Site icon SumutPos

Uji Lab, Saus Dena Mengandung Zat Orange RN

Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.
Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Poldasu memastikan tiga merk saus yang diproduksi PT. Duta Ayumas Persada (DAP) menggunakan zat pewarna tekstil jenis orange RN. Karena itu, usai melakukan gelar perkara, polisi akan menetapkan Jimmy, si pemilik pabrik sebagai tersangka.

Orange RN adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.23 9/Menkes/Per/V/85.

“Bukti-bukti sudah kita pegang,” tegas Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Kamis (12/3) siang.

Dijelaskan Helfi, untuk melengkapi bukti-bukti itu, pihaknya masih memeriksa karyawan, kepala HRD dan kepala produksi pabrik. “Rangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan sudah diterapkan. Penetapan tersangkanya tinggal menunggu gelar perkara. Karena ini perusahaan yang bertanggung jawab adalah direkturnya (Jimmy-red),” papar Helfi.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Jimmy disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 22 tentang Minyak Gas dan Bumi karena perusahaan produksi saos tersebut juga menggunakan BBM bersubsidi. Karena itu, Jimmy terancam 15 tahun penjara.

Ditanya proses penyelidikan sehingga diadakan penggerebekan, Helfi menjelaskan sebelum melakukan penindakan, penyidik Indag telah mengambil sample saos tersebut untuk diuji di laboratorium.

Hasilnya, diketahui saos cabai itu menggunakan zat pewarna tekstil jenis orange RN. Itu salah satu zat warna yang dilarang dan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan. Dan, kegiatan ini sudah lama terjadi. “Sebelumnya, sample saos sudah dicek ke laboratorium,” tandasnya.

Disinggung soal pencabutan izin operasional pabrik saos tersebut, Helfi menyatakan itu bukan wewenang kepolisian. Namun, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk secepatnya menarik peredaran saus merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower tersebut.

Begitu juga pihaknya akan berkordinasi dengan Disperindag untuk berkordinasi soal perdagangannya. Pabrik tersebut bukan hanya memproduksi saos cabe saja, namun, juga saos biasa, susu dan jenis limun. “Tapi, yang bermasalah adalah saos cabenya. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, usai menghadiri panggilan penyidik, Jimmy terlihat buru-buru meninggalkan gedung Ditreskrimsus, beberapa pertanyaan wartawan tidak dijawabnya.

Melihat wartawan semakin mendekat, pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu terlihat begitu panik. ” Nanti saja itu,” tuturnya sembari berjalan dengan cepat.

Karena Jimmy terus berjalan, wartawan pun mengikutinya, namun Jimmy bukannya berhenti, dia mala semakin mempercepat langkahnya. “Saya masih pusing,” ucapnya didampingi temannya.

Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

PABRIK MASIH BEROPERASI

Info terbaru dari lokasi, ternyata PT. Duta Ayumas Persada tak hanya memproduksi saos, tapi juga tepung beras dan sirup. “Bukan saos saja yang diproduksi pabrik itu. Tapi beras dan sirup pohon pinang juga diproduksi di sana. Kami juga curiga tepung dan sirup itu juga menggunakan bahan berbahaya,” kata seorang warga yang akrap dipanggil Lelek, Kamis (12/3).

Pria berusia setengah abad itu juga bilang, di hari tertentu seperti hari besar keagamaan, pabrik tersebut memproduksi sirup bermerk pohon pinang. “Seperi itulah infonya yang kami dengar dari masyarakat yang bekerja di sana. Kami tahu karena sebagian besar masyarakat sini bekerja di pabrik ini,” tambah pria berkulit sawo matang itu.

Sementara itu, sehari pasca digerebek, aktivitas pabrik masih berjalan seperti biasa. “Tidak ada pemilik perusahaan ini bang, kami tidak berani memberikan izin untuk abang masuk ke gudang, jadi mohon maaflah bang,” kata seorang security bernama Pii pada kru koran ini. Lanjut satpam berseragam biru itu, aktivitas produksi pabrik masih berjalan normal.

Dia juga tidak mengetahui apakah di gudang ada di pasang garis polisi (police line) ata tidak, karena tidak terlihat dari luar. “Ya semua karyawan masih bekerja seperti biasa, memproduksi saos sambal,” ucap pria berambut pendek berkulit hitam tersebut sambil menutup pintu gerbang. Suasana di luar pabrik masih terlihat sepi, pintu gerbang juga tertutup rapat dan dikunci dari dalam.

Seperti diberitakan, Petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek PT. Duta Ayumas Persada di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3) siang. Perusahaan tersebut memproduksi saos cabe merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diduga memakai bahan tekstil. Selain masalah saos, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saos berbagai kemasan.

Dari penggerebekan itu disita 3350 kotak saos cabe merek Dena, 850 kotak saos cabe merek Sun Flower, 550 kotak Saos Cabe, 60 kotak sambal merek Dena, 84 botol saos merek Dena ukuran 600 Ml, foto copy pembukuan hasil produksi, foto copy pembukuan bahan baku dan enam drum BBM jenis solar (total lebih kurang 1200 liter). Pabrik saus ini beroperasi sejak tahun 1973. Hasil produksinya didistribusikan ke wilayah Sumut dan Aceh. (gib/cr-6/deo)

Exit mobile version