30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Abaikan Social Distancing Demi Bansos, Ratusan Warga ‘Serbu’ Kantor Dinas Sosial Kota Medan

berdesakan : Ratusan masyarakat saling berdesak-desakan di depan Kantor Dinas Sosial Kota Medan, Rabu (13/5). Mereka mengabaikan social distancing atau physical distancing hanya untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu perbulan bagi warga terdampak Covid-19.
berdesakan : Ratusan masyarakat saling berdesak-desakan di depan Kantor Dinas Sosial Kota Medan, Rabu (13/5). Mereka mengabaikan social distancing atau physical distancing hanya untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu perbulan bagi warga terdampak Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah gencar-gencarnya Pemko Medan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020, Dinas Sosial Kota Medan malah terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perwal tersebut. Pasalnya, tidak terlihat adanya upaya menghentikan atau pembubaran terhadap ratusan masyarakat yang kumpul dan berdesakan mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu per bulan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) poin B nomor 4 Perwal 11/2020 dikatakan, adanya sanksi berupa pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, sebagai bentuk dukungan terhadap imbauan social dan physical distancing. Namun, hal itu tidak dilakukan Dinas Sosial meski ratusan masyarakat berkerumun dan berdesak-desakan, bahkan ada juga yang membawa anak-anaknya. Mereka justru semakin berdesakan dan saling berebut agar dapat didahulukan berkas-berkas pengajuannya.

Menurut informasi, kejadian ini sudah berlangsung dua hari, sejak Selasa (12/05). Artinya, sudah dua masyarakat dari 21 kecamatan berkumpul di Dinas Sosial Kota Medan untuk menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Karyu Tanda Penduduk (KTP) tanpa menghiraukan bahaya penyebaran Virus Corona yang sedang mewabah di Indonesia, khususnya Kota Medan.

Padahal sebelumnya, Plt Wali Kota Medan telah meminta kepada OPD terkait agar seluruh pengajuan bantuan tidak lagi diserahkan langsung ke kantor Dinas Sosial yang terletak di Jalan TB Simatupang (Pinangbaris) tersebut, melainkan dapat diurus melalui masing-masing kelurahan.

Kepala Dinsos Medan, Endar Sutan Lubis mengakui, sudah dua hari terakhir kantornya ‘diserbu’ masyarakat agar bisa didata sebagai calon penerima BST dari Kementerian Sosial. “Medan dapat kuota 63.155 KK, informasinya malam ini terakhir penginputan data. Sampai kemarin sudah 59 ribu KK lebih yang terdata, mungkin karena informasi itu masyarakat ramai-ramai datang,” ujarnya.

Endar mengaku sudah mencoba mengedukasi masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan dalam proses pendataan. “Masyarakatnya tidak mau mengindahkan imbauan, padahal polisi berseragam lengkap sudah mengimbau,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan surat Kementerian Sosial pada 20 April 2020, penerima BST diambil dari DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang tidak mendapat bantuan reguler seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan program sembako. “Dari DTKS ditetapkan melalui kementrian sudah ada by name by adrees 28.252, sisanya itu kita data dari masyarakat. Dari mana mendata, dari kecamatan kemarin untuk penerima sembako 5 kg yang pernah didistribusikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala sangat menyayangkan pelayanan yang diberikan Pemko Medan, dalam hal ini lebih kepada pelayanan yang diberikan masing-masing Kelurahan dan kecamatan di Kota Medan. “Ini bukti bahwa sangat banyak kepala lingkungan yang tidak bekerja dengan baik dan fungsi kelurahan dan kecamatan yang tidak berjalan. Kalau semua masyarakat harus ke Dinsos, lantas pelayanan seperti apa yang diberikan kelurahan dan kecamatan, lantas dimana fungsi Kepling yang sangat mengenal warga-warganya,” tegas Rajuddin.

Rajuddin juga menyatakan kemirisannya melihat potret masyarakat yang berduyun-duyun datang ke kantor Dinsos guna mendapatkan bantuan sosial berupa uang Rp600 ribu/bulan selama tiga bulan tersebut. “Masyarakat butuh, makanya mereka rela datang dan berkerumun seperti itu. Mereka bukan tidak takut dan tidak patuh dengan anjuran pemerintah, tapi mereka butuh bantuan. Kalau seandainya mereka dipermudah dengan aktifnya para kepling dan pihak kelurahan dalam mengurus bantuan itu, saya yakin mereka tak akan mau capek-capek pergi ke kantor Dinsos,” ujarnya.

Untuk itu, Rajuddin meminta kepada Pemko Medan untuk lebih memperhatikan seluruh kinerja aparaturnya, baik mulai dari tingkat Kecamatan hingga kepada tingkat lingkungan. “Sebab sudah terlalu banyak keluhan yang kita terima soal Kepling, Lurah dan Camat-camat ini, tapi kok seolah tidak ada perubahan apapun yang dilakukan Pemko Medan. Sudah sepatutnya hal ini menjadi catatan penting buat Pemko Medan,” terangnya.

Hal ini juga dikatakan Rajuddin sebagai bentuk lemahnya Pemko dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. “Pihak Kecamatan, Kelurahan sampai kepling jangan berdiam melihat situasi begini, padahal seharusnya mereka lah yang paling bertanggungjawab untuk menerima keluhan warga. Terutama masa pandemi corona begini, mereka harus aktif mensosialisasikan ke warga tata cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan termasuk bantuan BLT yg katanya 600 rb/bln & beras 5 kg/kk yg sampai skrg masyarakat msh banyak yang belum dapat,” terangnya.

Padahal lanjutnya, data berupa fotokopi KK sudah banyak diserahkan oleh masyarakat secara langusng ke Dinas Sosial. Hal ini juga menunjukkan bahwa Dinsos Kota Medan juga tidak tanggap atas kebutuhan warga yang sekarang sedang kesulitan.

Sebab, Plt Wali Kota Medan sendiri sudah sering mengintruksikan agar semua yang tergabung dalam gugus tugas harus sigap melayani warga, terutama yang paling banyak bersentuhan dengan warga yakni dinas kesehatan, terlebih dinas sosial yang sekarang sedang masa pendistribusian beras dan pendaftaran BLT.

“Seharusnya Dinsos bekerjasama dengan aparat Kecamatan, Kelurahan dan kepling. Jika kondisi ini tidak segera diatasi, maka akan menimbulkan kekacauan bahkan bisa memicu suburnya penyebaran virus Corona di Kota Medan, sebab warga yang datang tidak lagi mengindahkan aturan jaga jarak dan penggunaan masker,” tutupnya.(map)

berdesakan : Ratusan masyarakat saling berdesak-desakan di depan Kantor Dinas Sosial Kota Medan, Rabu (13/5). Mereka mengabaikan social distancing atau physical distancing hanya untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu perbulan bagi warga terdampak Covid-19.
berdesakan : Ratusan masyarakat saling berdesak-desakan di depan Kantor Dinas Sosial Kota Medan, Rabu (13/5). Mereka mengabaikan social distancing atau physical distancing hanya untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu perbulan bagi warga terdampak Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah gencar-gencarnya Pemko Medan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020, Dinas Sosial Kota Medan malah terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perwal tersebut. Pasalnya, tidak terlihat adanya upaya menghentikan atau pembubaran terhadap ratusan masyarakat yang kumpul dan berdesakan mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu per bulan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) poin B nomor 4 Perwal 11/2020 dikatakan, adanya sanksi berupa pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, sebagai bentuk dukungan terhadap imbauan social dan physical distancing. Namun, hal itu tidak dilakukan Dinas Sosial meski ratusan masyarakat berkerumun dan berdesak-desakan, bahkan ada juga yang membawa anak-anaknya. Mereka justru semakin berdesakan dan saling berebut agar dapat didahulukan berkas-berkas pengajuannya.

Menurut informasi, kejadian ini sudah berlangsung dua hari, sejak Selasa (12/05). Artinya, sudah dua masyarakat dari 21 kecamatan berkumpul di Dinas Sosial Kota Medan untuk menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Karyu Tanda Penduduk (KTP) tanpa menghiraukan bahaya penyebaran Virus Corona yang sedang mewabah di Indonesia, khususnya Kota Medan.

Padahal sebelumnya, Plt Wali Kota Medan telah meminta kepada OPD terkait agar seluruh pengajuan bantuan tidak lagi diserahkan langsung ke kantor Dinas Sosial yang terletak di Jalan TB Simatupang (Pinangbaris) tersebut, melainkan dapat diurus melalui masing-masing kelurahan.

Kepala Dinsos Medan, Endar Sutan Lubis mengakui, sudah dua hari terakhir kantornya ‘diserbu’ masyarakat agar bisa didata sebagai calon penerima BST dari Kementerian Sosial. “Medan dapat kuota 63.155 KK, informasinya malam ini terakhir penginputan data. Sampai kemarin sudah 59 ribu KK lebih yang terdata, mungkin karena informasi itu masyarakat ramai-ramai datang,” ujarnya.

Endar mengaku sudah mencoba mengedukasi masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan dalam proses pendataan. “Masyarakatnya tidak mau mengindahkan imbauan, padahal polisi berseragam lengkap sudah mengimbau,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan surat Kementerian Sosial pada 20 April 2020, penerima BST diambil dari DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang tidak mendapat bantuan reguler seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan program sembako. “Dari DTKS ditetapkan melalui kementrian sudah ada by name by adrees 28.252, sisanya itu kita data dari masyarakat. Dari mana mendata, dari kecamatan kemarin untuk penerima sembako 5 kg yang pernah didistribusikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala sangat menyayangkan pelayanan yang diberikan Pemko Medan, dalam hal ini lebih kepada pelayanan yang diberikan masing-masing Kelurahan dan kecamatan di Kota Medan. “Ini bukti bahwa sangat banyak kepala lingkungan yang tidak bekerja dengan baik dan fungsi kelurahan dan kecamatan yang tidak berjalan. Kalau semua masyarakat harus ke Dinsos, lantas pelayanan seperti apa yang diberikan kelurahan dan kecamatan, lantas dimana fungsi Kepling yang sangat mengenal warga-warganya,” tegas Rajuddin.

Rajuddin juga menyatakan kemirisannya melihat potret masyarakat yang berduyun-duyun datang ke kantor Dinsos guna mendapatkan bantuan sosial berupa uang Rp600 ribu/bulan selama tiga bulan tersebut. “Masyarakat butuh, makanya mereka rela datang dan berkerumun seperti itu. Mereka bukan tidak takut dan tidak patuh dengan anjuran pemerintah, tapi mereka butuh bantuan. Kalau seandainya mereka dipermudah dengan aktifnya para kepling dan pihak kelurahan dalam mengurus bantuan itu, saya yakin mereka tak akan mau capek-capek pergi ke kantor Dinsos,” ujarnya.

Untuk itu, Rajuddin meminta kepada Pemko Medan untuk lebih memperhatikan seluruh kinerja aparaturnya, baik mulai dari tingkat Kecamatan hingga kepada tingkat lingkungan. “Sebab sudah terlalu banyak keluhan yang kita terima soal Kepling, Lurah dan Camat-camat ini, tapi kok seolah tidak ada perubahan apapun yang dilakukan Pemko Medan. Sudah sepatutnya hal ini menjadi catatan penting buat Pemko Medan,” terangnya.

Hal ini juga dikatakan Rajuddin sebagai bentuk lemahnya Pemko dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. “Pihak Kecamatan, Kelurahan sampai kepling jangan berdiam melihat situasi begini, padahal seharusnya mereka lah yang paling bertanggungjawab untuk menerima keluhan warga. Terutama masa pandemi corona begini, mereka harus aktif mensosialisasikan ke warga tata cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan termasuk bantuan BLT yg katanya 600 rb/bln & beras 5 kg/kk yg sampai skrg masyarakat msh banyak yang belum dapat,” terangnya.

Padahal lanjutnya, data berupa fotokopi KK sudah banyak diserahkan oleh masyarakat secara langusng ke Dinas Sosial. Hal ini juga menunjukkan bahwa Dinsos Kota Medan juga tidak tanggap atas kebutuhan warga yang sekarang sedang kesulitan.

Sebab, Plt Wali Kota Medan sendiri sudah sering mengintruksikan agar semua yang tergabung dalam gugus tugas harus sigap melayani warga, terutama yang paling banyak bersentuhan dengan warga yakni dinas kesehatan, terlebih dinas sosial yang sekarang sedang masa pendistribusian beras dan pendaftaran BLT.

“Seharusnya Dinsos bekerjasama dengan aparat Kecamatan, Kelurahan dan kepling. Jika kondisi ini tidak segera diatasi, maka akan menimbulkan kekacauan bahkan bisa memicu suburnya penyebaran virus Corona di Kota Medan, sebab warga yang datang tidak lagi mengindahkan aturan jaga jarak dan penggunaan masker,” tutupnya.(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/