31 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Peralihan ke TRTB Tak Efektif

AMINOER RASYID/SUMUT POS MELANGGAR: Baliho yang ditempelkan stiker pelanggaran terpasang di Jalan Adam Malik Medan.  Baliho tersebut melanggar aturan karena berada diatas trotoar, dan hingga saat ini belum juga ditindak oleh dinas terkait.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
MELANGGAR: Baliho yang ditempelkan stiker pelanggaran terpasang di Jalan Adam Malik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang tertuang dalan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2014, ternyata tak efektif. Pasalnya, hingga memasuki triwulan IV, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame cuma 16 persen dari Rp59 miliar yang ditargetkan.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong kepada wartawan Sumut Pos di gedung dewan, Rabu (12/11). Menurut dia, ada kemungkinan penerbitan Perwal Nomor 17 tahun 2014 itu tidak melalui pengkajian mendalam. Seharusnya, kata Parlaungan, Pemko Medan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai kesiapan Dinas TRTB serta Dispenda Medan menerima tanggung jawab pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan.

Untuk melihat sejauh mana efektifitas Perwal 17 2014, Parlaungan mengaku DPRD Medan akan melakukan penjadwalan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas TRTB dan Dispenda. Ia akan mempertanyakan apa yang menjadi kendala dari kedua SKPD tersebut dalam mengemban tugas mengelola papan reklame.

Apakah, dikarenakan kekurangan jumlah personel atau kekurangan fasilitas yang memadai. Sebab, melihat kenyataan di lapangan, jumlah papan reklame yang berdiri juga bertambah banyak.

“Berarti ada kebocoran PAD di situ, apakah ini murni karena masa transisi atau memang pengawasannya yang tidak berjalan dengan baik,” tegas anggota dewan yang duduk di Komisi D itu.

Dinas TRTB dan Dispenda, lanjut dia, juga harus menyediakan data papan reklame yang ada di Kota Medan, baik yang memiliki izin ataupun tidak.

“Kita juga akan rekomendasikan kepada dua SKPD tersebut agar menindak pengusaha advertising yang membandel, dan melaporkan perusahaan advertising kepada pihak berwajib karena mendirikan papan reklame tanpa ada izin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Parlaungan menyebutkan, potensi PAD yang mampu dihasilkan dari sektor papan reklame sangatlah tinggi apabila mampu dikelola dengan baik.

Tentu, perolehan PAD akan dapat membantu rencana pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. “PAD itu jantungnya pembangunan, jadi harus dimaksimalkan dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan menyebutkan, pihaknya sejak diberlakukan Perwal 17 2014 belum pernah menerbitkan izin pendirian papan reklame baru. Pemohon pendirian titik papan reklame baru, diakuinya tidak dapat mengikuti persyaratan yang diberikan oleh pihaknya.

Terutama hasil kajian dari konsultan mengenai konstruksi bangunannya. “Kita tidak mau kesalahan yang lalu terulang kembali,” kata Sampurno.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Medan, M Husni membenarkan realisasi pajak reklame masih sangat minim. “Dari target Rp59 miliar, yang baru terealisasi hanya 16 persen,” ucapnya.

Ke depan, ia akan melakukan kajian terhadap target PAD dari sektor pajak reklame, karena tidak mampu terealisasi sejak beberapa tahun lalu. “Di P-APBD 2015, kita kan lakukan revisi target, tentu setelah dilakukan kajian,”jelasnya.(dik/adz)

AMINOER RASYID/SUMUT POS MELANGGAR: Baliho yang ditempelkan stiker pelanggaran terpasang di Jalan Adam Malik Medan.  Baliho tersebut melanggar aturan karena berada diatas trotoar, dan hingga saat ini belum juga ditindak oleh dinas terkait.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
MELANGGAR: Baliho yang ditempelkan stiker pelanggaran terpasang di Jalan Adam Malik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang tertuang dalan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2014, ternyata tak efektif. Pasalnya, hingga memasuki triwulan IV, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame cuma 16 persen dari Rp59 miliar yang ditargetkan.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong kepada wartawan Sumut Pos di gedung dewan, Rabu (12/11). Menurut dia, ada kemungkinan penerbitan Perwal Nomor 17 tahun 2014 itu tidak melalui pengkajian mendalam. Seharusnya, kata Parlaungan, Pemko Medan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai kesiapan Dinas TRTB serta Dispenda Medan menerima tanggung jawab pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan.

Untuk melihat sejauh mana efektifitas Perwal 17 2014, Parlaungan mengaku DPRD Medan akan melakukan penjadwalan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas TRTB dan Dispenda. Ia akan mempertanyakan apa yang menjadi kendala dari kedua SKPD tersebut dalam mengemban tugas mengelola papan reklame.

Apakah, dikarenakan kekurangan jumlah personel atau kekurangan fasilitas yang memadai. Sebab, melihat kenyataan di lapangan, jumlah papan reklame yang berdiri juga bertambah banyak.

“Berarti ada kebocoran PAD di situ, apakah ini murni karena masa transisi atau memang pengawasannya yang tidak berjalan dengan baik,” tegas anggota dewan yang duduk di Komisi D itu.

Dinas TRTB dan Dispenda, lanjut dia, juga harus menyediakan data papan reklame yang ada di Kota Medan, baik yang memiliki izin ataupun tidak.

“Kita juga akan rekomendasikan kepada dua SKPD tersebut agar menindak pengusaha advertising yang membandel, dan melaporkan perusahaan advertising kepada pihak berwajib karena mendirikan papan reklame tanpa ada izin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Parlaungan menyebutkan, potensi PAD yang mampu dihasilkan dari sektor papan reklame sangatlah tinggi apabila mampu dikelola dengan baik.

Tentu, perolehan PAD akan dapat membantu rencana pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. “PAD itu jantungnya pembangunan, jadi harus dimaksimalkan dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan menyebutkan, pihaknya sejak diberlakukan Perwal 17 2014 belum pernah menerbitkan izin pendirian papan reklame baru. Pemohon pendirian titik papan reklame baru, diakuinya tidak dapat mengikuti persyaratan yang diberikan oleh pihaknya.

Terutama hasil kajian dari konsultan mengenai konstruksi bangunannya. “Kita tidak mau kesalahan yang lalu terulang kembali,” kata Sampurno.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Medan, M Husni membenarkan realisasi pajak reklame masih sangat minim. “Dari target Rp59 miliar, yang baru terealisasi hanya 16 persen,” ucapnya.

Ke depan, ia akan melakukan kajian terhadap target PAD dari sektor pajak reklame, karena tidak mampu terealisasi sejak beberapa tahun lalu. “Di P-APBD 2015, kita kan lakukan revisi target, tentu setelah dilakukan kajian,”jelasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/