tahanan dan kondisi tangan terborgol. Informasi dari kawan di sebelahnya (terdakwa lain), sempat melihat borgol terdakwa sudah dalam posisi terbuka dan dialah yang memberitahukan tahanan itu melarikan diri,” jelasnya.

Pasca kejadian, pihaknya langsung melaporkannya ke Kasat Narkoba Polresta Medan serta ke Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu.

“Secara formal Aspidum meminta kepada kita untuk melengkapi kronologis larinya tahanan tersebut. Langkah prefentif kita percaya satuan Narkoba Polresta Medan akan berupaya mengejar terdakwa.

Untuk Bandara Polonia Medan dalam hal ini pihak Angkasapura sudah kita laporkan. Secara formil akan kita lengkapi identitas terdakwa. Tidak kami pungkiri ini sebagai musibah,” jelasnya. (Far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/