23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Tersangka Dugaan Korupsi di Polmed Segera Diserahkan ke Jaksa

Berkas  Lengkap

Medan- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho memastikan, dalam pekan ini berkas empat tersangka kasus korupsi Politenik Medan (Polmed) yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lengkap. Selanjutnya, Poldasu akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu.
“Sebelumnya, berkas tersebut dipulangkan jaksa (P19) karena adanya yang kurang Jadi sekarang, apa yang diminta kejaksaan sudah kita kerjakan sesuai petunjuk jaksa,” ujar Sadono kepada wartawan Sumut Pos, Minggu (13/11).

Lebih lanjut Sadono menjelaskan, dipulangkannya berkas keempat tersangka tersebut karena belum ada keterangan atau kesaksian dari Zulkifli Lubis, mantan Direktur Polmed. “Jadi, mantan Direktur Polmed tersebut sudah kita mintai keterangannya,” terang Sadono yang mengaku kesulitan dalam mencari bukti keterlibatan Mantan Direktur Polmed Zulkifli Lubis tersebut.

Adapun persiapan pihak penyidik Tipikor saat ini, Sadono mengaku tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Karena Tim Penyidik Tipikor Polda Sumut sudah mempersiapkan untuk melakukan pengiriman tahap dua, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti. “Para tersangka sekarang di dalam sel Polda Sumut,  apabila pihak kejaksaan minta pengiriman tahap dua, kita langsung antarkan,” ujar Sadono.

Adapun Empat berkas tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium, tersebut masing-masing Dewi Komaria (DK) yang merupakan Direktur CV Medika Karya, Syahfuddin (Bendahara), Sihar Simamora (PPK) dan Herman Taher (Pelaksana Proyek dari PT Astasari Sartika).

Dalam kasus korupsi ini, Sadono mengaku telah menyita barang bukti satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.

Akibat perbuatan para tersangka ini, menurut Sadono , dari hasil audit BPKP tersebut negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Sub pasal 11 lebih sub lagi pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mag-5)

Berkas  Lengkap

Medan- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho memastikan, dalam pekan ini berkas empat tersangka kasus korupsi Politenik Medan (Polmed) yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lengkap. Selanjutnya, Poldasu akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu.
“Sebelumnya, berkas tersebut dipulangkan jaksa (P19) karena adanya yang kurang Jadi sekarang, apa yang diminta kejaksaan sudah kita kerjakan sesuai petunjuk jaksa,” ujar Sadono kepada wartawan Sumut Pos, Minggu (13/11).

Lebih lanjut Sadono menjelaskan, dipulangkannya berkas keempat tersangka tersebut karena belum ada keterangan atau kesaksian dari Zulkifli Lubis, mantan Direktur Polmed. “Jadi, mantan Direktur Polmed tersebut sudah kita mintai keterangannya,” terang Sadono yang mengaku kesulitan dalam mencari bukti keterlibatan Mantan Direktur Polmed Zulkifli Lubis tersebut.

Adapun persiapan pihak penyidik Tipikor saat ini, Sadono mengaku tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Karena Tim Penyidik Tipikor Polda Sumut sudah mempersiapkan untuk melakukan pengiriman tahap dua, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti. “Para tersangka sekarang di dalam sel Polda Sumut,  apabila pihak kejaksaan minta pengiriman tahap dua, kita langsung antarkan,” ujar Sadono.

Adapun Empat berkas tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium, tersebut masing-masing Dewi Komaria (DK) yang merupakan Direktur CV Medika Karya, Syahfuddin (Bendahara), Sihar Simamora (PPK) dan Herman Taher (Pelaksana Proyek dari PT Astasari Sartika).

Dalam kasus korupsi ini, Sadono mengaku telah menyita barang bukti satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.

Akibat perbuatan para tersangka ini, menurut Sadono , dari hasil audit BPKP tersebut negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Sub pasal 11 lebih sub lagi pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/