Site icon SumutPos

Nelayan Tuntut Cabut Permen KP 71/2016, Gubsu Janji Cari Solusi

Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu / Fahmi Aulia
TAMPUNG ASPIRASI: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah menemui massa dari Himpunan Nelayan Kecil Modern di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (13/9). Para nelayan ini menuntut agar Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dicabut karena merugikan mereka.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ribuan orang yang mengatasnamakan diri Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara, protes terhadap aparat yang menangkap kapal mereka yang bermuatan 5 Gross Ton. Mereka juga mendesak agar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 dicabut. Karena dengan adanya Permen tersebut, membuat ribuan nelayan tidak bisa melaut.

Massa yang mengklaim berasal dari Belawan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Tanjungbalai dan Sibolga itu ‘mengepung’ Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (13/9). Akibat aksi itu, membuat arus lalu lintas di kawasan itu menjadi macet. Kendaraan dari arah Jalan Diponegoro menuju simpang Jalan Zainul Arifin, terpaksa dialihkan petugas kepolisian dan Dishub ke Jalan RA Kartini.

“Kami tidak butuh Permen, kami butuh makan. Saat ini banyak nelayan yang menganggur, dan kami tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hidup,” kata Koordinator Aksi, Abdul Karim Lubis dalam orasinya.

Soal penangkapan yang dilakukan, menjadi ketakutan tersendiri bagi para nelayan. Tak sedikit nelayan yang memilih tidak melaut daripada ditangkap aparat. “Anak istri menjerit tidak bisa bayar uang sekolah dan makan karena tidak ada uang. Beberapa kawan kami ditembak dan ditangkap,” ujarnya.

Mereka juga menuntut soal penangkapan yang dilakukan polisi terhadap rekan mereka di Perairan Rokan Hilir. Ada tiga yang ditembak dalam peristiwa itu. Satu diantaranya meninggal. Rata-rata nelayan adalah warga Kota Tanjungbalai. “Kawan kami diberondong dan tiga korban berserakan di tengah laut. Kami diberondong seperti teroris. Padahal kami bukan penjahat, tapi kami saat ini terpenjara dengan Permen 71 yang seperti tidak berprikemanusiaan,” tegasnya.

Karenanya, mereka mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi agar berkomunikasi ke Pemerintah Pusat untuk mencabut Permen itu. Karena para nelayan juga butuh kehidupan. Mereka juga menuntut pemerintah, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjamin hak-hak nelayan. “Kami melaut hanya untuk cari makan bukan untuk kaya bisa beli mobil,” terangnya.

Selang beberapa puluh menit berorasi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta Wakilnya Musa Rajekshah keluar dari kantornya. Edy yang mengenakan batik cokelat, langsung naik ke mobil komando dan berbicara dengan para demonstran. “Kalian rakyat-rakyat saya, saya tak mau rakyat ini dibodoh-bodohi dan rakyat ini miskin,” katanya.

“Saya baru lima hari jadi gubernur sudah kalian demo. Apa urusan kalian?” tanya Edy.

Saat berorasi, terdengar suara perempuan yang ikut berbicara dan hal itu membuat Edy berang. Mantan Pangkostrad itu langsung meminta perempuan tersebut berdiri dan pulang. “Hey ibu sekarang berdiri, pulang. Ibu pulang. Ayo kasih jalan pulang,” ucapnya.

Ibu yang tidak diketahui identitasnya itu sempat menolak. Namun, beberapa petugas mengajaknya keluar. Akhirnya sang ibu pun menurut. Dia keluar dari barisan massa. Sedangkan massa yang lain tetap duduk mendengarkan Edy berbicara. Selanjutnya, Edy mengajak perwakilan nelayan untuk membahas persoalan itu di dalam kantor Gubsu.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Tengku Rizal Nurdin itu, Edy menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Mulyadi Simatupang untuk segera menggelar pertemuan dengan himpunan nelayan di Sumut guna mengakomodir aspirasi mereka soal pencabutan atau revisi Permen KP No. 71/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. “Mana ini kadis kelautan? Kapan bisa diatur pertemuan dengan kalangan nelayan untuk masalah ini?” kata Edy dihadapan perwakilan nelayan.

Didampingi Wagubsu Musa Rajekshah, Edy menekankan setiap persoalan pasti ada jalan keluar. Semua aspirasi yang disampaikan massa nelayan yang berunjukrasa di kantor Gubsu, akan disampaikan Pemprovsu kepada kementerian terkait supaya cepat dicarikan solusi.

Namun terlebih dahulu harus dilakukan duduk bersama. “Sekarang sudah kalian dengar kan? Senin besok kalian akan diundang untuk membahas hal ini. Oke ya,” katanya setelah mendapat jawaban dari Kadis DKP Mulyadi Simatupang kapan mengundang kaum nelayan.

Menurut Edy, sudah ada aturan soal wilayah tangkap ikan bagi nelayan di Indonesia termasuk Sumut. Dirinya mengaku akan lebih memelajari aturan dimaksud. “Tapi tak boleh memaksakan kehendak. Kalau yang ini diizinkan, nanti yang lain ribut. Nanti kita pelajari dan segera putuskan. Jadi siapa yang melanggar aturan itu, berarti melanggar hukum,” katanya.

Ditanya mengenai tuntutan massa yang menginginkan agar 16 orang sahabat mereka yang ditahan Direktorat Poloair Poldasu beserta 16 unit kapal 2-4 GT beberapa waktu lalu, Edy menegaskan kalau memang salah harus ditangkap. “Lha, kalau salah kan harus ditangkap masak dilepasi. Polisi harus tegas, siapa salah tangkap! Kalau dia gak nangkap, berarti polisinya yang tidak menjalankan amanah,” sambungnya waktu menemui massa nelayan di depan Kantor Gubsu.

Kadis DKP Sumut Mulyadi Simatupang merespon cepat instruksi Gubsu. “Pertama tentu masyarakat yang kita undang dari kalangan nelayan seperti aliansi nelayan, HNSI, Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumut, dan Pengurus Nelayan Tani Indonesia. Semua pendapat dan masukan akan kita dengar dan inventarisir,” ujarnya.

Hasil pertemuan nantinya, kata dia, akan disampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke kementerian terkait. Termasuk kemungkinan ada karakteristik bisa dimodifikasi alat tangkap ikan yang tidak dilarang dan tidak merugikan nelayan.

“Selama ini sudah diusulkan dan sudah ada jawaban bahwa 873 alat penangkapan ikan tersebut dimana sedang proses verifikasi. Namun yang terpenting aturan tersebut tetap kita tegakkan, disamping mencari solusi agar nelayan kecil tidak menabrak aturan dan bisa melaut,” ujarnya.

Kesempatan itu disampaikannya, aliansi nelayan Sumut pada 27 Agustus 2018 dengan kekuatan massa 4 ribu orang berunjuk rasa di DPRD Sumut sudah menyampaikan aspirasi soal penggunaan trawl yang menyandera nelayan. Akan tetapi menurut dia, di satu sisi ada kelompok nelayan yang tidak mendukung hal tersebut.

“Makanya ini yang akan kita undang semua, kita buat surat dan membahas masalah tersebut bersama. Baik dari pendekatan hukum dan lainnya. Apapun ceritanya mereka ini nelayan kita. Kita harus mendengar semuanya,” katanya. (prn)

Exit mobile version