25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perda Penanggulangan Kemiskinan Harus Jadi Instrumen Penting Perbaiki Kehidupan Warga Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd meyakini penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan  diharapkan menjadi instrumen penting dalam proses perbaikan kehidupan masyarakat Kota Medan khususnya warga prasejahtera.

Ke depan, politisi asal Tanjugbalai ini mengharapkan penerapan yang terukur dari Perda ini akan memberikan dampak positif bagi upaya memperbaiki kehidupan perekonomian masyarakat khusunya.

”Penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu dimaksimalkan, Perda ini bisa menjadi instrumen penting Pemko Medan dalam proses memperbaiki kehidupan masyarakat,”  kata Rudiyanto dalam acara sosialisasi Peraturan Produk  hukum ke 11 Tahun 2022 tentang Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda,  Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Turi Gang Sepakat, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu-Ahad (5-6/11/2022).

Politisi yang juga duduk di Komisi I DPRD Medan ini menekankan, bahwa Perda ini harus berwujud di masyarakat karena sejalan dengan janji kampanye Wali Kota Medan. “Janji kampanye Wali Kota Medan salah satunya adalah masyarakat Medan bisa berobat gratis yang mana hal ini sesuai dengan cita-cita perda ini,” jelasnya.’

Fraksi PKS akan terus mendorong perwujudan dari Perda ini benar benar terealiasi. “Kita akan terus mendorong Pemko Medan agar program-program penanggulangan kemiskinan bisa direalisasikan segera,” katanya.

Dijelaskan Rudiyanto, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.“Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin Kota,” terangnya.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik. (rel/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd meyakini penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan  diharapkan menjadi instrumen penting dalam proses perbaikan kehidupan masyarakat Kota Medan khususnya warga prasejahtera.

Ke depan, politisi asal Tanjugbalai ini mengharapkan penerapan yang terukur dari Perda ini akan memberikan dampak positif bagi upaya memperbaiki kehidupan perekonomian masyarakat khusunya.

”Penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu dimaksimalkan, Perda ini bisa menjadi instrumen penting Pemko Medan dalam proses memperbaiki kehidupan masyarakat,”  kata Rudiyanto dalam acara sosialisasi Peraturan Produk  hukum ke 11 Tahun 2022 tentang Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda,  Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Turi Gang Sepakat, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu-Ahad (5-6/11/2022).

Politisi yang juga duduk di Komisi I DPRD Medan ini menekankan, bahwa Perda ini harus berwujud di masyarakat karena sejalan dengan janji kampanye Wali Kota Medan. “Janji kampanye Wali Kota Medan salah satunya adalah masyarakat Medan bisa berobat gratis yang mana hal ini sesuai dengan cita-cita perda ini,” jelasnya.’

Fraksi PKS akan terus mendorong perwujudan dari Perda ini benar benar terealiasi. “Kita akan terus mendorong Pemko Medan agar program-program penanggulangan kemiskinan bisa direalisasikan segera,” katanya.

Dijelaskan Rudiyanto, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.“Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin Kota,” terangnya.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik. (rel/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/