26 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Sidang Pemalsuan Surat Tanah, Saksi Beratkan Ignasius

MEDAN- Sidang lanjutan kasus penggelapan surat kebun kelapa sawit dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di ruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(13/8). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau ini mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Berdasarkan fakta dipersidangan, saksi menyatakan bahwa terdakwa mengetahui penjualan kebun kelapa sawit tersebut.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jasmine Simanullang menghadirkan enam saksi diantaranya Oktoberman Simanjuntak, Suparno, Evalin, Novalina, Ida Murni dan Safrida Yanti.

Dalam kesaksiannya, Oktorberman Simanjuntak mengatakan bahwa terdakwa mengetahui adanya pembelian kebun kelapa sawit seluas 515 hektar di kawasan Sikapas Kecamatan Batang Gadis Kabupaten Madina.

Lanjut saksi, terdakwa Ignaisius yang mengetahui adanya pembelian kebun sawit tersebut seharusnya bertanggung jawab dalam tersendatnya pembayaran tanah sebesar Rp6 miliar.”Sebagian hasil penjualan tanah telah dibayar dan kekurangannya sebesar Rp250 juta belum dibayar. Kekurangan inilah yang mau saya tagih,” sebutnya.(far)

MEDAN- Sidang lanjutan kasus penggelapan surat kebun kelapa sawit dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di ruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(13/8). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau ini mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Berdasarkan fakta dipersidangan, saksi menyatakan bahwa terdakwa mengetahui penjualan kebun kelapa sawit tersebut.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jasmine Simanullang menghadirkan enam saksi diantaranya Oktoberman Simanjuntak, Suparno, Evalin, Novalina, Ida Murni dan Safrida Yanti.

Dalam kesaksiannya, Oktorberman Simanjuntak mengatakan bahwa terdakwa mengetahui adanya pembelian kebun kelapa sawit seluas 515 hektar di kawasan Sikapas Kecamatan Batang Gadis Kabupaten Madina.

Lanjut saksi, terdakwa Ignaisius yang mengetahui adanya pembelian kebun sawit tersebut seharusnya bertanggung jawab dalam tersendatnya pembayaran tanah sebesar Rp6 miliar.”Sebagian hasil penjualan tanah telah dibayar dan kekurangannya sebesar Rp250 juta belum dibayar. Kekurangan inilah yang mau saya tagih,” sebutnya.(far)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/