MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah tegas Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) kini menjadi sorotan.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah lokasi hiburan ternama di Kota Medan seperti Black Owl, Golden Tiger, Club & Resto Raeye, Helen, Platinum Bar, serta Lion Bar & KTV dab lainnya, menjadi sasaran razia aparat kepolisian. Dari hasil razia tersebut, puluhan pengunjung diamankan setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine di tempat.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata menyatakan akan segera mendalami seluruh hasil penindakan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Memang ada beberapa lokasi yang pengunjungnya positif narkoba, tapi sejauh ini belum ada laporan barang bukti yang ditemukan. Karena itu, kami tunggu hasil lengkap dari Polda Sumut,” ujar Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata (DIP) Dinas Pariwisata Kota Medan, Deby Fauziah, Kamis (13/11/2025).
Deby menegaskan, beberapa tempat hiburan malam yang dirazia akan menjadi perhatian khusus pihaknya. “Pastinya lokasi yang dirazia akan kita dalami. Kalau terbukti melanggar izin operasional, tentu ada sanksi tegas. Dan bila hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan adanya praktik peredaran narkoba, kami siap merekomendasikan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Deby menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin mengingatkan pemilik usaha hiburan malam agar menaati seluruh ketentuan, mulai dari larangan peredaran narkoba, senjata tajam, praktik prostitusi, hingga larangan pengunjung di bawah umur.
“Kita selalu mengimbau pengelola agar tertib. Tapi ada saja yang coba ‘curi-curi’ kesempatan. Ini yang jadi tantangan kami. Ke depan, kita akan perketat pengawasan supaya tidak ada lagi THM yang beroperasi di luar izin yang berlaku,” pungkasnya.
Dinas Pariwisata Medan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana hiburan malam di Kota Medan yang aman, sehat, dan berintegritas.
27 Pengunjung Positif Narkoba
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) bersama personel Direktorat Intelkam kembali menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam (THM) Kota Medan, Selasa (11/11) malam. Hasilnya, 27 pengunjung dari tiga lokasi berbeda dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menekan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam yang kerap dijadikan ajang pesta narkoba.
Apel pengecekan personel dipimpin Kanit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Bahagia Syahbudi Ginting, di Lapangan Ditresnarkoba Polda Sumut sekitar pukul 22.00 WIB. Tim gabungan kemudian bergerak menuju dua lokasi utama sasaran, yakni Platinum Bar & KTV dan Lion Bar & KTV di Kompleks Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap pengunjung. Dari 28 orang yang diperiksa, 16 di antaranya positif narkoba, terdiri dari 12 pria dan 4 wanita.
Seluruh pengunjung yang dinyatakan positif kemudian digiring ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan dan pendataan lanjutan oleh penyidik Ditresnarkoba. Lalu, masih di malam yang sama, tim gabungan juga menyasar THM Kripton KTV di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Babura, Kecamatan Medan Baru.
Dari 20 pengunjung yang diperiksa secara acak, sebanyak 11 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi. (map/ila)

