MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penggusuran terhadap sebuah rumah di Jalan HM Yamin Medan, Sabtu (12/3) lalu. Namun, penggusuran di atas lahan yang diklaim PT KAI tersebut, mendapat perlawanan dari warga. Alhasil, kericuhan pun tak dapat dihindari.
Adapun warga yang digusur adalah mereka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan karyawan PT KAI, yang telah puluhan tahun menetap di sana.
Atas peristiwa ini, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, penggusuran yang dilakukan PT KAI seharusnya tidak melanggar aturan yang berlaku dengan melakukan hal – hal yang arogan. Politisi PDI Perjuangan ini, juga menilai, PT KAI telah bertindak arogan. Meski saat itu ada warga berbaju merah berlogo satu partai politik sempat melempari petugas PT KAI dengan menggunakan kayu, namun Paul tetap menyebutkan, PT KAI yang telah melanggar hukum.
“Harusnya PT KAI tidak melakukan hal-hal arogan. Kita seperti kembali ke zaman Belanda dulu. Untuk itu, Paul pun menyarankan kepada warga, khususnya yang menjadi korban penggusuran, agar mengadukan perbuatan PT KAI kepada pihaknya di DPRD Medan. Nantinya atas aduan itu, DPRD Medan akan memanggil PT KAI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan.
“Makanya kami minta kepada masyarakat untuk mengadu ke DPRD, biar kami panggil,” imbaunya.
Dia pun mengatakan, berdasar pengakuan warga kepadanya, hingga sejauh ini, gugatan atas sengketa lahan di sana masih dimenangkan oleh warga. Dengan demikian, PT KAI tidak atau belum berhak untuk melakukan penggusuran.
“Kalau dari keterangan arga, itu sudah ada gugatannya, dan seharusnya dimenangkan oleh warga. Jadi kalau sampai PT KAI melakukan eksekusi tanpa aturan hukum yang seharusnya, berarti mereka ini sudah melakukan penjajahan, menzalimi warga. Karena kalau mau melakukan (penggusuran) itu, semua harus jelas. Seperti butuh putusan pengadilan,” tegas Paul.
Karena itu, Paul menegaskan, tindakan PT KAI yang hanya menggusur tanpa putusan dari pengadilan, merupakan tindakan yang tidak adil dan menyalahi aturan.
Untuk itu, dia meminta agar PT KAI segera mencari solusi untuk warga yang ada di sana.
“Kalau hanya digusur saja tidak adil, sementara mereka sudah puluhan tahun di sana. Minimal adalah kompensasi, ada perhatian PT KAI kepada warga. Kalau (penggusuran) begitu saja, sangat kejam sekali. Karena yang sebelah rumah yang digusur itu disewakan oleh PT KAI yang izin IMB-nya pun tidak ada. Jadi kadang-kadang PT KAI ini sesukanya saja,” katanya.
Sebelumnya, Irma Simanjuntak, selaku warga yang digusur, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar. Tadi pagi ada pengusuran dari PT KAI, dan tadi warga sempat menolak pengusuran itu,” bebernya.
Dalam pengusuran itu, warga tampak melakukan penolakan, bahkan sejumlah warga sempat mengadang petugas PT KAI yang ingin melakukan penggusuran. Tak hanya itu, warga juga merubuhkan seng yang akan dijadikan penutup bangunan, serta melempar sejumlah petugas PT KAI agar tidak memasuki bangunan.
Aparat keamanan yang berjaga pun kemudian meredam situasi dan menenangkan kedua belah pihak. Usai situasi mereda, PT KAI kemudian menyegel rumah tersebut dan menutup bangunan dengan seng. (map/saz)