MEDAN- Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Medan membekuk penggelapan 160 unit mobil rental, Senin (12/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka, Sri Susiani Handayani (40) diringkus petugas saat bersembunyi di kediamannya di Kawasan Tuntungan, Jalan Ladang Bambu, Gang Family, Medan.
Informasi yang dihimpun Sumut Pos, Selasa (13/12) di kepolisian menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari informasi korban penggelapan yakni Heri Pardede (25), Zakaria Silaen, dan Togi Pardede (41). Ketiga korban itu merupakan warga Jalan Pancing.
Secara bersama-sama, ketiga korban yang ketika itu menumpangi mobil Avanza Hitam metalik BK 1949 berencana ke kawasan Brastagi tapi singgah sesaat untuk mengendus keberadaan tersangka penggelapan mobil di rumahnya di Tuntungan.
Saat ketiganya sampai di rumah itu, tersangka yang merupakan janda beranak empat itu didapati sedang mencabuti rumput di halaman rumahnya. Tak mau membuang waktu korban pun mendekati tersangka dengan mobilnya. Tapi, tersangka langsung ke dalam rumahnya.
Niatan korban sudah bulat, akhirnya satu dari tiga korban itu mengetuk rumah tersangka. Setelah mengetuk pintu rumahnya, kedua orang anak tersangka, Indah dan Rafi membuka pintu. Kedua anak itu bertanya ke korban. Mengetahui bahwa ketiganya merupakan korban penggelapan yang dilakukan ibunya, kedua anak tersangka berkelit. “Nggak ada mamak sudah pergi dia, sampai besok ditunggu pun nggak akan pulang,” tiru Heri Pardede mengulang perkataan anak korban.
Heri menyampaikan, usai menyampaikan jawaban tersebut, anak tersangka langsung mengunci pintu rumahnya, dan pergi meninggalkannya. “Kami yakin tersangka masih berada di rumah, ketiga korban mengendap di sekitar rumah Sri, bahkan menghubungi dua orang rekannya yang lain,” sebutnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka tidak keluar dari persembunyian, korban menghubungi petugas kepolisian Unit Ranmor Polresta Medan. Dengan menurunkan 15 orang personel, Senin (12/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah tersangka digerebek di kediamannya, dan membekuk tersangka untuk dibawa ke Mapolresta Medan menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki melalui Kanit Ranmor AKP Ronald F Sipayung membenarkan penangkapan itu. “Iya tadi malam, sebentar saya masih rapat, nanti saya hubungi” ujarnya singkat.
Sedangkan korban lainnya, Zakaria Silaen menceritakan, kasus penggelapan yang dilakukan tersangka berjumlah 160 unit mobil rental. “Penggelapan mobil itu bukan hanya dari grupnya saja, melainkan masih ada grup rental lain yang menjadi korban, tapi belum membuat laporan, saya menjadi korban saat dirinya merental pada awal bulan Agustus 2011, “ ujarnya ditemui di Mapolresta Medan. (gus)