27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Warga Mulai Urus Akta Kelahiran di Kecamatan

MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)   memberi kemudahan kepada warga dalam pengurusan akta kelahiran. Dalam hal ini, Disdukcapil kerjasama dengan  Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Medan, PT BRI Cabang Utama Medan dan PT POS Indonesia (persero) Cabang Medan menyediakan fasilitas persidangan keliling dalam perkara perdata permohonan akte kelahiran di kecamatan – kecamatan.  Dengan fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi PN Medan Medan, Kantor Disduk Capil, PT BRI maupun Kantor Pos. Mereka cukup mendatangi kantor kecamatan setempat.

Untuk tahap awal, persidangan keliling ini dilakukan di empat kecamatan yakni Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Sunggal. Fasilitas ini mendapat respon positif dari warga.  Sampai kemarin, ada sebanyak 136 orang dari empat kecamatan ini yang memanfaatkan fasilitas ini. Dimana mereka pada hari Senin (10/9) lalu mendaftar kemudian sidang pada Kamis (13/9).

Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, warga cukup antusias  untuk melakukan permohonan akte kelahiran. ‘’Tercatat sebanyak 136 orang mengajukan permohonan akta kelahiran di empat kecamatan ini.  Untuk proses pengurusannya, setiap warga melakukan pendafatran setiap pekan pada hari Senin, sedang sidang terhadap akta kelahiran di atas 1 tahun sepekan sekali pada hari Kamis,”ujarnya.

Untuk biaya adminstrasi hanya Rp10 ribu per warga.  Untuk itu, Muslim menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Medan untuk memanfaat pelayanan ini.

Sementara itu, pantauan Sumut Pos, sebanyak 89 pemohon warga Kecamatan Medan Selayang, Kamis (13/9) mengikuti persidangan akte kelahiran yang digelar pihak dinas kependudukan kota Medan dan Pengadilan Negri Medan di Aula Kecamatan Medan Selayang.  ‘’Ada 89 pemohon dan akan dihabiskan dalam sehari ini,”bilang Camat Medan Selayang, Zulfakhri Ahmadi, S.Sos

Salah satu warga Medan Selayang Kelurahan PB Selayang II Lingkungan II, Siti Arbiyanti menuturkan kalau proses pengurusan akta kelahiran yang digelar dinas kependudukan di  Kecamatan Medan Selayang ini sangat mudah sekali dan tidak ribet. (gus/omi)

MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)   memberi kemudahan kepada warga dalam pengurusan akta kelahiran. Dalam hal ini, Disdukcapil kerjasama dengan  Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Medan, PT BRI Cabang Utama Medan dan PT POS Indonesia (persero) Cabang Medan menyediakan fasilitas persidangan keliling dalam perkara perdata permohonan akte kelahiran di kecamatan – kecamatan.  Dengan fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi PN Medan Medan, Kantor Disduk Capil, PT BRI maupun Kantor Pos. Mereka cukup mendatangi kantor kecamatan setempat.

Untuk tahap awal, persidangan keliling ini dilakukan di empat kecamatan yakni Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Sunggal. Fasilitas ini mendapat respon positif dari warga.  Sampai kemarin, ada sebanyak 136 orang dari empat kecamatan ini yang memanfaatkan fasilitas ini. Dimana mereka pada hari Senin (10/9) lalu mendaftar kemudian sidang pada Kamis (13/9).

Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, warga cukup antusias  untuk melakukan permohonan akte kelahiran. ‘’Tercatat sebanyak 136 orang mengajukan permohonan akta kelahiran di empat kecamatan ini.  Untuk proses pengurusannya, setiap warga melakukan pendafatran setiap pekan pada hari Senin, sedang sidang terhadap akta kelahiran di atas 1 tahun sepekan sekali pada hari Kamis,”ujarnya.

Untuk biaya adminstrasi hanya Rp10 ribu per warga.  Untuk itu, Muslim menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Medan untuk memanfaat pelayanan ini.

Sementara itu, pantauan Sumut Pos, sebanyak 89 pemohon warga Kecamatan Medan Selayang, Kamis (13/9) mengikuti persidangan akte kelahiran yang digelar pihak dinas kependudukan kota Medan dan Pengadilan Negri Medan di Aula Kecamatan Medan Selayang.  ‘’Ada 89 pemohon dan akan dihabiskan dalam sehari ini,”bilang Camat Medan Selayang, Zulfakhri Ahmadi, S.Sos

Salah satu warga Medan Selayang Kelurahan PB Selayang II Lingkungan II, Siti Arbiyanti menuturkan kalau proses pengurusan akta kelahiran yang digelar dinas kependudukan di  Kecamatan Medan Selayang ini sangat mudah sekali dan tidak ribet. (gus/omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/