Site icon SumutPos

Terkait Pembayaran Tunggakan Pajak, Centre Point Diberi Waktu Sampai Akhir Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point, Jumat (9/7) lalu, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, PT ACK selaku pengelola mall tersebut, diberikan keringanan untuk membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai Rp56 miliar itu, dengan cara dicicil sampai akhir tahun.

BERJAGA: Personel Satpol PP Kota Medan berjaga di depan pintu masuk Mall Centre Point, usai dilakukan penyegelan oleh Wali Kota Medan.istimewa/sumu tpos.

Sebelumnya, pada hari penyegelan mall yang berada di Jalan Jawa No 8 Medan itu, Bobby sempat menegaskan, hanya memberi kesempatan kepada pihak PT ACK untuk membayar tunggakan itu dalam 3 hari, setelah penindakan tersebut.

“Perkembangan Center Point hari ini (Senin, 12/7) adalah terakhir pembayaran. Saya belum mengetahui apa sudah dibayar. Nanti saya tanya BPPRD Medan, apa sudah masuk pembayarannya. Dari hasil rapat disepakati, boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun,” ungkap Bobby, didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan Ketua DPRD Medan Hasyim, Senin (12/7).

Saat itu, Bobby mengaku, belum mengetahui apakah sudah dilakukan pembayaran.

“Namun saya belum mengetahui apakah sudah masuk pembayarannya, nanti akan dicek. Karena kemarin (waktu penyegelan) sudah Jumat sore, dan bank telah tutup. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, hingga Minggu (11/7), Center Point masih ditutup. Terlebih mulai 12-20 Juli mendatang, Kota Medan dalam masa PPKM Darurat, yang melarang seluruh mall untuk beroperasi.

“Masih ditutup. Saya tetap mengingatkan, kalau pun dibuka, jangan ada pengunjung yang datang. Kalau datang, kami segel lagi. Kenapa? Karena PPKM darurat, tak boleh dibuka. Hanya swalayan boleh buka, dan sudah dibuat aturannya, mall yang ada swalayannya masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB,” tegas Bobby.

Bobby juga berharap, masyarakat tidak panic buying akibat penerapan PPKM Darurat.

“Kami tidak mau ada panic buying, karena penerapan PPKM Darurat ini. Sehingga dilakukan penutupan semua. Yang jelas, mall yang memiliki swalayan dan supermarket yang rata-rata di lantai 1, dibolehkan untuk buka. Swalayan yang berada di lantai atas, tidak boleh lagi dibuka,” imbuhnya.

Disinggung bagaimana kalau tidak ada iktikad baik dari Center Point dalam membayar tunggakan pajak tersebut, dia menjelaskan, hal itu sudah di atur dalam Undang-Undang.

“Kalau tidak bayar, maka disegel sampai ada kewajiban yang dibayarkan, itu saja,” pungkas Bobby. (map/saz)

Exit mobile version