Site icon SumutPos

Pelanggan PLN Medan Nunggak Rp41 Miliar

MEDAN-Tunggakan rekening listrik pelanggan PLN Sumatera Utara (sumut) hingga Agustus 2012 mencapai Rp119 miliar lebih dengan jumlah pelanggan sebanyak 20 persen dari total pelanggan 2,6 juta. Tunggakan ini terhitung hingga akhir Agustus 2012.

“Jumlah tunggakan ini mengalami peningkatan hingga 100 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama,” ujar Deputi Manager Pemasaran PT PLN (Persero) Wilayah Sumut, Marwan Isman.

Dikatakannya, dari konsumen yang menunggak itu, paling banyak adalah konsumen rumah tangga sekitar 60 persen, penunggak dari industri 5 persen, penunggak pelanggan bisnis 5 persen, penunggak sosial 5 persen dan instansi pemerintah 15 persen.

Dirincikan Marwan, tunggakan rekening listrik pelanggan ini masing-masing ada di Area Medan dengan nilai tunggakan Rp41,659 miliar, area Binjai sebesar Rp19,309 miliar, area Lubuk Pakam Rp 16,506 miliar, area Siantar tunggakan sebesar Rp14,147 miliar, area Padang Sidimpuan Rp6,147 miliar, area Rantauprapat sebesar Rp9,498 miliar, area Sibolga Rp5,434 miliar dan area Nias sebesar 7,150 miliar.

“Tunggakan paling besar adalah pelanggan di Kota Medan,” tambahnya. Dijelaskannya, tunggakan rekening dalam per bulannya saja bisa mencapai Rp30 miliar dan dibandingkan tahun lalu mencapai 100 persen dari Rp50 miliar menjadi Rp119 miliar. “Masa tunggakan pelanggan ini rata-rata dalam 2 hingga 3 bulan. Dan kita akan melakukan pemutusan/pembongkaran listrik kepada pelanggan yang menunggak,” katanya.

Menurutnya, tunggakan rekening listrik selalu terjadi setiap tahun khususnya setelah memasuki hari besar keagamaan dan masuk sekolah. Sebab, disaat itu kebutuhan masyarakat akan meningkat sehingga melupakan kewajiban membayar tagihan rekening listrik.

“Masyarakat kita memang kurang disiplin melakukan kewajibannya. Setiap bulan dievaluasi, hutang pelanggan terus meningkat,” ujarnya.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Wilayah Sumut, Raidir Galingging mengatakan, dengan nilai tunggakan Rp119 miliar ini, pihaknya akan melakukan pemutusan hingga pembongkaran secara serentak diseluruh area Sumut mulai 17 Sepetember 2012. “Sesuai dengan peraturan yang ada, PT PLN memiliki hak untuk melakukan pemutusan diatas tanggal 20 setiap bulannya pada pelanggan yang tidak membayar tagihan rekening listrik,” tegasnya. (ila)

Exit mobile version