MEDAN-Penantian panjang tenaga honorer kategori satu (K1) nampaknya bakal berbuah manis. Pasalnya, kabar terakhir menyebutkan jika seluruh tenaga honorer K1 dari Kota Medan yang berjumlah 143 orang dinyatakan lulus audit tujuan tertentu (ATT) sehingga dianggap memenuhi kriteria (MK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) “Sudah ada surat dari BKN kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan perihal penyelesaian honorer K1 Medan yang dinyakatan MK,” ujar Lahum Lubis, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (13/10). Disebutkannya jika surat tersebut merupakann balasan dari surat resmi yang telah di layangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebanyak dua kali beberapa waktu lalu. Surat tersebut diterima oleh perwakilan tenaga honorer dan Sekertaris BKD yang berangkat ke ke kantor BKN dan sekretariat Menpan untuk mempertanyakan kelangsungan pengangkatan nasib honorer K1 menjadi CPNS. Disebutkan Lahum jika surat tersebut langsung ditandatangani oleh Yulina Setiawati NN, SH, MM yang menjabat sebagaiu Deputi Bidang Informasi Kepegawaian. Selanjutnya hasil tersebut diserahkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Menpan RI) untuk menentukan formasi terhadap tenaga honorer K1 dari Kota Medan. Namun, ketika disinggung, masihkah ada kemungkinan bakal terjadi pencoretan atas 143 tenaga honorer K1, Lahum tak bisa menjawabnya. Hanya saja, Lahum mengatakan bahwa lazimnya bila surat tadu telah keluar, maka Menpan akan menyetujui pengangkatan honore K1 menjadi CPNS. Karenanya, Lahum mengatakan bahwa tenaga honorer K1 hanya tinggal melakukan pemberkasan kembali guna mendapatkan nomor induk Pegawaian (NIP). “Biasanya seperti itu. Jika sudah keluar formasi dari Menpan, maka tenaga honorer K1 hanya tinggal mengurus NIP,” jelasnya. Di tempat terpisah, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Negeri-Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHN-SKPD), Andi Subakti mengaku senang mendengar kabar tadi. Hanya saja, Andi mengatakan bahwa dirinya masih tetap merasa khawatir terkait formasi yang akan dikeluarkan oleh Menpan nantinya. Pasalnya, tidak ada yang tahu formasi yang akan di setujui oleh Menpan. “Hal inilah yang masih menjadi tanda tanya bagi rekan-rekan. Mereka terlihat khawatir jika formasi yang dikeluarkan Menpan tak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan BKN,” ucapnya. “Saya berharap jika surat rekomendasi yang dikeluarkan BKN tak semata karena ingin meredam aksi para tenaga honorer. Semoga rekomendasi itu adalah hal terbaik sehingga Menpan mengeluarkan formasi terbaik yang dapat menyejukkan hati seluruh tenaga honorer K1,” tuntas Andi. (dik)
Honorer K1 Segera Diangkat Jadi PNS
MEDAN-Penantian panjang tenaga honorer kategori satu (K1) nampaknya bakal berbuah manis. Pasalnya, kabar terakhir menyebutkan jika seluruh tenaga honorer K1 dari Kota Medan yang berjumlah 143 orang dinyatakan lulus audit tujuan tertentu (ATT) sehingga dianggap memenuhi kriteria (MK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) “Sudah ada surat dari BKN kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan perihal penyelesaian honorer K1 Medan yang dinyakatan MK,” ujar Lahum Lubis, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (13/10). Disebutkannya jika surat tersebut merupakann balasan dari surat resmi yang telah di layangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebanyak dua kali beberapa waktu lalu. Surat tersebut diterima oleh perwakilan tenaga honorer dan Sekertaris BKD yang berangkat ke ke kantor BKN dan sekretariat Menpan untuk mempertanyakan kelangsungan pengangkatan nasib honorer K1 menjadi CPNS. Disebutkan Lahum jika surat tersebut langsung ditandatangani oleh Yulina Setiawati NN, SH, MM yang menjabat sebagaiu Deputi Bidang Informasi Kepegawaian. Selanjutnya hasil tersebut diserahkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Menpan RI) untuk menentukan formasi terhadap tenaga honorer K1 dari Kota Medan. Namun, ketika disinggung, masihkah ada kemungkinan bakal terjadi pencoretan atas 143 tenaga honorer K1, Lahum tak bisa menjawabnya. Hanya saja, Lahum mengatakan bahwa lazimnya bila surat tadu telah keluar, maka Menpan akan menyetujui pengangkatan honore K1 menjadi CPNS. Karenanya, Lahum mengatakan bahwa tenaga honorer K1 hanya tinggal melakukan pemberkasan kembali guna mendapatkan nomor induk Pegawaian (NIP). “Biasanya seperti itu. Jika sudah keluar formasi dari Menpan, maka tenaga honorer K1 hanya tinggal mengurus NIP,” jelasnya. Di tempat terpisah, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Negeri-Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHN-SKPD), Andi Subakti mengaku senang mendengar kabar tadi. Hanya saja, Andi mengatakan bahwa dirinya masih tetap merasa khawatir terkait formasi yang akan dikeluarkan oleh Menpan nantinya. Pasalnya, tidak ada yang tahu formasi yang akan di setujui oleh Menpan. “Hal inilah yang masih menjadi tanda tanya bagi rekan-rekan. Mereka terlihat khawatir jika formasi yang dikeluarkan Menpan tak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan BKN,” ucapnya. “Saya berharap jika surat rekomendasi yang dikeluarkan BKN tak semata karena ingin meredam aksi para tenaga honorer. Semoga rekomendasi itu adalah hal terbaik sehingga Menpan mengeluarkan formasi terbaik yang dapat menyejukkan hati seluruh tenaga honorer K1,” tuntas Andi. (dik)