SUMUTPOS.CO- WAKIL ketua Komisi B DPRD Medan, Modesta Marpaung tak kunjung merealisasikan janjinya untuk mengadukan Ketua Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan. Meski begitu, BK DPRD Medan akan tetap memproses Irsal Fikri yang mengaku menjadi calo penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016.
“Kami rapat internal dulu. Tidak bisa hanya saya sendiri yang memutuskan. Pengakuan di koran bisa jadi alasan untuk melakukan pemanggilan,” kata Ketua BK DPRD Medan Robby Barus kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menurut Robby, apabila Irsal terbukti melanggar kode etik dan tata tertib anggota dewan, politisi PPP itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti aka nada sanksi yang diberikan. Biar ke depan rambu-rambu itu tidak dilanggar. Lagipula percuma ada peraturan, kalau tidak ditegakkan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, pimpinan DPRD Medan batal memanggil Irsal Fikri pada Kamis (10/9) lalu. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi pernyataan Irsal Fikri yang mengaku sebagai calo siswa baru.
“Memang belum ada kita panggil dia (Irsal),” kata Ketua DPRD Medan, Henry Jhon saat dihubungi Sumut Pos akhir pekan lalu.
Menurut politisi PDIP itu, beberapa hari yang lalu Komisi B ada melakukan rapat dengar pendapat tentang kecurangan PPBD tahun ajaran 2015/2016 bersama Inspektorat dan Disdik Medan. “Hasil pertemuan terakhir itu secara tertulis belum ada disampaikan kepada pimpinan, makanya kita belum ada mengambil tindakan,” katanya.
Dikatakannya, Komisi B hanya baru menyampaikan laporan tentang pembahasan akhir Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2015 bersama Disdik Medan.
Meski begitu, Henry Jhon mengetahui adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan PPDB seperti munculnya siswa siluman berdasarkan hasil pemberitaan media maupun hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi B kesejumlah sekolah beberapa waktu lalu. (dik)