31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Perkara Persaingan Tidak Sehat Grab Masuk Persidangan

Logo Grab

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menangani perkara PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dengan perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara tersebut, merupakan laporan yang disampaikan para driver mandiri Grab di Kota Medan.

Kini, perkara itu sudah memasuki persidangan dengan Ketua Komisi, Harry Agustanto dengan anggota masing-masing Afif Hasbullah dan Guntur S Saragih.

KPPU menilai telah terjadi dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus.

Menanggapi perkara tersebut, pengemudi taksi online yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut mengharapkan KPPU mampu menangani perkara ini dengan memberikan keputusan adil bagi mereka. Karena, Oraski Sumut menilai Grab menciptakan persaingan usaha tidak sehat antara driver mandiri dan driver di bawah naungan PT TPI.

“Tengah dalam proses persidangan, di mana adanya order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI yang mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan.

Kemudian hal ini menimbulkan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Grab,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Oraski Sumut David Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu (13/10).

David menjelaskan laporan tersebut, awalnya dilaporkan ke Kantor Wilayah I KPPU di Medan, beberapa waktu lalu. Ternyata laporan mereka ditangani langsung oleh KPPU Pusat di Jakarta. Bahkan KPPU dari hasil pemeriksaan mereka menyatakan, ada persaingan tidak sehat yang terjadi.

“KPPU pun telah menyidangkan kasus dugaan ini pada 24 september 2019 lalu di KPPU Jakarta,” tutur David didampingi oleh Esra Tarigan Wakil Ketua, Daniel Aritonang Sekretaris sekaligus Tim Kuasa Hukum Oraski Sumut.

Dari laporan tersebut, David mengungkapkan KPPU menemukan hal yang sama dilakukan PT TPI di sejumlah kota besar di Indonesia dan melakukan penyeledikan terhadap perkara ini.

“Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Di antaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan,” jelas David.

David mengungkapkan pihaknya mendukung proses yang sedang berjalan atas pelaporan yang sudah lakukan setahun lalu di Medan oleh KPPU. Ia berharap KPPU tetap independen dan berdiri sebagai lembaga yang bisa mengayomi masyarakat yang mencari keadilan dan juga berharap KPPU tetap berdiri tanpa mau diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami berharap kepada pemerintah agar memperhatikan permasalahan ini, karena ini menyangkut banyak orang antara lain didalamnya mitra-mitra individu transportasi online yang terancam penghasilannya dan berpotensi konflik horizontal antara mitra individu dengan mitra PT TPI,” tutur David.

Sementera itu, Daniel Aritonang Sekretaris dan Tim Kuasa Hukum Oraski dari Law Firm Kunci Keadilan menambahkan, pihaknya ingin menyampaikan bahwa ini bukan bicara tentang kuantitas atau jumlah. Tetapi bicara tengang kualitas.

“Ada sebuah sistem yang terbangun. Sistem inilah yang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dimana sistem ini seperti yang dikatakan tadi oleh saudara David bahwa, Grab memberikan prioritas lebih utama orderan kepada mitra PT TPI daripada ke driver individu yang lain diluar PT TPI,” jelasnya.

Hal itu disampikan untuk menyikapi keterangan Tim Penasehat Hukum dari Grab, bahwa tidak ada indikasi persaingan usaha tidak sehat karena jumlah unit lebih banyak yang individu dari pada PT TPI.

Ia menambahkan, dengan adanya order prioritas ini, tentu saja mengurangi pendapatan atau penghasilan daripada driver individu. Di mana sebelum kehadiran PT TPI, mitra individu mendapat penghasilan rata-rata 500 sampai 600 ribu per hari.

“Namun, dengan hadirnya PT TPI pendapatan ini sudah tidak dapat lagi didapat. Bisa dibilang 50 sampai 60 persen pendapatan driver individu, 40 persen terbuang. Berangkat dari situasi ini kita melihat bahwa Grab tidak melihat keluh kesah ini,” kata

Bagi mereka ini sebuah pukulan telak. Karena driver individu adalah mitra yang sudah jauh menempuh konflik di jalanan demi membesarkan aplikasi Grab.

“Tapi ketika aplikasi Grab ini sudah besar, sudah punya nama, kok ditinggalkan begini. Ini miris, ini sangat miris sekali bagi kawan-kawan. Jelas kita mengatakan bahwa, di sini ada sebuah perbuatan persaingan yang tidak sehat diciptakan,” katanya.

“Kita bukan membenci driver TPI-nya, tetapi kita membenci sistem yang dibangun, sistem kerja sama yang mereka bangun itu jelas sistem kerja sama yang tidak baik,” pungkas Daniel.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak membenarkan bahwa perkara itu sudah masuk dalam sidang komisi KPPU digelar di Jakarta. Ia menyebutkan untuk terlapor I pada perkara ini adalah PT Solusi Transportasi Indonesia.

“Sedangkan, Terlapor II pada perkara ini adalah PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Dengan dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” pungkasnya.(gus/azw)

Logo Grab

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menangani perkara PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dengan perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara tersebut, merupakan laporan yang disampaikan para driver mandiri Grab di Kota Medan.

Kini, perkara itu sudah memasuki persidangan dengan Ketua Komisi, Harry Agustanto dengan anggota masing-masing Afif Hasbullah dan Guntur S Saragih.

KPPU menilai telah terjadi dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus.

Menanggapi perkara tersebut, pengemudi taksi online yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut mengharapkan KPPU mampu menangani perkara ini dengan memberikan keputusan adil bagi mereka. Karena, Oraski Sumut menilai Grab menciptakan persaingan usaha tidak sehat antara driver mandiri dan driver di bawah naungan PT TPI.

“Tengah dalam proses persidangan, di mana adanya order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI yang mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan.

Kemudian hal ini menimbulkan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Grab,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Oraski Sumut David Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu (13/10).

David menjelaskan laporan tersebut, awalnya dilaporkan ke Kantor Wilayah I KPPU di Medan, beberapa waktu lalu. Ternyata laporan mereka ditangani langsung oleh KPPU Pusat di Jakarta. Bahkan KPPU dari hasil pemeriksaan mereka menyatakan, ada persaingan tidak sehat yang terjadi.

“KPPU pun telah menyidangkan kasus dugaan ini pada 24 september 2019 lalu di KPPU Jakarta,” tutur David didampingi oleh Esra Tarigan Wakil Ketua, Daniel Aritonang Sekretaris sekaligus Tim Kuasa Hukum Oraski Sumut.

Dari laporan tersebut, David mengungkapkan KPPU menemukan hal yang sama dilakukan PT TPI di sejumlah kota besar di Indonesia dan melakukan penyeledikan terhadap perkara ini.

“Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Di antaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan,” jelas David.

David mengungkapkan pihaknya mendukung proses yang sedang berjalan atas pelaporan yang sudah lakukan setahun lalu di Medan oleh KPPU. Ia berharap KPPU tetap independen dan berdiri sebagai lembaga yang bisa mengayomi masyarakat yang mencari keadilan dan juga berharap KPPU tetap berdiri tanpa mau diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami berharap kepada pemerintah agar memperhatikan permasalahan ini, karena ini menyangkut banyak orang antara lain didalamnya mitra-mitra individu transportasi online yang terancam penghasilannya dan berpotensi konflik horizontal antara mitra individu dengan mitra PT TPI,” tutur David.

Sementera itu, Daniel Aritonang Sekretaris dan Tim Kuasa Hukum Oraski dari Law Firm Kunci Keadilan menambahkan, pihaknya ingin menyampaikan bahwa ini bukan bicara tentang kuantitas atau jumlah. Tetapi bicara tengang kualitas.

“Ada sebuah sistem yang terbangun. Sistem inilah yang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dimana sistem ini seperti yang dikatakan tadi oleh saudara David bahwa, Grab memberikan prioritas lebih utama orderan kepada mitra PT TPI daripada ke driver individu yang lain diluar PT TPI,” jelasnya.

Hal itu disampikan untuk menyikapi keterangan Tim Penasehat Hukum dari Grab, bahwa tidak ada indikasi persaingan usaha tidak sehat karena jumlah unit lebih banyak yang individu dari pada PT TPI.

Ia menambahkan, dengan adanya order prioritas ini, tentu saja mengurangi pendapatan atau penghasilan daripada driver individu. Di mana sebelum kehadiran PT TPI, mitra individu mendapat penghasilan rata-rata 500 sampai 600 ribu per hari.

“Namun, dengan hadirnya PT TPI pendapatan ini sudah tidak dapat lagi didapat. Bisa dibilang 50 sampai 60 persen pendapatan driver individu, 40 persen terbuang. Berangkat dari situasi ini kita melihat bahwa Grab tidak melihat keluh kesah ini,” kata

Bagi mereka ini sebuah pukulan telak. Karena driver individu adalah mitra yang sudah jauh menempuh konflik di jalanan demi membesarkan aplikasi Grab.

“Tapi ketika aplikasi Grab ini sudah besar, sudah punya nama, kok ditinggalkan begini. Ini miris, ini sangat miris sekali bagi kawan-kawan. Jelas kita mengatakan bahwa, di sini ada sebuah perbuatan persaingan yang tidak sehat diciptakan,” katanya.

“Kita bukan membenci driver TPI-nya, tetapi kita membenci sistem yang dibangun, sistem kerja sama yang mereka bangun itu jelas sistem kerja sama yang tidak baik,” pungkas Daniel.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak membenarkan bahwa perkara itu sudah masuk dalam sidang komisi KPPU digelar di Jakarta. Ia menyebutkan untuk terlapor I pada perkara ini adalah PT Solusi Transportasi Indonesia.

“Sedangkan, Terlapor II pada perkara ini adalah PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Dengan dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” pungkasnya.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/