31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Susunan Direksi Diubah Lagi, Bank Sumut tanpa Direktur Utama

Logo Bank Sumut
Logo Bank Sumut
MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum Bank Sumut Rizal Fahlevi dicopot oleh Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. Artinya, untuk beberapa waktu ke depan posisi Dirut di Bank Sumut kosong. Selain Rizal, Plt Direktur Pemasaran dan Syariah Rudi Dogar pun mengalami nasib yang sama.

Pencopotan itu dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut, di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Diponegoro Medan, Jumat (13/7). Usai RUPS-LB, Gatot memilih tidak berkomentar. Gatot langsung mengarahkan wartawan untuk mempertanyakan persoalan tersebut kepada Djaili Azwar, selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut.

Djaili Azwar yang juga Kepalan

Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), menjelaskan RUPS-LB tersebut merupakan langkah penyempurnaan RUPS-LB sebelumnya, yang digelar pada 14 Juni 2012 lalu. Dalam RUPS-LB tersebut, ada lima keputusan yang dihasilkan antara lain, pemberhentian Rizal Fahlevi dari jabatan Plt Dirut. Tapi, Rizal tetap diberi kepercayaan untuk menjadi komisaris independen.

Dijelaskan Djaili, acuan pemegang saham pengendali (PSP) mengangkat Rizal Fahlevi sebagai Plt Dirut pada waktu itu, mengacu pada Anggaran Dasar PT Bank Sumut Pasal 13 ayat 5 yang bunyinya, kira-kira, bilamana seluruh direksi berhalangan tetap, maka salah seorang komisaris dapat menjabat sebagai direksi untuk mengisi kekosongan.

“Itu yang jadi pedoman. Dan, ini tidak disalahkan karena bunyinya demikian. Namun, setelah diteliti oleh Bank Indonesia (BI), Anggaran Dasar yang menjadi acuan tersebut tidak boleh lagi dipedomani karena adanya ketentuan yang lebih teknis dari BI yang dituangkan dalam Peraturan BI No 12/23/PBI/2010,” ungkapnya.

Keputusan lainnya, tambah Djaili, adalah memberhentikan Rudi Dogar dari jabatan sebagai Plt Direktur Pemasaran dan Syariah. Menurutnya, pengangkatan Rudi Dogar waktu itu untuk mengisi kekosongan agar bank berjalan normal.
“Dengan adanya arahan BI, maka diberhentikan,” ujar Djaili.

Djaili mengatakan, Rizal Fahlevi belum menjalani fit and proper test sebagai direktur utama, namun sudah mengikuti seleksi untuk komisaris independen. Sementara Rudi Dogar belum melakukan fit and proper test untuk jabatan apapun.

Sementara itu, Plt Direktur Umum Zenilhar diangkat sebagai Direktur Pemasaran dan Syariah. Sosok lainnya, yakni M Yahya sebagai direktur umum sampai terisi jabatan yang definitif.

Untuk posisi komisaris independen tetap dijabat oleh Rizal Pahlevi karena sudah memenuhi syarat dan proses fit and profer test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh BI. Sedangkan posisi Brata Kesuma sebagai komisaris independen belum aktif mengingat masih dalam proses di BI. Dengan demikian operasional perbankan PT Bank Sumut untuk sementara ditangani oleh Zenilhar dan M Yahya. Karena jabatan direktur utama masih dikosongkan.
Notulensi RUPS LB secepatnya akan dikirmkan ke BI, tambah Djaili, agar Senin pekan depan diharapkan kewenangan direksi sudah dapat dikembalikan. Lalu, bagaimana dengan perubahan di jajaran direksi yang terkesan mendadak? Sebelumnya susunan direksi pancalengsernya ‘rezim’ Gus Irawan diputuskan pada 14 Juni. Kini, setelah sebulan, susunan itu diubah kembali.

Terkait dengan itu, Djaili mengatakan tidak ada pelanggaran yang mereka lakukan. Menurutnya, BI juga tidak pernah memberikan sanksi. Karena itu RUPS-LB yang mereka jalankan hanya sebagai bentuk penyempurnaan.

Ketika dibenturkan dengan pernyataan BI yang sebelumnya mengungkapkan telah memberikan masukan dan arahan sebelum RUPS LB agar mengikuti Peraturan Bank Indonesia (PBI), Djaili kembali berkilah kalau dirinya tidak mengetahui adanya surat itu.

Surat tersebut baru diketahuinya ada ketika datang ke BI usai RUPS-LB. “Ini terjadi mis (tidak nyambung) antara kami dengan BI. Saya sendiri sampai di BI (usai RUPS-LB) baru tahu surat itu ada. Pada waktu itu yang dituliskan dalam surat bahwa semua direksi dapat dimanfaatkan atau diperpanjang kembali,” ujar Djaili.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumut itu pun langsung pasang badan bahwa pemegang saham tidak salah dalam kaitan keputusan tersebut.

Karena pemegang saham bukan bankir dan hanya merujuk pada Anggaran Dasar (AD) PT Bank Sumut dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). “Kami sebenarnya yang harus patuh pada Bank Indonesia,” sebut Djaili.

Apakah Gus Irawan masuk dalam pembahasan untuk diperpanjang masa tugasnya, Djaili mengaku, tidak ada sama sekali hal itu dibicarakan. Pasalnya, mantan Dirut PT Bank Sumut tersebut telah mengundurkan diri dan terjun ke dunia politik. Dikemukakannya, sebagai profesional, tidak dibenarkan untuk berpolitik praktis. Namun diakuinya BI sempat memberikan saran agar tiga jajaran direksi termasuk Gus Irawan diperpanjang kembali. Akhirnya BI juga memberikan keringanan minimal dua pejabat direksi yang diperpanjang masa tugasnya.

Sementara itu, Bupati Samosir Mangindar Simbolon menyayangkan komisaris utama tidak memberikan masukan yang benar ke pemegang saham pengendali. Seandainya sejak awal langsung diberi tahu bahwa itu tidak boleh dilakukan, maka tidak perlu ada RUPS LB lanjutan seperti ini.
“Harusnya komisaris utama sejak awal beri masukan mana yang boleh dan tidak boleh,” ujar Mangindar.

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli juga memberikan pendapat, yang terjadi tidak boleh terulang kembali di PT Bank Sumut yang sudah cukup pesat kemajuannya. Apalagi hal ini terjadi hanya karena kesalahan dalam menerjemahkan maksud dari peraturan yang ada. “Ini tidak boleh terulang lagi. Tapi ini bukan rebut kita hanya ada sedikit kesalahan dalam penerjemahan. Jadi hanya tertunda sedikit proses operasional terbatas. Dan sekarang sudah normal,” pungkasnya.(ari)

Logo Bank Sumut
Logo Bank Sumut
MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum Bank Sumut Rizal Fahlevi dicopot oleh Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho. Artinya, untuk beberapa waktu ke depan posisi Dirut di Bank Sumut kosong. Selain Rizal, Plt Direktur Pemasaran dan Syariah Rudi Dogar pun mengalami nasib yang sama.

Pencopotan itu dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut, di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Diponegoro Medan, Jumat (13/7). Usai RUPS-LB, Gatot memilih tidak berkomentar. Gatot langsung mengarahkan wartawan untuk mempertanyakan persoalan tersebut kepada Djaili Azwar, selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut.

Djaili Azwar yang juga Kepalan

Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), menjelaskan RUPS-LB tersebut merupakan langkah penyempurnaan RUPS-LB sebelumnya, yang digelar pada 14 Juni 2012 lalu. Dalam RUPS-LB tersebut, ada lima keputusan yang dihasilkan antara lain, pemberhentian Rizal Fahlevi dari jabatan Plt Dirut. Tapi, Rizal tetap diberi kepercayaan untuk menjadi komisaris independen.

Dijelaskan Djaili, acuan pemegang saham pengendali (PSP) mengangkat Rizal Fahlevi sebagai Plt Dirut pada waktu itu, mengacu pada Anggaran Dasar PT Bank Sumut Pasal 13 ayat 5 yang bunyinya, kira-kira, bilamana seluruh direksi berhalangan tetap, maka salah seorang komisaris dapat menjabat sebagai direksi untuk mengisi kekosongan.

“Itu yang jadi pedoman. Dan, ini tidak disalahkan karena bunyinya demikian. Namun, setelah diteliti oleh Bank Indonesia (BI), Anggaran Dasar yang menjadi acuan tersebut tidak boleh lagi dipedomani karena adanya ketentuan yang lebih teknis dari BI yang dituangkan dalam Peraturan BI No 12/23/PBI/2010,” ungkapnya.

Keputusan lainnya, tambah Djaili, adalah memberhentikan Rudi Dogar dari jabatan sebagai Plt Direktur Pemasaran dan Syariah. Menurutnya, pengangkatan Rudi Dogar waktu itu untuk mengisi kekosongan agar bank berjalan normal.
“Dengan adanya arahan BI, maka diberhentikan,” ujar Djaili.

Djaili mengatakan, Rizal Fahlevi belum menjalani fit and proper test sebagai direktur utama, namun sudah mengikuti seleksi untuk komisaris independen. Sementara Rudi Dogar belum melakukan fit and proper test untuk jabatan apapun.

Sementara itu, Plt Direktur Umum Zenilhar diangkat sebagai Direktur Pemasaran dan Syariah. Sosok lainnya, yakni M Yahya sebagai direktur umum sampai terisi jabatan yang definitif.

Untuk posisi komisaris independen tetap dijabat oleh Rizal Pahlevi karena sudah memenuhi syarat dan proses fit and profer test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh BI. Sedangkan posisi Brata Kesuma sebagai komisaris independen belum aktif mengingat masih dalam proses di BI. Dengan demikian operasional perbankan PT Bank Sumut untuk sementara ditangani oleh Zenilhar dan M Yahya. Karena jabatan direktur utama masih dikosongkan.
Notulensi RUPS LB secepatnya akan dikirmkan ke BI, tambah Djaili, agar Senin pekan depan diharapkan kewenangan direksi sudah dapat dikembalikan. Lalu, bagaimana dengan perubahan di jajaran direksi yang terkesan mendadak? Sebelumnya susunan direksi pancalengsernya ‘rezim’ Gus Irawan diputuskan pada 14 Juni. Kini, setelah sebulan, susunan itu diubah kembali.

Terkait dengan itu, Djaili mengatakan tidak ada pelanggaran yang mereka lakukan. Menurutnya, BI juga tidak pernah memberikan sanksi. Karena itu RUPS-LB yang mereka jalankan hanya sebagai bentuk penyempurnaan.

Ketika dibenturkan dengan pernyataan BI yang sebelumnya mengungkapkan telah memberikan masukan dan arahan sebelum RUPS LB agar mengikuti Peraturan Bank Indonesia (PBI), Djaili kembali berkilah kalau dirinya tidak mengetahui adanya surat itu.

Surat tersebut baru diketahuinya ada ketika datang ke BI usai RUPS-LB. “Ini terjadi mis (tidak nyambung) antara kami dengan BI. Saya sendiri sampai di BI (usai RUPS-LB) baru tahu surat itu ada. Pada waktu itu yang dituliskan dalam surat bahwa semua direksi dapat dimanfaatkan atau diperpanjang kembali,” ujar Djaili.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumut itu pun langsung pasang badan bahwa pemegang saham tidak salah dalam kaitan keputusan tersebut.

Karena pemegang saham bukan bankir dan hanya merujuk pada Anggaran Dasar (AD) PT Bank Sumut dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). “Kami sebenarnya yang harus patuh pada Bank Indonesia,” sebut Djaili.

Apakah Gus Irawan masuk dalam pembahasan untuk diperpanjang masa tugasnya, Djaili mengaku, tidak ada sama sekali hal itu dibicarakan. Pasalnya, mantan Dirut PT Bank Sumut tersebut telah mengundurkan diri dan terjun ke dunia politik. Dikemukakannya, sebagai profesional, tidak dibenarkan untuk berpolitik praktis. Namun diakuinya BI sempat memberikan saran agar tiga jajaran direksi termasuk Gus Irawan diperpanjang kembali. Akhirnya BI juga memberikan keringanan minimal dua pejabat direksi yang diperpanjang masa tugasnya.

Sementara itu, Bupati Samosir Mangindar Simbolon menyayangkan komisaris utama tidak memberikan masukan yang benar ke pemegang saham pengendali. Seandainya sejak awal langsung diberi tahu bahwa itu tidak boleh dilakukan, maka tidak perlu ada RUPS LB lanjutan seperti ini.
“Harusnya komisaris utama sejak awal beri masukan mana yang boleh dan tidak boleh,” ujar Mangindar.

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli juga memberikan pendapat, yang terjadi tidak boleh terulang kembali di PT Bank Sumut yang sudah cukup pesat kemajuannya. Apalagi hal ini terjadi hanya karena kesalahan dalam menerjemahkan maksud dari peraturan yang ada. “Ini tidak boleh terulang lagi. Tapi ini bukan rebut kita hanya ada sedikit kesalahan dalam penerjemahan. Jadi hanya tertunda sedikit proses operasional terbatas. Dan sekarang sudah normal,” pungkasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/