25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kenaikan Dibedakan untuk Sarana Angkutan Umum

AMINOER RASYID/SUMUT POS ANGKOT: Penumpang angkot turun di Jalan Balaikota Medan.  Jika BBM anik, sebaiknya angkutan umum diberikan perbedaan harga.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
ANGKOT: Penumpang angkot turun di Jalan Balaikota Medan. Jika BBM anik, sebaiknya angkutan umum diberikan perbedaan harga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Di tengah banyaknya penolakan wacana pemerintahan Joko Widodo yang akan menaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada akhir tahun ini, Aliansi Transportasi Indonesia (ATI) malah sebaliknya. ATI sangat mendukung dan setuju dengan wacana pemerintah tersebut. Namun, kenaikan itu dibedakan terhadap sarana angkutan umum.

“Sebagian besar orang kebanyakan menolak dengan wacana kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan tidak memberikan solusi. Namun, kita sebaliknya, malah mendukung atau setuju. Akan tetapi, ada beberapa solusi yang kita ajukan kepada pemerintah atau klarifikasi seperti angkutan umum atau massal supaya diberikan perbedaan. Sehingga, kenaikan tersebut tidak membuat atau menyengsarakan rakyat kecil,” kata Ketua ATI Togap Elpe M Simanjuntak didampingi Sekretarisnya Tua Abel Sirait dalam temu ramah di salah satu kafe Jalan Kejaksaan, Medan, Kamis (13/11) sore.

Togap menjabarkan, kenaikan harga BBM boleh-boleh saja tetapi harus
dibedakan terhadap angkutan umum, truk pengangkut sembako dan nelayan. Untuk angkutan umum diberikan subsidi jatah BBM sebesar 55% liter, angkutan sembako sebesar 50%-60% liter dan nelayan sebesar 60%-70% liter per ukuran 10 ton ke bawah.

Contohnya, untuk angkutan umum (dalam kota) diberikan jatah BBM 50 liter dari kebutuhan maksimal 100 liter per hari, dengan perbandingan: 50 liter x Rp.5.500= Rp.275.000. Lalu, 50 liter x Rp.8.500= Rp.425.000, maka total= Rp.700.000. Dengan demikian Rp.700.000:100 liter= Rp.7.000 per liter. Jadi, kenaikan sebesar Rp.2.500. Sedangkan kenaikan untuk menengah ke atas Rp.3.000.

Kemudian, untuk angkutan sembako 60 liter BBM bersubsidi kebutuhannya 100 liter per hari. Sebagai perbandingan: 60 liter x Rp.5.500= Rp.330.000. Lalu 40 liter x Rp.8.500= Rp.340.000 Total= Rp.670.000. Dengan demikian kebutuhan 100 liter: Rp670.000= Rp.6.700 per liter. Jadi, kenaikan sebesar Rp1.200. Sedangkan kenaikan bagi menengah ke atas Rp.3.000. Selanjutnya, untuk nelayan usulannya sama dengan angkutan sembako.

“Untuk angkutan kota memakai BBM premium dengan perkiraan 6 liter disubsidi, sedangkan kebutuhannya 10 liter per hari. Sebagai perbandingan: 6 liter x Rp.6.500= Rp.39.000. Lalu 4 liter x Rp.10.000= Rp.40.000. maka total= Rp.79.000. Dengan demikian, kebutuhan 10 liter per hari dibagi Rp.79.000= Rp7.900. Jadi, kenaikan berkisar Rp.1.400,” papar Togap.

Ia berkesimpulan, kenaikan harga BBM tidak sama dengan orang berkantong tebal. Jadi, rasa menikmati ada bagi masyarakat menengah ke bawah. Namun, perlu kiranya kesabaran dalam rangka menaikan harga BBM ini. “Semua contoh angka-angka di atas hanya perkiraan saja dan masih bisa disempurnakan dengan keadaan,” tukasnya.

Sementara itu, Tua Abel Sirait menambahkan, terkait kenaikan harga BBM tersebut tentunya akan berdampak terhadap naiknya tarif ongkos angkutan umum. “Kenaikan tarifnya relatif atau bervariasi, ada yang Rp1.200 hingg Rp.1.500. Misalkan harga BBM naik Rp.3.000 maka ongkosnya menjadi Rp.4.200 hingg Rp.4.500,” sebut Abel.

Menurut Sekretaris ATI ini, dirinya meyakini apabila harga BBM naik dan setoran tidak akan naik terlalu tinggi. Namun, apabila kenaikannya tidak signifikan. “Tetapi, kalau naik semua artinya dipukul rata, kemungkinan tarif ongkos angkutan umum menjadi Rp.5.000 hingga Rp.6.000,” jelasnya. Dalam usulan ini, sambung Abel, pihaknya juga melibatkan Organda.

“Kita berharap usulan ini bisa dipertimbangkan oleh pemerintah. Sebab, hal-hal yang menyangkut sarana umum jangan dinaikan, karena nantinya berdampak luas termasuk harga suku cadang,” pungkasnya. (ris/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS ANGKOT: Penumpang angkot turun di Jalan Balaikota Medan.  Jika BBM anik, sebaiknya angkutan umum diberikan perbedaan harga.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
ANGKOT: Penumpang angkot turun di Jalan Balaikota Medan. Jika BBM anik, sebaiknya angkutan umum diberikan perbedaan harga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Di tengah banyaknya penolakan wacana pemerintahan Joko Widodo yang akan menaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada akhir tahun ini, Aliansi Transportasi Indonesia (ATI) malah sebaliknya. ATI sangat mendukung dan setuju dengan wacana pemerintah tersebut. Namun, kenaikan itu dibedakan terhadap sarana angkutan umum.

“Sebagian besar orang kebanyakan menolak dengan wacana kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan tidak memberikan solusi. Namun, kita sebaliknya, malah mendukung atau setuju. Akan tetapi, ada beberapa solusi yang kita ajukan kepada pemerintah atau klarifikasi seperti angkutan umum atau massal supaya diberikan perbedaan. Sehingga, kenaikan tersebut tidak membuat atau menyengsarakan rakyat kecil,” kata Ketua ATI Togap Elpe M Simanjuntak didampingi Sekretarisnya Tua Abel Sirait dalam temu ramah di salah satu kafe Jalan Kejaksaan, Medan, Kamis (13/11) sore.

Togap menjabarkan, kenaikan harga BBM boleh-boleh saja tetapi harus
dibedakan terhadap angkutan umum, truk pengangkut sembako dan nelayan. Untuk angkutan umum diberikan subsidi jatah BBM sebesar 55% liter, angkutan sembako sebesar 50%-60% liter dan nelayan sebesar 60%-70% liter per ukuran 10 ton ke bawah.

Contohnya, untuk angkutan umum (dalam kota) diberikan jatah BBM 50 liter dari kebutuhan maksimal 100 liter per hari, dengan perbandingan: 50 liter x Rp.5.500= Rp.275.000. Lalu, 50 liter x Rp.8.500= Rp.425.000, maka total= Rp.700.000. Dengan demikian Rp.700.000:100 liter= Rp.7.000 per liter. Jadi, kenaikan sebesar Rp.2.500. Sedangkan kenaikan untuk menengah ke atas Rp.3.000.

Kemudian, untuk angkutan sembako 60 liter BBM bersubsidi kebutuhannya 100 liter per hari. Sebagai perbandingan: 60 liter x Rp.5.500= Rp.330.000. Lalu 40 liter x Rp.8.500= Rp.340.000 Total= Rp.670.000. Dengan demikian kebutuhan 100 liter: Rp670.000= Rp.6.700 per liter. Jadi, kenaikan sebesar Rp1.200. Sedangkan kenaikan bagi menengah ke atas Rp.3.000. Selanjutnya, untuk nelayan usulannya sama dengan angkutan sembako.

“Untuk angkutan kota memakai BBM premium dengan perkiraan 6 liter disubsidi, sedangkan kebutuhannya 10 liter per hari. Sebagai perbandingan: 6 liter x Rp.6.500= Rp.39.000. Lalu 4 liter x Rp.10.000= Rp.40.000. maka total= Rp.79.000. Dengan demikian, kebutuhan 10 liter per hari dibagi Rp.79.000= Rp7.900. Jadi, kenaikan berkisar Rp.1.400,” papar Togap.

Ia berkesimpulan, kenaikan harga BBM tidak sama dengan orang berkantong tebal. Jadi, rasa menikmati ada bagi masyarakat menengah ke bawah. Namun, perlu kiranya kesabaran dalam rangka menaikan harga BBM ini. “Semua contoh angka-angka di atas hanya perkiraan saja dan masih bisa disempurnakan dengan keadaan,” tukasnya.

Sementara itu, Tua Abel Sirait menambahkan, terkait kenaikan harga BBM tersebut tentunya akan berdampak terhadap naiknya tarif ongkos angkutan umum. “Kenaikan tarifnya relatif atau bervariasi, ada yang Rp1.200 hingg Rp.1.500. Misalkan harga BBM naik Rp.3.000 maka ongkosnya menjadi Rp.4.200 hingg Rp.4.500,” sebut Abel.

Menurut Sekretaris ATI ini, dirinya meyakini apabila harga BBM naik dan setoran tidak akan naik terlalu tinggi. Namun, apabila kenaikannya tidak signifikan. “Tetapi, kalau naik semua artinya dipukul rata, kemungkinan tarif ongkos angkutan umum menjadi Rp.5.000 hingga Rp.6.000,” jelasnya. Dalam usulan ini, sambung Abel, pihaknya juga melibatkan Organda.

“Kita berharap usulan ini bisa dipertimbangkan oleh pemerintah. Sebab, hal-hal yang menyangkut sarana umum jangan dinaikan, karena nantinya berdampak luas termasuk harga suku cadang,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/