30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pembangunan Infrastruktur Terancam Molor

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi D DPRD Sumut dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provsu, Biro Pembangunan Setdaprovsu, Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi dibidang Jasa Konstruksi, Senin (13/5) kemarin mengungkapkan, bahwa pembangunan infrastruktur di Sumut kembali terancam molor.

Infrastruktur di Sumut terancam dikerjakan pada akhir tahun. Sebab, sampai saat ini masih ada sejumlah permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses tender di Pemprovsu. Dalam kesempatan itu, Kabag Pelayanan dan Pengadaan Biro Pembangunan Setdaprovsu Zainuddin mengatakan, salah satu permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses tahap pelaksanaan tender, yakni input rencana umum pengadaan (RUP) pada aplikasi SIRUP mengalami keterlambatan, lewat dari Februari.

“Akibat adanya kendala pada sistem integrasi dari e – keuangan ke SIRUP dan harus melalui verifikasi oleh LKPP RI,” katanya. Kemudian, lanjutnya, penyampaian rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) oleh OPD kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provsu yang lambat dan lampiran dokumen RPP yang disampaikan tidak lengkap. “Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis oleh OPD banyak ditemukan masih belum mengadopsi ketentuan dan peraturan yang berlaku saat ini,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Dinas BMBK Provsu Hasudungan Siregar mengatakan, Dinas BMBK telah menyerahkan data kelengkapan RPP yang terdiri dari Surat KPA, KAK, spesifikasi teknis, gambar, HPS, rancangan kontrak, fotokopi RKA/DPA, SK KPA/PPK, RUP ke Biro Administrasi Pembangunan pada 28 Maret 2019. “Surat perintah Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas BMBK telah diterbitkan oleh Kepala Biro Pembangunan pada tanggal 22 April 2019 dan sampai saat ini masih dilakukan koordinasi antara UKPBJ dengan Dinas BMBK,” ujarnya sembari mengakui masih banyak paket yang direview.

Mendengar hal ini, Perwakilan Inkindo Sumut, Pendi Sebayang meminta proses lelang dipercepat, dan Maret sudah clear. “Kita minta supaya dikeluarkan peraturan gubernur, sehingga perusahaan yang masuk dan mengerjakan proyek konstruksi di Sumut wajib KSO,” tegas Pendi Sebayang.

Perwakilan Asosiasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi Rikson Sibuea memaparkan, masih ada yang mengerjakan konstruksi bukan orang yang berkompeten. “Misalkan sudah jelas namanya UD Taylor, tapi bisa mengerjakan konstruksi. Kita minta Pemprovsu agar persoalan-persoalan yang diungkapkan tidak terulang,” imbuhnya. (mag-1/han)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi D DPRD Sumut dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provsu, Biro Pembangunan Setdaprovsu, Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi dibidang Jasa Konstruksi, Senin (13/5) kemarin mengungkapkan, bahwa pembangunan infrastruktur di Sumut kembali terancam molor.

Infrastruktur di Sumut terancam dikerjakan pada akhir tahun. Sebab, sampai saat ini masih ada sejumlah permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses tender di Pemprovsu. Dalam kesempatan itu, Kabag Pelayanan dan Pengadaan Biro Pembangunan Setdaprovsu Zainuddin mengatakan, salah satu permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses tahap pelaksanaan tender, yakni input rencana umum pengadaan (RUP) pada aplikasi SIRUP mengalami keterlambatan, lewat dari Februari.

“Akibat adanya kendala pada sistem integrasi dari e – keuangan ke SIRUP dan harus melalui verifikasi oleh LKPP RI,” katanya. Kemudian, lanjutnya, penyampaian rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) oleh OPD kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provsu yang lambat dan lampiran dokumen RPP yang disampaikan tidak lengkap. “Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis oleh OPD banyak ditemukan masih belum mengadopsi ketentuan dan peraturan yang berlaku saat ini,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Dinas BMBK Provsu Hasudungan Siregar mengatakan, Dinas BMBK telah menyerahkan data kelengkapan RPP yang terdiri dari Surat KPA, KAK, spesifikasi teknis, gambar, HPS, rancangan kontrak, fotokopi RKA/DPA, SK KPA/PPK, RUP ke Biro Administrasi Pembangunan pada 28 Maret 2019. “Surat perintah Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas BMBK telah diterbitkan oleh Kepala Biro Pembangunan pada tanggal 22 April 2019 dan sampai saat ini masih dilakukan koordinasi antara UKPBJ dengan Dinas BMBK,” ujarnya sembari mengakui masih banyak paket yang direview.

Mendengar hal ini, Perwakilan Inkindo Sumut, Pendi Sebayang meminta proses lelang dipercepat, dan Maret sudah clear. “Kita minta supaya dikeluarkan peraturan gubernur, sehingga perusahaan yang masuk dan mengerjakan proyek konstruksi di Sumut wajib KSO,” tegas Pendi Sebayang.

Perwakilan Asosiasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi Rikson Sibuea memaparkan, masih ada yang mengerjakan konstruksi bukan orang yang berkompeten. “Misalkan sudah jelas namanya UD Taylor, tapi bisa mengerjakan konstruksi. Kita minta Pemprovsu agar persoalan-persoalan yang diungkapkan tidak terulang,” imbuhnya. (mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/