Site icon SumutPos

Polisi Tidur di Jalan Mustang Disoal

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
POLISI TIDUR: Polisi tidur berdiri di Jalan Mustang atau sekitar komplek perumahan elit di Kecamatan Medan Polonia. Foto diambil Sabtu malam (12/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Speed bumps (tanggul pengaman jalan) yang lebih dikenal dengan polisi tidur, diduga berdiri tanpa izin di Jalan Mustang atau sekitar komplek perumahan elit Grand Polonia dan The Palace Residence, di Kecamatan Medan Polonia.

Amatan Sumut Pos, polisi tidur di sana sudah ada sejak dua minggu yang lalu. Ada lebih dari empat polisi tidur dipasang di kawasan perumahan elit tersebut. Dua di antaranya sudah dicopot lantaran jaraknya sangat berdekatan.

Keberadaan speed bumps itu membuat laju kendaraan jadi melambat, dan bisa menyebabkan kemacetan. Selain belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan, diduga keberadaan polisi tidur itu karena kepentingan pihak perumahan.

Seorang warga Medan, Syahril, merasa terganggu akibat pemasangan sejumlah polisi tidur yang lumayan tinggi dan tak sesuai standar itu. Menurutnya, tidak sepantasnya di jalan raya seperti itu ada polisi tidur dengan jumlah banyak.

“Laju kendaraan saya terpaksa melambat, lumayan tinggi kutengok dibangun (polisi tidurnya, Red),” kata dia kepada Sumut Pos, Minggu (13/8).

Sejak seminggu dirinya beberapa kali lewat di jalan tersebut, sudah terlihat pemasangan polisi tidur di sana. Ia menduga speed bumps itu belum mendapat izin dari instansi berwenang.

“Kalau di dalam gang atau perumahan, kita bisa maklum. Ini dipasang di jalan umum pula, sangat mengganggu sekali. Bisa menyebabkan kemacetan,” kesal warga Medan Denai itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Renward Parapat sepertinya merasa kaget adanya empat polisi tidur di kawasan Jalan Mustang. “Di mananya? Di dalam komplek ya?” tanya dia saat ditanya Sumut Pos.

Saat dijelaskan bahwa keberadaan polisi tidur itu berada di jalan raya atau umum, pria berkacamata tersebut menyebut akan segera memerintahkan anggota buat melakukan pengecekan.

“Kalau di jalan seputaran polonia dalam itu Angkatan Udara mungkin, tapi pastinya dicek dulu,” sambungnya. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah polisi tidur di sana sudah mendapat izin atau minimal membuat permohonan kepada Dishub Medan. “Biar dicek dulu,” ujarnya lagi.

Soal polisi tidur, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah diatur keberadaannya. Polisi tidur masuk dalam area manajemen dan rekayasa lalu lintas. Di mana serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Keberadaan polisi tidur itu juga dijamin dalam Undang Undang dimaksud. Pada Pasal 25 ayat (1) misalnya, soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah. Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui izin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Ayat (2): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. (prn/azw)

 

 

Exit mobile version