MEDAN-Penyidikan dugaan pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit yang melibatkan tiga oknum PNS Dishub Sumut terus bergulir di Pidsus Kejatisu. Selain melakukan penyempurnaan berita acara pemeriksaan (BAP), Kejatisu juga melakukan pengusutan dan penyelidikan terhadap adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Razali.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukann Pidsus Kejatisu terhadap Kadishub Sumut, Razali, dia tidak mengakui menerima aliran dana dari hasil pungutan liar di sejumlah jembatan timbangan di Sumut.
“Kita menunggu keterangan dari Inspektorat dari hasil keterangan yang mereka minta dari pejabat yang bersangkutan. Kita belum bisa menaikkan status penyelidikan, karena kita belum menemukan bukti aliran dana dari hasil pungli. Selain itu dalam pemeriksaan, yang bersangkutan juga membantah menerima aliran dana dari hasil pungli,” jelas Aspidsus Kejatisu Erbindo Saragih SH kepada wartawan, Jumat (13/5).
Erbindo juga mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pidsus, Razali juga membantah bahwa dirinya memerintahkan anggotanya melakukan pungutan liar kepada kendaraan truk barang yang melintas di jembatan timbangan.
“Kita belum bisa menetapkan status pejabat Dishub itu sebagai tersangka. Kita juga memanggilnya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Saat ini masih yang tiga orang itu saja yang masih berlanjut,” jelas Erindo lagi.
Erbindo juga mengatakan, Inspektorat juga belum melakukan kordinasi dengan pihaknya terkait hasil pemeriksaan terhadap Razali. “Kalau Inspektorat mengatakan yang bersangkutan terlibat menerima aliran dana ke rekening pribadinya sebesar Rp300 juta per bulan, kenapa ini tidak dilaporkan pada kita. Dalam pemeriksaan kemarin itu, yang bersangkutan tidak mengakui adanya aliran dana tersebut,” ucap Erbindo lagi.(rud)