27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Dishub Kota Medan Perluas Sistem e-Parking, Berlaku 18 Oktober di 8 Lokasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menerapkan sistem E-Parking di Kawasan Kesawan Medan pada Maret 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperluas sistem Pembayaran Parkir Nontunai atau Parkir Elektronik (E-Parking) di Kota Medan mulai Senin, 18 Oktober 2021 mendatang.

PENJELASAN: Kadishub Kota Medan Iswar Lubis , Direktur PT LGE Sahala Nainggolan dan lainnya, memberikan penjelasan kepada awak media saat temu pers pengumuman dan sosialisasi E-Parkir di Kota Medan, Rabu (13/10).markus/sumutpos.

Dishub Medan yang bekerjasama dengan pihak Ketiga, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE) sebagai pengelola parkir, akan menerapkan sistem e-Parking pada 8 Kawasan di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, didampingi Sekretaris Dishub Medan Budi, Kabid Parkir Kesmedi, Kabid Lalu Lintas Suriyono dan Kabid-Kabid lainnya di jajaran Dishub Medan, serta Direktur PT LGE Sahala Nainggolan kepada awak media saat temu pers pengumuman dan sosialisasi 22 titik E-Parkir di Kota Medan, Rabu (13/10).

“Sesuai Perwal Kota Medan tentang Pengelolan Parkir Kota Medan dan Keputusan Wali Kota Medan No.551/01.K/X/2021, mulai 18 Oktober nanti kita akan menerapkan sistem E-Parking pada 8 Kawasan di Medan,” ucap Iswar.

Dikatakan Iswar, E-Parking di Kota Medan akan terus diperluas, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam meningkatkan transaksi Non Tunai dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir serta upaya mencegah terjadinya kebocoran PAD.

Dari ke-8 kawasan tersebut, ada 2 kawasan yang merupakan lokasi parkir kelas II, yakni kawasan Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III, dan kawasan Pasar Baru. Sedangkan untuk 6 kawasan lainnya, merupakan kawasan parkir kelas I.

“Mulai 18 Oktober nanti, petugas parkir pada kawasan-kawasan tersebut tidak lagi menerima uang cash atau pembayaran tunai. Semua wajib nontunai, bisa pakai QR Code, bisa Pakai E-Money, E-Tol, Link Aja, dan sistem pembayaran nontunai lainnya,” ujar Iswar.

Diterangkan Iswar, meski sistem pembayaran berubah dari cash ke nontunai, namun Pemko Medan tidak melakukan perubahan tarif parkir pada 8 kawasan tersebut. Sesuai tarif parkir konvensional (tunai), tarif parkir di lokasi kelas I ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda 2, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4. Sedangkan untuk tarif parkir di lokasi parkir kelas II ditetapkan sebesar Rp1.000, untuk kendaraan roda 2 dan Rp2.000 untuk kendaraan roda 4.

“Jadi kalau misalnya selama ini ada orang yang bayar parkir mobilnya di lokasi parkir kelas I, lalu dia bayar cash Rp5.000 tapi tidak dikembalikan Rp2.000 nya oleh sejumlah oknum jukir, maka nantinya gak bisa lagi seperti itu. Karena bayarnya pakai nontunai, saldo yang terpotong pasti sesuai dengan tarif. Maka selain memudahkan, sistem pembayaran nontunai ini juga akan menguntungkan para pengguna jasa parkir,” terang Iswar.

Iswar menjelaskan, untuk pengelolaan parkir dengan sistem uang digital ini, Pemko Medan telah bekerjasama dengan pihak ketiga. Sistem kerjasama ini pun telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan. Dalam hal ini, pihak ketiga yang akan menjadi pengelola ke-8 kawasan tersebut, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE). Pemko Medan menilai, PT LGE layak dalam mengelola retribusi parkir tepi jalan umum di 8 Kawasan tersebut.

“Mereka dianggap layak karena memiliki alat yang mumpuni dan bisa di akses oleh semua bank dan aplikasi uang digital. Ke depannya, siapapun bisa mengelola parkir dengan uang digital ini, tak cuma PT LGE, selama dinilai layak dalam memfasilitasi sistem pembayaran Non Tunai ini dengan aplikasi yang maksi al, baik itu perorangan maupun perusahaan,” jelasnya.

Iswar menerangkan, retribusi parkir pada 8 kawasan tersebut akan dibagi dalam sistem bagi hasil antara Pemko Medan dengan pihak pengelola. Dengan rincian pembagian 40% untuk Pemko Medan dan 60% untuk pihak ketiga pada lokasi parkir di Kelas I, dan 35 persen untuk Pemko Medan dan 65% untuk pihak ketiga pada lokasi parkir di Kelas II.

“40 persen dan 35 persen itu bersih, dihitung dari nilai potensi parkir yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan. Artinya, bila perolehan retribusi parkir pada hari itu di bawah nilai potensi yang telah ditetapkan, maka pihak ketiga tetap membayar 40 persen atau 35 persen dari nilai potensi yang telah dihitung. Sebaliknya bila ternyata pada hari itu perolehan melebihi potensi yang ditetapkan, maka dihitung dari perolehan yang didapatkan pada hari itu,” terangnya.

Iswar pun memastikan, bila nantinya E-Parking telah diterapkan pada 18 Oktober 2021 di 8 kawasan tersebut, maka potensi parkir akan meningkat sekitar 3 kali lipat dari perolehan retribusi parkir saat masih menggunakan sistem konvensional di 8 kawasan itu.

Selama ini secara konvensional, kata Iswar, per harinya di 8 kawasan itu hanya sekitar Rp3 juta yang masuk sebagai PAD Pemko Medan. Tapi dengan menggunakan sistem E-Parking ini, per harinya PAD yang masuk ke Pemko Medan minimal Rp8.400.000.

“Itu minimal ya, artinya untuk lebih dari itu sangat bisa. Lantas bagaimana bila ternyata setelah bagi hasil tidak sampai Rp8,4 juta? Maka pihak ketiga ini wajib tetap menyetorkan Rp8,4 juta itu ke Pemko Medan, makanya mereka wajib Deposit ke Bank. Nantinya bila kurang bayar, Bank yang akan mentransferkan sisanya ke kas Pemko dari Deposit yang mereka miliki,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Iswar juga memastikan, bahwa PT LGE wajib memprioritaskan juru parkir yang bertugas di lapangan saat ini. Dengan catatan, setiap ujian wajib bergabung sebagai karyawan pihak ketiga, dalam hal ini PT LGE dan bersedia untuk bertugas melakukan pengutipan retrubusi parkir secara Non Tunai.

“Bagi jukir yang tidak mau ikut dengan sistem pengutipan secara nontunai ini, ya tentu akan diganti petugasnya. Kita mau jukir yang ada saat ini harus diprioritaskan untuk dipekerjakan, tapi mereka juga harus bisa mengikuti sistem yang ada saat ini,” ungkapnya.

Terakhir, kata dia, setiap Jukir harus difasilitasi dengan gaji tetap dan jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan oleh pihak ketiga. Dengan begitu, kesejahteraan para jukir dapat meningkat dengan adanya sistem ini.

“Mulai besok (hari ini) akan disosialisasikan dan dibuat pelatihan untuk jukir, supaya nanti hari Senin para jukir sudah bisa langsung bekerja dengan sistem Non Tunai. Sebab nanti di hari Senin (18/10), sistem parkir nontunai ini akan di launching langsung oleh Pak Wali,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirut PT Logika Garis Elektronik (LGE) Sahala Nainggolan, mengungkapkanm, bahwa sistem pembayaran nontunai untuk parkir pinggir jalan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Pihaknya sudah melakukan pelatihan terhadap juru parkir, terutama dalam hal penggunaan alat sistem pembayaran.

“Nantinya, pendapatan ini bisa dilihat siapapun setiap harinya. Kami sudah berikan pelatihan terhadap 40 sampai 50 juru parkir untuk titik yang kami kelola. Saya harapkan program Pak Wali ini bisa tersosialisasikan dengan baik, sehingga daerah lain bisa mengikutinya,” katanya.

Sahala pun berjanji, pihaknya siap mengikuti syarat-syarat yang diajukan Pemko Medan sebagai pengelola parkir tepi jalan di 8 kawasan yang dimaksud dengan sistem pembayaran Non Tunai. Salah satunya dengan merekrut para jukir yang ada sebagai karyawan, memberikan upah dan menyediakan jaminan kesehatan serta ketenagakerjaan. “Itu sudah pasti, kita ikuti syarat yang disebutkan Pemko Medan. Selain itu kita juga sudah siapkan perangkat yang mumpuni, agar setiap pembayaran Non Tunai dapat terfasilitasi,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menerapkan sistem E-Parking di Kawasan Kesawan Medan pada Maret 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperluas sistem Pembayaran Parkir Nontunai atau Parkir Elektronik (E-Parking) di Kota Medan mulai Senin, 18 Oktober 2021 mendatang.

PENJELASAN: Kadishub Kota Medan Iswar Lubis , Direktur PT LGE Sahala Nainggolan dan lainnya, memberikan penjelasan kepada awak media saat temu pers pengumuman dan sosialisasi E-Parkir di Kota Medan, Rabu (13/10).markus/sumutpos.

Dishub Medan yang bekerjasama dengan pihak Ketiga, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE) sebagai pengelola parkir, akan menerapkan sistem e-Parking pada 8 Kawasan di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, didampingi Sekretaris Dishub Medan Budi, Kabid Parkir Kesmedi, Kabid Lalu Lintas Suriyono dan Kabid-Kabid lainnya di jajaran Dishub Medan, serta Direktur PT LGE Sahala Nainggolan kepada awak media saat temu pers pengumuman dan sosialisasi 22 titik E-Parkir di Kota Medan, Rabu (13/10).

“Sesuai Perwal Kota Medan tentang Pengelolan Parkir Kota Medan dan Keputusan Wali Kota Medan No.551/01.K/X/2021, mulai 18 Oktober nanti kita akan menerapkan sistem E-Parking pada 8 Kawasan di Medan,” ucap Iswar.

Dikatakan Iswar, E-Parking di Kota Medan akan terus diperluas, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam meningkatkan transaksi Non Tunai dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir serta upaya mencegah terjadinya kebocoran PAD.

Dari ke-8 kawasan tersebut, ada 2 kawasan yang merupakan lokasi parkir kelas II, yakni kawasan Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III, dan kawasan Pasar Baru. Sedangkan untuk 6 kawasan lainnya, merupakan kawasan parkir kelas I.

“Mulai 18 Oktober nanti, petugas parkir pada kawasan-kawasan tersebut tidak lagi menerima uang cash atau pembayaran tunai. Semua wajib nontunai, bisa pakai QR Code, bisa Pakai E-Money, E-Tol, Link Aja, dan sistem pembayaran nontunai lainnya,” ujar Iswar.

Diterangkan Iswar, meski sistem pembayaran berubah dari cash ke nontunai, namun Pemko Medan tidak melakukan perubahan tarif parkir pada 8 kawasan tersebut. Sesuai tarif parkir konvensional (tunai), tarif parkir di lokasi kelas I ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda 2, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4. Sedangkan untuk tarif parkir di lokasi parkir kelas II ditetapkan sebesar Rp1.000, untuk kendaraan roda 2 dan Rp2.000 untuk kendaraan roda 4.

“Jadi kalau misalnya selama ini ada orang yang bayar parkir mobilnya di lokasi parkir kelas I, lalu dia bayar cash Rp5.000 tapi tidak dikembalikan Rp2.000 nya oleh sejumlah oknum jukir, maka nantinya gak bisa lagi seperti itu. Karena bayarnya pakai nontunai, saldo yang terpotong pasti sesuai dengan tarif. Maka selain memudahkan, sistem pembayaran nontunai ini juga akan menguntungkan para pengguna jasa parkir,” terang Iswar.

Iswar menjelaskan, untuk pengelolaan parkir dengan sistem uang digital ini, Pemko Medan telah bekerjasama dengan pihak ketiga. Sistem kerjasama ini pun telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan. Dalam hal ini, pihak ketiga yang akan menjadi pengelola ke-8 kawasan tersebut, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE). Pemko Medan menilai, PT LGE layak dalam mengelola retribusi parkir tepi jalan umum di 8 Kawasan tersebut.

“Mereka dianggap layak karena memiliki alat yang mumpuni dan bisa di akses oleh semua bank dan aplikasi uang digital. Ke depannya, siapapun bisa mengelola parkir dengan uang digital ini, tak cuma PT LGE, selama dinilai layak dalam memfasilitasi sistem pembayaran Non Tunai ini dengan aplikasi yang maksi al, baik itu perorangan maupun perusahaan,” jelasnya.

Iswar menerangkan, retribusi parkir pada 8 kawasan tersebut akan dibagi dalam sistem bagi hasil antara Pemko Medan dengan pihak pengelola. Dengan rincian pembagian 40% untuk Pemko Medan dan 60% untuk pihak ketiga pada lokasi parkir di Kelas I, dan 35 persen untuk Pemko Medan dan 65% untuk pihak ketiga pada lokasi parkir di Kelas II.

“40 persen dan 35 persen itu bersih, dihitung dari nilai potensi parkir yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan. Artinya, bila perolehan retribusi parkir pada hari itu di bawah nilai potensi yang telah ditetapkan, maka pihak ketiga tetap membayar 40 persen atau 35 persen dari nilai potensi yang telah dihitung. Sebaliknya bila ternyata pada hari itu perolehan melebihi potensi yang ditetapkan, maka dihitung dari perolehan yang didapatkan pada hari itu,” terangnya.

Iswar pun memastikan, bila nantinya E-Parking telah diterapkan pada 18 Oktober 2021 di 8 kawasan tersebut, maka potensi parkir akan meningkat sekitar 3 kali lipat dari perolehan retribusi parkir saat masih menggunakan sistem konvensional di 8 kawasan itu.

Selama ini secara konvensional, kata Iswar, per harinya di 8 kawasan itu hanya sekitar Rp3 juta yang masuk sebagai PAD Pemko Medan. Tapi dengan menggunakan sistem E-Parking ini, per harinya PAD yang masuk ke Pemko Medan minimal Rp8.400.000.

“Itu minimal ya, artinya untuk lebih dari itu sangat bisa. Lantas bagaimana bila ternyata setelah bagi hasil tidak sampai Rp8,4 juta? Maka pihak ketiga ini wajib tetap menyetorkan Rp8,4 juta itu ke Pemko Medan, makanya mereka wajib Deposit ke Bank. Nantinya bila kurang bayar, Bank yang akan mentransferkan sisanya ke kas Pemko dari Deposit yang mereka miliki,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Iswar juga memastikan, bahwa PT LGE wajib memprioritaskan juru parkir yang bertugas di lapangan saat ini. Dengan catatan, setiap ujian wajib bergabung sebagai karyawan pihak ketiga, dalam hal ini PT LGE dan bersedia untuk bertugas melakukan pengutipan retrubusi parkir secara Non Tunai.

“Bagi jukir yang tidak mau ikut dengan sistem pengutipan secara nontunai ini, ya tentu akan diganti petugasnya. Kita mau jukir yang ada saat ini harus diprioritaskan untuk dipekerjakan, tapi mereka juga harus bisa mengikuti sistem yang ada saat ini,” ungkapnya.

Terakhir, kata dia, setiap Jukir harus difasilitasi dengan gaji tetap dan jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan oleh pihak ketiga. Dengan begitu, kesejahteraan para jukir dapat meningkat dengan adanya sistem ini.

“Mulai besok (hari ini) akan disosialisasikan dan dibuat pelatihan untuk jukir, supaya nanti hari Senin para jukir sudah bisa langsung bekerja dengan sistem Non Tunai. Sebab nanti di hari Senin (18/10), sistem parkir nontunai ini akan di launching langsung oleh Pak Wali,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirut PT Logika Garis Elektronik (LGE) Sahala Nainggolan, mengungkapkanm, bahwa sistem pembayaran nontunai untuk parkir pinggir jalan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Pihaknya sudah melakukan pelatihan terhadap juru parkir, terutama dalam hal penggunaan alat sistem pembayaran.

“Nantinya, pendapatan ini bisa dilihat siapapun setiap harinya. Kami sudah berikan pelatihan terhadap 40 sampai 50 juru parkir untuk titik yang kami kelola. Saya harapkan program Pak Wali ini bisa tersosialisasikan dengan baik, sehingga daerah lain bisa mengikutinya,” katanya.

Sahala pun berjanji, pihaknya siap mengikuti syarat-syarat yang diajukan Pemko Medan sebagai pengelola parkir tepi jalan di 8 kawasan yang dimaksud dengan sistem pembayaran Non Tunai. Salah satunya dengan merekrut para jukir yang ada sebagai karyawan, memberikan upah dan menyediakan jaminan kesehatan serta ketenagakerjaan. “Itu sudah pasti, kita ikuti syarat yang disebutkan Pemko Medan. Selain itu kita juga sudah siapkan perangkat yang mumpuni, agar setiap pembayaran Non Tunai dapat terfasilitasi,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/