Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 Miliar
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga mempublikasikan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan Rp7,7 miliar.
Tapi, Dirut RSU dr Pirngadi Medan, Dewi Syahnan mengaku sudah sekali diperiksa. Dirut RSU dr Pirngadi Medan, Dewi Syahnan mengaku, tetap akan patuh kepada Kejatisu karena mereka yang berwenang melakukan pemeriksaan. “Peraturan akan tetap dipatuhi jika dilakukan pemanggilan,” jelas Dewi Syahnan, di ruang VIP Bandara Polonia Medan, Rabu (13/6). Diterangkannya, sebagai SKPD apa yang dilakukan dan diminta oleh Kejatisu termasuk pemeriksaan akan diikuti.
“Kita lihat saja nanti karena mereka yang melakukan pemeriksaan,” bebernya.
Dewi Syahnan mengaku dirinya baru sekali diperiksa oleh Kejati Sumut.
“Baru sekali saya dipanggil Kejatisu dan dimintai keterangan. Itupun tiga bulan yang lalu,” pungkasnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan, pemeriksaan masih terus berlanjut. Saat ini, katanya, penyidik masih memaksimalkan fakta yang nantinya merujuk ke beberapa nama yang bakal dijadikan tersangka.
“Kita masih mempelajari sejumlah keterangan saksi-saksi. Bila fakta sudah final maka nama-nama tersangka segera dipublikasikan. Penyidik mencari dokumen pendukung, mana saksi yang nantinya akan dibidik jadi tersangka. Target sudah pasti ada namun kita cari fakta pendukungnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejatisu melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.
Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.
Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (jon/far)