MEDAN-Unit Judi/Sila Satuan Reserse Kriminal (Res Krim) Polresta Medan sudah merampungkan berkas acara perkara (BAP) kasus judi leng anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Parlar Nainggolan dan ketiga rekanya. Rencananya hari ini, Senin (14/5) BAP keempat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Keempat tersangka dijerat dengan pasal KHUPidana 303 bis.
Hal itu katakana Kanit Judi/Sila Reskrim Polresta Medan AKP Edi Safari kepada Sumut Pos, Minggu (13/5). “Berkasnya akan kita limpahkan Senin ini,” kata Edi saat dihubungi via telepon genggam.
Kata Edi, proses pengirim BAP Palar Cs sebelumnya sudah dilakukan Polresta Medan dengan mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan). Artinya, jika BAP keempat tersangka P21 (lengkap) oleh Kejari Medan maka keempat tersangka yang ditangkap di Lapangan Golf Martabe Tuntungan itu bakal siap untuk dipersidangkan.
Dalam kasus judi leng ini, sebenarnya Palar Nainggolan dan tiga tersangka lainnya tidak ditahan. Palar bahkan membantah bahwa dia terlibat dalam kasus perjudian itu. Namun Edi menilai itu merupakan haknya tersangka.
“Ya itu kan haknya dia (tersangka),” kata Edi. Ketika ditanya apakah Palar tertangkap tangan, Edi menjawab diplomatis. “Yang jelas, seperti itulah di lapangan,” jelasnya.
Bila nantinya terbukti di persidangan, Pasal 303 Bis siap menjerat Palar cs. Bila begitu, maka 4 tahun kurungan penjara mengancam Palar yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumut ini.(gus)