27 C
Medan
Tuesday, December 24, 2024
spot_img

Kelebihan Pembayaran PPJ akan Dikembalikan

MEDAN-Ribut-ribut soal kelebihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dijawab pihak PT PLN (Persero) Medan. Kelebihan pembayaran PPJ pelanggan listrik sebesar Rp463.898.059 untuk 26.395 pelanggan pra bayar. Namun, jumlah kelebihan itu akan dibayarkan Pemko Medan dan bukan PLN. Hal ini dikatakan Manager PT PLN Area Medan, Haris Nasution. “Kami hanya memfasilitasi soal cara pembayaran kelebihannya karena uangnya bukan ada di PLN, tapi Pemko Medan nanti yang akan membayarkannya,” ujar dia.

Dikatakannya, dalam mengembalikan dana tersebut nantinya, akan dirapatkan dengan Pemko melalui Dispenda Medan. Untuk sistemnya akan dibahas pada Senin (17/12) dalam menentukan opsi pemulangan uang apakah dikembalikan uangnya atau pajak dikurangi pada tagihan bulan berikutnya.
“Kalau uang diberikan secara tunai, kita khawatir akan terjadi keributan. Memang lebih baik diberikan pada kompensasi dengan token listrik pelanggan atau bisa juga dengan mengurangi pajak transaksi lainnya. Tapi itupun nantinya akan dibahas, kita tinggal menunggu saja arahan dari Pemko. Kita siap memberikan sistemnya jika memang mau dikembalikan dalam bentuk token atau pengurangan pajak,” papar Haris.

Dilanjutkan Haris, PT PLN sesuai perjanjian kerja sama, hanya bertugas memungut pajak dengan sistem transaksi PLN dan pelanggan sesuai Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST). Dana PPJ yang terkumpul setiap bulannya di area Medan dibayarkan ke Pemko Medan. Dengan begitu, kelebihan dana tersebut sudah diserahkan ke Pemko mulai Maret 2011 secara otomatis.

“Dari 26 ribuan pelanggan pra bayar yang tetap membayar PPJ 10 persen ini hanya kesalahan pada sistem data dan jumlah pajaknya juga bervariasi,” imbuh Haris didampingi Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi PLN area Medan, Mustaf Rizal dan staf Humas PT PLN Wilayah Sumut di kantor PT PLN area Medan Jalan Listrik Medan, Kamis (13/12).

Dijelaskannya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada akhir Desember 2012 telah merevisi Perda No 12 tahun 2003 tentang PPJ sebesar 10 persen menjadi 7,5 persen PPJ sesuai Perda No 16 tahun 2011. Namun baru diberlakukan dan dilaporkan ke PLN pada akhir Januari 2012 untuk peninjauan revisi secara teknis dan kemudian dieksekusi per 1 Maret 2012 untuk diberlakukan.

Sementara untuk penagihan ini dikelola oleh sistem Pengelolaan dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST) dengan bermitra ke bank.
Menurut Haris, kelebihan setoran PPJ ini terjadi pada pelanggan listrik prabayar. Hingga November 2012, tercatat sekitar 26.395 pelanggan pra bayar yang membayar PPJ nya sebesar 10 persen dari total pelanggan pra bayar 38.792 di area Medan.

Dirincikannya, dari Maret 2011 hingga November 2011 nilai PPJ yang berhasil dihimpun dari pelanggan prabayar 26.395 itu sekitar Rp2,877 miliar atau mengalami kelebihan sekitar 2,5%. Padahal kalau pelanggan membayar sesuai PPJ 7% hanya terkumpul Rp2,413 miliar. (ila)

MEDAN-Ribut-ribut soal kelebihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dijawab pihak PT PLN (Persero) Medan. Kelebihan pembayaran PPJ pelanggan listrik sebesar Rp463.898.059 untuk 26.395 pelanggan pra bayar. Namun, jumlah kelebihan itu akan dibayarkan Pemko Medan dan bukan PLN. Hal ini dikatakan Manager PT PLN Area Medan, Haris Nasution. “Kami hanya memfasilitasi soal cara pembayaran kelebihannya karena uangnya bukan ada di PLN, tapi Pemko Medan nanti yang akan membayarkannya,” ujar dia.

Dikatakannya, dalam mengembalikan dana tersebut nantinya, akan dirapatkan dengan Pemko melalui Dispenda Medan. Untuk sistemnya akan dibahas pada Senin (17/12) dalam menentukan opsi pemulangan uang apakah dikembalikan uangnya atau pajak dikurangi pada tagihan bulan berikutnya.
“Kalau uang diberikan secara tunai, kita khawatir akan terjadi keributan. Memang lebih baik diberikan pada kompensasi dengan token listrik pelanggan atau bisa juga dengan mengurangi pajak transaksi lainnya. Tapi itupun nantinya akan dibahas, kita tinggal menunggu saja arahan dari Pemko. Kita siap memberikan sistemnya jika memang mau dikembalikan dalam bentuk token atau pengurangan pajak,” papar Haris.

Dilanjutkan Haris, PT PLN sesuai perjanjian kerja sama, hanya bertugas memungut pajak dengan sistem transaksi PLN dan pelanggan sesuai Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST). Dana PPJ yang terkumpul setiap bulannya di area Medan dibayarkan ke Pemko Medan. Dengan begitu, kelebihan dana tersebut sudah diserahkan ke Pemko mulai Maret 2011 secara otomatis.

“Dari 26 ribuan pelanggan pra bayar yang tetap membayar PPJ 10 persen ini hanya kesalahan pada sistem data dan jumlah pajaknya juga bervariasi,” imbuh Haris didampingi Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi PLN area Medan, Mustaf Rizal dan staf Humas PT PLN Wilayah Sumut di kantor PT PLN area Medan Jalan Listrik Medan, Kamis (13/12).

Dijelaskannya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada akhir Desember 2012 telah merevisi Perda No 12 tahun 2003 tentang PPJ sebesar 10 persen menjadi 7,5 persen PPJ sesuai Perda No 16 tahun 2011. Namun baru diberlakukan dan dilaporkan ke PLN pada akhir Januari 2012 untuk peninjauan revisi secara teknis dan kemudian dieksekusi per 1 Maret 2012 untuk diberlakukan.

Sementara untuk penagihan ini dikelola oleh sistem Pengelolaan dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST) dengan bermitra ke bank.
Menurut Haris, kelebihan setoran PPJ ini terjadi pada pelanggan listrik prabayar. Hingga November 2012, tercatat sekitar 26.395 pelanggan pra bayar yang membayar PPJ nya sebesar 10 persen dari total pelanggan pra bayar 38.792 di area Medan.

Dirincikannya, dari Maret 2011 hingga November 2011 nilai PPJ yang berhasil dihimpun dari pelanggan prabayar 26.395 itu sekitar Rp2,877 miliar atau mengalami kelebihan sekitar 2,5%. Padahal kalau pelanggan membayar sesuai PPJ 7% hanya terkumpul Rp2,413 miliar. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru