31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kepling Wajib Pelihara Kamtibmas & Kerukunan Warga

istimewa/sumutpos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Tengku Eswin ST bersama warga usai Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017. di Jalan Young Lanah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selaku pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan masyarakat, Kepala Lingkungan (Kepling) dituntut mampu memberikan kerukunan hidup antar warga.

Demikian dikatakan  anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar Tengku Eswin ST dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di Jalan Young Lanah Hijau Lingkungan 4 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan  Medan Marelan, Minggu (10/2) lalu.

Dikatakan Eswin, Kepling diangkat oleh camat atas usulan lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat. Pengangkatan Kepling berlaku pada kawasan perumahan dan pemukiman. Kepling dapat diangkat langsung oleh camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu kecamatan dengan masa jabatan tiga tahun.

Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan konstituen, Kepling Fuad Usman dan Staff Kelurahan Labuhan Deli Ridwan itu, anggota dewan yang duduk di Komisi B ini banyak memaparkan tentang pedoman dan mekanisme pengangkatan,  tugas dan tanggungjawab Kepling.

“Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepling, yakni persyaratan umum dan persyaratan administrasi, diantaranya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan, penduduk lingkungan setempat dan berkelakuan baik, jujur, dan adil,” ujarnya.

Sedang persyaratan administrasi lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Medan ini

diantaranya surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak terlibat narkoba dari rumah sakit pemerintah dan lainnya.

Kepling, kata Eswin, berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan. ”Kepling juga diminta membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya,” pungkas Eswin.

Dalam Perda ini juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. seperti Pasal 9 disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Untuk diketahui Perda Kota Medan No 9 tahun 2017 yang terdiri 28 Pasal dan XIV BAB ini bertujuan sebagai pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling. (adz/ila)

istimewa/sumutpos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Tengku Eswin ST bersama warga usai Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017. di Jalan Young Lanah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selaku pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan masyarakat, Kepala Lingkungan (Kepling) dituntut mampu memberikan kerukunan hidup antar warga.

Demikian dikatakan  anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar Tengku Eswin ST dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di Jalan Young Lanah Hijau Lingkungan 4 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan  Medan Marelan, Minggu (10/2) lalu.

Dikatakan Eswin, Kepling diangkat oleh camat atas usulan lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat. Pengangkatan Kepling berlaku pada kawasan perumahan dan pemukiman. Kepling dapat diangkat langsung oleh camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu kecamatan dengan masa jabatan tiga tahun.

Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan konstituen, Kepling Fuad Usman dan Staff Kelurahan Labuhan Deli Ridwan itu, anggota dewan yang duduk di Komisi B ini banyak memaparkan tentang pedoman dan mekanisme pengangkatan,  tugas dan tanggungjawab Kepling.

“Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepling, yakni persyaratan umum dan persyaratan administrasi, diantaranya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan, penduduk lingkungan setempat dan berkelakuan baik, jujur, dan adil,” ujarnya.

Sedang persyaratan administrasi lanjut Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Medan ini

diantaranya surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak terlibat narkoba dari rumah sakit pemerintah dan lainnya.

Kepling, kata Eswin, berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan. ”Kepling juga diminta membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya,” pungkas Eswin.

Dalam Perda ini juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. seperti Pasal 9 disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Untuk diketahui Perda Kota Medan No 9 tahun 2017 yang terdiri 28 Pasal dan XIV BAB ini bertujuan sebagai pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/