27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Perwal P-APBD 2018 Belum Juga Dikeluarkan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan, tentang pengesahan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018.

Perwal tersebut dikeluarkan lantaran hingga 30 September lalu, Pemko dan DPRD Medan belum menandatangani P-APBD kesepakatan bersama, mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga menyatakan, Perwal tersebut masih dalam pembahasan. Harapannya, dalam waktu dekat bisa segera dikeluarkan. “Masih diproses dan direvisi. Sebab, hasil pertemuan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada yang perlu diperbaiki lagi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” ujarnya, Selasa (13/11).

Menurutnya, revisi perubahan anggaran sesuai petunjuk BPK dalam menggunakan Perwal memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sebagai konsekuensinya. Untuk kelebihannya, Perwal tentu lebih cepat dibanding Perda karena cukup di internal Pemko Medan saja dan tidak perlu pembahasan bersama legislatif. Meski demikian, salinan perwal nantinya tetap dikirimkan ke dewan.

Sedangkan kerugian menggunakan perwal, tidak bisa mengubah satu kegiatan terhadap kegiatan lainnya. Sebagai contoh, seperti anggaran kegiatan normalisasi drainase diubah untuk pengaspalan jalan. “Jadi, yang bisa diubah itu satu jenis kegiatannya, misalkan ada dua jenis perjalanan dinas di DPRD yakni luar kota dan luar negeri. Bisa yang ke luar negeri dihemat atau dikurangi, dan dipindahkan ke perjalanan dinas luar kota,” terangnya.

Irwan menilai, pada dasarnya di P-APBD 2018 tidak ada revisi yang sifatnya penambahan. Oleh karena itu, menggunakan perwal lebih baik. “Kalau menggunakan Perda bisa Desember baru selesai karena harus dibahas bersama legislatif terlebih dahulu. Hal ini jelas tidak efisien,” paparnya.

Ia menuturkan, ada tiga hal yang ingin diubah pada P-APBD 2018. Antara lain, rincian objek belanja, antar belanja dan program kegiatan. “Mengubah pekerjaan tidak boleh, misalkan pengaspalan di Jalan A mau diubah ke pembangunan drainase di Jalan B. Hal itu tidak bisa, karena harus menggunakan Perda. Jadi, yang bisa diubah itu pengaspalan mau digeser lokasinya masih bisa,” paparnya.

Diutarakan Irwan, Perwal itu setidaknya harus rampung bulan ini. Sebab, Rencana APBD 2019 sedang dibahas bersama DPRD Medan. “Sambil berjalannya waktu, maka pematangan pengesahan P-APBD 2018 terus dilakukan. Sebelum disahkan nanti P-APBD 2018, maka dikeluarkan Perwal itu,” ucapnya.

Dia menambahkan, dibuatnya perwal karena berdasarkan petunjuk BPKAD Sumut yang mengikuti rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri. Pada rapat tersebut, daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018, tidak perlu lagi membuatnya dan mengeluarkan perda.

Sebelumnya, diduga akibat kelalaian Pemko dan DPRD Medan dalam waktu, maka tak dapat meneken P-APBD 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September. (ris/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan, tentang pengesahan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018.

Perwal tersebut dikeluarkan lantaran hingga 30 September lalu, Pemko dan DPRD Medan belum menandatangani P-APBD kesepakatan bersama, mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga menyatakan, Perwal tersebut masih dalam pembahasan. Harapannya, dalam waktu dekat bisa segera dikeluarkan. “Masih diproses dan direvisi. Sebab, hasil pertemuan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada yang perlu diperbaiki lagi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” ujarnya, Selasa (13/11).

Menurutnya, revisi perubahan anggaran sesuai petunjuk BPK dalam menggunakan Perwal memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sebagai konsekuensinya. Untuk kelebihannya, Perwal tentu lebih cepat dibanding Perda karena cukup di internal Pemko Medan saja dan tidak perlu pembahasan bersama legislatif. Meski demikian, salinan perwal nantinya tetap dikirimkan ke dewan.

Sedangkan kerugian menggunakan perwal, tidak bisa mengubah satu kegiatan terhadap kegiatan lainnya. Sebagai contoh, seperti anggaran kegiatan normalisasi drainase diubah untuk pengaspalan jalan. “Jadi, yang bisa diubah itu satu jenis kegiatannya, misalkan ada dua jenis perjalanan dinas di DPRD yakni luar kota dan luar negeri. Bisa yang ke luar negeri dihemat atau dikurangi, dan dipindahkan ke perjalanan dinas luar kota,” terangnya.

Irwan menilai, pada dasarnya di P-APBD 2018 tidak ada revisi yang sifatnya penambahan. Oleh karena itu, menggunakan perwal lebih baik. “Kalau menggunakan Perda bisa Desember baru selesai karena harus dibahas bersama legislatif terlebih dahulu. Hal ini jelas tidak efisien,” paparnya.

Ia menuturkan, ada tiga hal yang ingin diubah pada P-APBD 2018. Antara lain, rincian objek belanja, antar belanja dan program kegiatan. “Mengubah pekerjaan tidak boleh, misalkan pengaspalan di Jalan A mau diubah ke pembangunan drainase di Jalan B. Hal itu tidak bisa, karena harus menggunakan Perda. Jadi, yang bisa diubah itu pengaspalan mau digeser lokasinya masih bisa,” paparnya.

Diutarakan Irwan, Perwal itu setidaknya harus rampung bulan ini. Sebab, Rencana APBD 2019 sedang dibahas bersama DPRD Medan. “Sambil berjalannya waktu, maka pematangan pengesahan P-APBD 2018 terus dilakukan. Sebelum disahkan nanti P-APBD 2018, maka dikeluarkan Perwal itu,” ucapnya.

Dia menambahkan, dibuatnya perwal karena berdasarkan petunjuk BPKAD Sumut yang mengikuti rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri. Pada rapat tersebut, daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018, tidak perlu lagi membuatnya dan mengeluarkan perda.

Sebelumnya, diduga akibat kelalaian Pemko dan DPRD Medan dalam waktu, maka tak dapat meneken P-APBD 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/