25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

F-SPTI Diminta Kompak

MEDAN-  Pasca munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) No. 555/PDT.G/2009/PN Jkt Selatan tanggal 5 Juli 2011. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Sumut H Rizaldi Mavi MBA meminta seluruh anggota F-SPTI untuk tetap menjaga kekompakan, Rabu (13/7).

“Kita minta versi Pasar Minggu jangan terprovokasi dengan isu-isu pecah belah. Organisasi bukan permainan gambling yang menentukan menang atau kalah. Jalankan sebagaimana anjuran organisasi, karena belum ada salinan putusan dari PN Jakarta,” tegasnya didampingi Wakil Sekretaris DPD F-SPTI Sumut Anton Purba SH, Junstar Ritonga SH Ketua LPPH (Lembaga Perlindungan Pembelaan Hukum) serta pengurus lainnya. Lebih lanjut, dia menyebutkan putusan itu karena adanya gugatan dari kelompok Abi Sofian terhadap H Aceng Enok-Karmen Siregar dan kawan-kawan diterima.

Rizaldi mengatakan, biarkan proses hukum berjalan dan tidak usah terpancing. Karena saat ini sedang ada proses hukum yang berlangsung di KY. “Kita minta versi Pasar Minggu Sumut berjalan seperti apa adanya. Jangan mau terpancing dengan isu-isu yang buat resah,” pintanya.

Ketua LPPH Junstar Ritonga SH menegaskan pihaknya akan mengusut memori banding keputusan PN Jakarta yang membutakan masyarakat di tubuh F-SPTI.
“Ini belum final. Masih ada proses hukumnya legalitas F-SPTI dibawah Pasar Minggu. Kita sah dan benar. Kita minta DPC se-Sumut agar paham masalah ini dan jaga kondusifan Sumut,” harapnya.  (mag-7)

MEDAN-  Pasca munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) No. 555/PDT.G/2009/PN Jkt Selatan tanggal 5 Juli 2011. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Sumut H Rizaldi Mavi MBA meminta seluruh anggota F-SPTI untuk tetap menjaga kekompakan, Rabu (13/7).

“Kita minta versi Pasar Minggu jangan terprovokasi dengan isu-isu pecah belah. Organisasi bukan permainan gambling yang menentukan menang atau kalah. Jalankan sebagaimana anjuran organisasi, karena belum ada salinan putusan dari PN Jakarta,” tegasnya didampingi Wakil Sekretaris DPD F-SPTI Sumut Anton Purba SH, Junstar Ritonga SH Ketua LPPH (Lembaga Perlindungan Pembelaan Hukum) serta pengurus lainnya. Lebih lanjut, dia menyebutkan putusan itu karena adanya gugatan dari kelompok Abi Sofian terhadap H Aceng Enok-Karmen Siregar dan kawan-kawan diterima.

Rizaldi mengatakan, biarkan proses hukum berjalan dan tidak usah terpancing. Karena saat ini sedang ada proses hukum yang berlangsung di KY. “Kita minta versi Pasar Minggu Sumut berjalan seperti apa adanya. Jangan mau terpancing dengan isu-isu yang buat resah,” pintanya.

Ketua LPPH Junstar Ritonga SH menegaskan pihaknya akan mengusut memori banding keputusan PN Jakarta yang membutakan masyarakat di tubuh F-SPTI.
“Ini belum final. Masih ada proses hukumnya legalitas F-SPTI dibawah Pasar Minggu. Kita sah dan benar. Kita minta DPC se-Sumut agar paham masalah ini dan jaga kondusifan Sumut,” harapnya.  (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/