25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Lempar Kepala Polisi Pakai Batu, Guru TK Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nekat lempar kepala polisi yang tengah bertugas pakai batu, guru TK Ahmad Mahadi Harahap kini diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8). Dalam sidang itu, menghadirkan Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan korban pelemparan batu yang dilakukan Ahmad.

SIDANG: Saksi koban Bripda Alex Sandre Harianja (kiri) saat memberikan keterangan di PN Medan, Jumat (12/8). Agusman/sumut pos.

“Kita melakukan penangkapan yang diduga transaksi narkoba di Jalan Menteng VII, Tapi saat dilakukan penangkapan orang itu meronta-meronta. Sehingga masyarakat berkumpul, ada yang keberatan lalu melakukan pelemparan batu ke kami,” katanya udai dicecar Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Ia membeberkan warga yang melihat penggerebekan saat itu sekitar 30 orang, dan beberapa diantaranya ikut melempari petugas polisi dengan batu, termasuk Terdakwa Ahmad. Akibatnya, kepala korban robek dan mengalami pendarahan. “Ada sekitar 30 warga yang melihat (penangkapan), lalu kami dilempari, terdakwa ini ikut melepar juga. Saat kita amankan, lalu diintrogasi dia mengakui ikut melempar,” katanya.

Lantas Hakim Ketua pun menanyakan ke terdakwa Ahmad apakah mengenal orang-orang yang ditangkap polisi tersebut, Ahmad langsung membantah.

“Gak kenal saya pak sama mereka,” ucapnya.

Lantas dalam sidang tersebut, Ahmad juga meminta maaf kepada Bripda Alex. Ia mengaku hilaf melaiukan pelemparan. “Saya minta maaf ya pak, saya tau saya salah tidak ada niat melukai,” ucapnya. Selanjutnya, Majelis hakim menunda sidnag pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi Bripka Rinto Aruan, Brigadir Roni OF Barus dan saksi korban Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan petugas Polisi Polsek Medan Kota melaksanakan tugas di lapangan.

Kemudian mereka pun melakukan penggerebekan dan menangkap seorang lelaki yang dicurigai telah bertransaksi narkotika di Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kota Medan.

Namun, saat ditangkap lelaki tersebut meronta-ronta yang mengundang perhatian warga sekirat. Tak lama beberapa warga mulai melakukan pelemparan batu kearah Petugas Polisi.

Kemudian terdakwa yang keluar dari Gang Ikhlas melintas di Gang Pinang berhenti, lalu menanyakan kepada masyarakat yang ada di lokasi tersebut apa yang terjadi. Kemudian terdakwa mengetahui bahwa di lokasi tersebut sedang dilakukan penggerebekan.

Namun, terdakwa malah ikut melakukan pelemparan kearah para Petugas Polisi yang sedang bertugas. Pelemparan batu tersebut pun mengenai kepala korban Bripda Alex Sandre, yang dilihat oleh petugas Polisi yang lain. Petugas langsung mengamankan terdakwa dan dibawa ke kantor Polsek Medan Kota.

Perbuatan terdakwa kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 212 KUHPidana. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nekat lempar kepala polisi yang tengah bertugas pakai batu, guru TK Ahmad Mahadi Harahap kini diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8). Dalam sidang itu, menghadirkan Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan korban pelemparan batu yang dilakukan Ahmad.

SIDANG: Saksi koban Bripda Alex Sandre Harianja (kiri) saat memberikan keterangan di PN Medan, Jumat (12/8). Agusman/sumut pos.

“Kita melakukan penangkapan yang diduga transaksi narkoba di Jalan Menteng VII, Tapi saat dilakukan penangkapan orang itu meronta-meronta. Sehingga masyarakat berkumpul, ada yang keberatan lalu melakukan pelemparan batu ke kami,” katanya udai dicecar Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Ia membeberkan warga yang melihat penggerebekan saat itu sekitar 30 orang, dan beberapa diantaranya ikut melempari petugas polisi dengan batu, termasuk Terdakwa Ahmad. Akibatnya, kepala korban robek dan mengalami pendarahan. “Ada sekitar 30 warga yang melihat (penangkapan), lalu kami dilempari, terdakwa ini ikut melepar juga. Saat kita amankan, lalu diintrogasi dia mengakui ikut melempar,” katanya.

Lantas Hakim Ketua pun menanyakan ke terdakwa Ahmad apakah mengenal orang-orang yang ditangkap polisi tersebut, Ahmad langsung membantah.

“Gak kenal saya pak sama mereka,” ucapnya.

Lantas dalam sidang tersebut, Ahmad juga meminta maaf kepada Bripda Alex. Ia mengaku hilaf melaiukan pelemparan. “Saya minta maaf ya pak, saya tau saya salah tidak ada niat melukai,” ucapnya. Selanjutnya, Majelis hakim menunda sidnag pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi Bripka Rinto Aruan, Brigadir Roni OF Barus dan saksi korban Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan petugas Polisi Polsek Medan Kota melaksanakan tugas di lapangan.

Kemudian mereka pun melakukan penggerebekan dan menangkap seorang lelaki yang dicurigai telah bertransaksi narkotika di Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kota Medan.

Namun, saat ditangkap lelaki tersebut meronta-ronta yang mengundang perhatian warga sekirat. Tak lama beberapa warga mulai melakukan pelemparan batu kearah Petugas Polisi.

Kemudian terdakwa yang keluar dari Gang Ikhlas melintas di Gang Pinang berhenti, lalu menanyakan kepada masyarakat yang ada di lokasi tersebut apa yang terjadi. Kemudian terdakwa mengetahui bahwa di lokasi tersebut sedang dilakukan penggerebekan.

Namun, terdakwa malah ikut melakukan pelemparan kearah para Petugas Polisi yang sedang bertugas. Pelemparan batu tersebut pun mengenai kepala korban Bripda Alex Sandre, yang dilihat oleh petugas Polisi yang lain. Petugas langsung mengamankan terdakwa dan dibawa ke kantor Polsek Medan Kota.

Perbuatan terdakwa kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 212 KUHPidana. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/