26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti di Pengadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (14/5/2025).

Proses pemusnahan barang bukti hasil dari berbagai tindak pidana digelar di halaman kantor Cabjari Labuhan Deli.

Kepala Cabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 363 perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari narkotika, senjata tajam, barang hasil tindak kejahatan, dan alat judi seperti meja jackpot, pemusnahan ini penting agar barang-barang ini tidak bisa disalahgunakan kembali,” ujar Hamonangan dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu-sabu: 473 gram, Ganja: 355,8 gram, Ekstasi: 450,3 gram, 13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi, Timbangan elektrik berbagai jenis, Senjata tajam seperti parang, Pakaian, koper, topi, dan tas hasil tindak pidana.

Beberapa unit handphone dari perkara narkoba dan judi. Dua unit mesin tembak ikan (judi elektronik).

Jumlah keseluruhan perkara terdiri dari: 202 perkara narkotika. 82 perkara orang dan harta benda. 79 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, hingga dirusak total sesuai jenis barangnya, agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tambah Hamonangan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Medan bagian utara khusus nya Cabjari Labuhan Deli.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (14/5/2025).

Proses pemusnahan barang bukti hasil dari berbagai tindak pidana digelar di halaman kantor Cabjari Labuhan Deli.

Kepala Cabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 363 perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari narkotika, senjata tajam, barang hasil tindak kejahatan, dan alat judi seperti meja jackpot, pemusnahan ini penting agar barang-barang ini tidak bisa disalahgunakan kembali,” ujar Hamonangan dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu-sabu: 473 gram, Ganja: 355,8 gram, Ekstasi: 450,3 gram, 13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi, Timbangan elektrik berbagai jenis, Senjata tajam seperti parang, Pakaian, koper, topi, dan tas hasil tindak pidana.

Beberapa unit handphone dari perkara narkoba dan judi. Dua unit mesin tembak ikan (judi elektronik).

Jumlah keseluruhan perkara terdiri dari: 202 perkara narkotika. 82 perkara orang dan harta benda. 79 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, hingga dirusak total sesuai jenis barangnya, agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tambah Hamonangan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Medan bagian utara khusus nya Cabjari Labuhan Deli.(san/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru