26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Pembangunan Kios Harus Dihentikan

foto: Aminoer Rasyid/SUmut Pos TANPA IMB: Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kios pedagang buku bekas di komplek Lapangan Merdeka Merdeka tanpa IMB. yang tanpa IMB.Medan, Selasa (11/11). Menurut pedagang, kios yang sedang dibangun dilokasi revitalisasi sangat berukuran kecil dan tidak layak dihuni oleh pedagang karena berukuran (1,5 x 1,5) dan menurut mereka kios yang layak berukuran 1,5 x 2 meter.
foto: Aminoer Rasyid/SUmut Pos
TANPA IMB:
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kios pedagang buku bekas di komplek Lapangan Merdeka Merdeka tanpa IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pembangunan revitalisasi kios pedagang buku disisi timur lapangan Merdeka hingga kini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menuai kritik dari salah satu anggota dewan.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyayangkan pembangunan kios pedagang buku tanpa mengantongi IMB. Walaupun pembangunan menggunakan APBD, seharusnya aturan tentang IMB tetap dipenuhi. “Sudah jelas itu melanggar aturan, karena pembangunan tanpa mengantongi IMB,”kata Godfried.

Seharusnya, lanjut dia, Pemko Medan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mengikuti segala peraturan yang ada sebelum mendirikan bangunan. “Kalau belum ada IMB nya, harus diberhentikan itu pembangunan,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (Kadis TRTB) Medan, Sampurno Pohan menyebutkan saat ini proses izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan revitalisasi kios pedagang buku disisi timur lapangan Merdeka sedang diproses.”Memang IMB nya, belum ada karena sedang diproses,”ujar Sampurno ketika dikonfirmasi.

Disinggung apakah pihaknya akan melakukan stanvas, Sampurno berkilah bahwa bangunan itu dibangun untuk kepentingan masyarakat banyak, sehingga dapat diberikan kompensasi keringanan.

Sebelum IMB diterbitkan, ia mengaku harus ada perubahan peruntukan terlebih dahulu oleh DPRD atas tanah disisi timur lapangan Merdeka itu. “Semua sedang diproses,”ucapnya mengakhiri.

Senada, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan IMB pembangunan revitalisasi kios pedagang buku sedang diproses.

Disinggung apakah pembangunan akan dihentikan, karena telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan, Eldin mengatakan kalau pembangunan itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak.

“IMB nya sedang diproses, itu aja pun ditanya,”ujar Eldin kesal. (dik/ila)

foto: Aminoer Rasyid/SUmut Pos TANPA IMB: Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kios pedagang buku bekas di komplek Lapangan Merdeka Merdeka tanpa IMB. yang tanpa IMB.Medan, Selasa (11/11). Menurut pedagang, kios yang sedang dibangun dilokasi revitalisasi sangat berukuran kecil dan tidak layak dihuni oleh pedagang karena berukuran (1,5 x 1,5) dan menurut mereka kios yang layak berukuran 1,5 x 2 meter.
foto: Aminoer Rasyid/SUmut Pos
TANPA IMB:
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kios pedagang buku bekas di komplek Lapangan Merdeka Merdeka tanpa IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pembangunan revitalisasi kios pedagang buku disisi timur lapangan Merdeka hingga kini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menuai kritik dari salah satu anggota dewan.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyayangkan pembangunan kios pedagang buku tanpa mengantongi IMB. Walaupun pembangunan menggunakan APBD, seharusnya aturan tentang IMB tetap dipenuhi. “Sudah jelas itu melanggar aturan, karena pembangunan tanpa mengantongi IMB,”kata Godfried.

Seharusnya, lanjut dia, Pemko Medan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mengikuti segala peraturan yang ada sebelum mendirikan bangunan. “Kalau belum ada IMB nya, harus diberhentikan itu pembangunan,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (Kadis TRTB) Medan, Sampurno Pohan menyebutkan saat ini proses izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan revitalisasi kios pedagang buku disisi timur lapangan Merdeka sedang diproses.”Memang IMB nya, belum ada karena sedang diproses,”ujar Sampurno ketika dikonfirmasi.

Disinggung apakah pihaknya akan melakukan stanvas, Sampurno berkilah bahwa bangunan itu dibangun untuk kepentingan masyarakat banyak, sehingga dapat diberikan kompensasi keringanan.

Sebelum IMB diterbitkan, ia mengaku harus ada perubahan peruntukan terlebih dahulu oleh DPRD atas tanah disisi timur lapangan Merdeka itu. “Semua sedang diproses,”ucapnya mengakhiri.

Senada, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan IMB pembangunan revitalisasi kios pedagang buku sedang diproses.

Disinggung apakah pembangunan akan dihentikan, karena telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan, Eldin mengatakan kalau pembangunan itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak.

“IMB nya sedang diproses, itu aja pun ditanya,”ujar Eldin kesal. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/