26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Protes Penembokan Lahan

Sengketa Tanah di Jalan Jati

MEDAN- Setelah dilakukan eksekusi lahan di Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, pihak penggugat mulai melakukan pemagaran di areal lahan seluas 70.506,45 meter per segi itu. Namun, pemagaran itu kembali mendapat perlawanan dari warga, Selasa (13/12).

Warga yang mengaku bermarga Tambunan melakukan perlawanan karena dia tidak terima rumah yang telah lama mereka tempati dipagari tembok oleh pihak yang dimenangkan Pengadilan Negeri Medan.

“Kemenangan mereka cacat hukum, karena kami mempunyai sertifikat yang sah dikeluarkan BPN Medan,” teriak Tambunan.

Karena kecewa dengan penembokan itu, Tambunan langsung menghancurkan pagar beton di depan rumah mereka yang telah dibangun pihak yang menang. Setelah menghancurkan pagar beton tersebut, keluarga Tambunan langsung melapor ke Dinas Tata Ruang Tata Bangunan(TRTB) yang diterima Kasi Pengaduan dan Penindakan Bonar P.

Saat dikonfirmasi, Marice Siahaan istri Tambunan melalui kuasa hukumnya Effendy Tambunan SH MM mengatakan, pihaknya mendatangi Dinas TRTB, Selasa (13/12) siang sekitar pukul 13.00 WIB untuk melaporkan pembangunan pagar atau tembok yang dilakukan pihak penggugat.

Effendy menyebutkan, sampai saat ini yang berhak mendapatkan SIM B hanya yang mempunyai sertifikat sajan
Namun apabila bangunan tembok tersebut tidak mempunyai SIM B, TRTB berjanji akan melakukan pembongkaran. “Besok (hari ini, Red)) Dinas TRTB akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tembok tersebut,” ucap Effendi Tambunan.(gus)

Sengketa Tanah di Jalan Jati

MEDAN- Setelah dilakukan eksekusi lahan di Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, pihak penggugat mulai melakukan pemagaran di areal lahan seluas 70.506,45 meter per segi itu. Namun, pemagaran itu kembali mendapat perlawanan dari warga, Selasa (13/12).

Warga yang mengaku bermarga Tambunan melakukan perlawanan karena dia tidak terima rumah yang telah lama mereka tempati dipagari tembok oleh pihak yang dimenangkan Pengadilan Negeri Medan.

“Kemenangan mereka cacat hukum, karena kami mempunyai sertifikat yang sah dikeluarkan BPN Medan,” teriak Tambunan.

Karena kecewa dengan penembokan itu, Tambunan langsung menghancurkan pagar beton di depan rumah mereka yang telah dibangun pihak yang menang. Setelah menghancurkan pagar beton tersebut, keluarga Tambunan langsung melapor ke Dinas Tata Ruang Tata Bangunan(TRTB) yang diterima Kasi Pengaduan dan Penindakan Bonar P.

Saat dikonfirmasi, Marice Siahaan istri Tambunan melalui kuasa hukumnya Effendy Tambunan SH MM mengatakan, pihaknya mendatangi Dinas TRTB, Selasa (13/12) siang sekitar pukul 13.00 WIB untuk melaporkan pembangunan pagar atau tembok yang dilakukan pihak penggugat.

Effendy menyebutkan, sampai saat ini yang berhak mendapatkan SIM B hanya yang mempunyai sertifikat sajan
Namun apabila bangunan tembok tersebut tidak mempunyai SIM B, TRTB berjanji akan melakukan pembongkaran. “Besok (hari ini, Red)) Dinas TRTB akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tembok tersebut,” ucap Effendi Tambunan.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/