Mau Ngurus Izin di BPPT Sulit
MEDAN- Calo yang berkeliaran di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan sulit untuk ditertibkan. Penyebabnya, masyarakat masih banyak yang menggunakan jasa calo untuk mengurus perizinan
“Ada ratusan calo yang berdesakan dan antre untuk mengurus perizinan,” kata Kepala BPPT Medan, Ir Wirya Al Rahman, Jumat (13/4) siang.
Dikatakannya, sejak awal berdirinya BPPT di kantor Dispenda Medan, Jalan AH Nasution, jumlah calo hanya berkisar sepuluh orang. Sementara, kehadiran calo sangat mengganggu warga yang ingin langsung mengurus perizinan.
“Untuk melarang para calo beroperasi, kita tidak punya wewenang. Secara ketentuan, tidak ada peraturan yang melarang masyarakat maupun pengusaha yang mengurus perizinan melalui perantara maupun calo. Itu sebabnya kita tidak dapat melarangnya. Yang harus kita lakukan bagaimana caranya agar percaloan tidak semakin berkembang,” ucapnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan membatasi ruang gerak calo, dengan memerintahkan seluruh jajarannya memberikana pelayanan terbaik dan mempermudah seluruh pengurusan perizinan. Dengan demikian diharapkannya masyarakat tidak menggunakan jasa perantara maupun calo dalam pengurusan perizinan. “Yang tidak terlayani dalam pengurusan perizinan saat ini bukanlah masyarakat langsung melainkan para calo. Sebab, jumlah mereka hari demi hari semakin bertambah, bisa dibilang seperti beranak dan beranak cucu. Yang awalnya perantaranya hanya sepuluh orang sekarang sudah berkembang sampai ratusan orang,” paparnya.
Antrean panjang setiap harinya terjadi di BPPT Medan, karena loket B yang diperuntukan bagi pengurusan izin melalui perantara atau biro jasa hanya melayani 40 orang saja per hari. Begitu juga dengan loket A untuk pengurusan langsung hanya bisa melayani 40 orang saja. “Jadi setiap harinya BPPT hanya bisa melayani 80 pengurusan,” jelasnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan pembatasan untuk pengurusan perizinan melalui perantara. Kebijakan ini ditempuh agar membuat masyarakat langsung mengurus perizinan miliknya.
“Sejumlah cara telah dilakukan seperti memberi nomor antrean dan memeriksa berkasnya dengan teliti. Jika pengurusan melalui perantara, maka harus dilengkapi surat kuasa langsung dari pengusaha. Fokus pelayanan yang kita berikan adalah kepada si pengurus langsung bukan si perantara,” ungkapnya.
DPRD Medan mendesak Kepala BPPT kota Medan, Wiriya Al Rahman segera memperbaiki sistem pengurusan perizinanan yang belakangan ini dikeluhkan masyarakat. (adl)