25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Ratusan Lapak PKL Sembada Digusur

Kemana Aku Harus Cari Uang

MEDAN-Tim terpadu Kota Medan kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sembada Pasar V, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kamis (13/12) siang. Puluhan lapak PKL rata dengan tanah dibongkar oleh ratusan petugas Satpol PP Kota Medan. Pembongkaran sempat mendapat perlawan dari pedagang, namun tak mampu membendung petugas.

“Bulan Natal, disiksa Tuhan lah kalian membuat kami seperti ini, kalian gusur tempat jualan kami,” teriak seorang pedagang.
Teriakan histeris pecah saat dilakukan pembongkaran.

“Memang Satpol PP tidak ada hati nuraninya, kami berjualan di sini untuk membiayai keluarga kami, kalau sudah tergusur mau kemana lagi kami mencari nafkah,” ujar pedagang lainnya.

Menurut Mak Nando, seorang pedagang mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pedagang sudah mendapat teror dari sejumlah pemuda setempat. Teror yang dilakukan dengan membongkar lapak pedagang pada malam hari.

Dengan kejadian, pedagang ini melaporkan kejadian yang dialami pedagang ke Mapolsekta Medan Baru.
“Kami laporkan ke polisi untuk diusut kasus ini, tapi sampai sekarang belum juga ada tindakan dari polisi,” katanya.
Menurutnya, dia berjualan semenjak tahun 1984, baru kali ini dilakukan pengusuran terhadap para pedagang.

“Kami mau berjualan di dalam pasar ini sangat mahal sewanya, per tahunnya Rp24 juta, mana ada uang kami untuk menyewa lapak,”ungkapnya.
“Natal dan Tahun Baru sudah dekat. Kemana aku harus cari uang. Aku tetap bertahanlah, biar dibongkar besok-besok aku tetap berjualan,” ujarnya.
Sementara itu, M Sofyan, Kasat Pol PP yang memimpin langsung pembongkaran ini mengatakan pedagang yang berjualan di samping Plaza Cerrefour di Jalan Jamin Ginting sudah menglanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan nomor 9 Tahun 2009, tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase.

Sebelumnya, katnya, sudah dilakukan pemberitahuan kepada pedagang untuk dibongkar sendiri bangunan lapaknya, namun tidak ditanggapi akhirnya dilakukan pengusuran secara paksa. Selain melanggar Perwal, warga sekitar pasar keberatan keberadaan pasar  karena lalulintas sering macet, kemudian hujan turun sering banjir.

Sofyan juga akan menempatkan anggotanya untuk menjaga lokasi agar pedagang tidak mendirikan lapaknya kembali setelah dilakukan penggusaran secara paksa. Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa, alat berat milik Dinas Bina Marga Kota Medan melakukan pembongkaran parit dan pembersihan dari sampah, kemudian material bangunan lapak PKL diangkut menggunakan truk Sat Pol PP dan Truk dari Dinas Kebersihan. (gus)

Kemana Aku Harus Cari Uang

MEDAN-Tim terpadu Kota Medan kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sembada Pasar V, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kamis (13/12) siang. Puluhan lapak PKL rata dengan tanah dibongkar oleh ratusan petugas Satpol PP Kota Medan. Pembongkaran sempat mendapat perlawan dari pedagang, namun tak mampu membendung petugas.

“Bulan Natal, disiksa Tuhan lah kalian membuat kami seperti ini, kalian gusur tempat jualan kami,” teriak seorang pedagang.
Teriakan histeris pecah saat dilakukan pembongkaran.

“Memang Satpol PP tidak ada hati nuraninya, kami berjualan di sini untuk membiayai keluarga kami, kalau sudah tergusur mau kemana lagi kami mencari nafkah,” ujar pedagang lainnya.

Menurut Mak Nando, seorang pedagang mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pedagang sudah mendapat teror dari sejumlah pemuda setempat. Teror yang dilakukan dengan membongkar lapak pedagang pada malam hari.

Dengan kejadian, pedagang ini melaporkan kejadian yang dialami pedagang ke Mapolsekta Medan Baru.
“Kami laporkan ke polisi untuk diusut kasus ini, tapi sampai sekarang belum juga ada tindakan dari polisi,” katanya.
Menurutnya, dia berjualan semenjak tahun 1984, baru kali ini dilakukan pengusuran terhadap para pedagang.

“Kami mau berjualan di dalam pasar ini sangat mahal sewanya, per tahunnya Rp24 juta, mana ada uang kami untuk menyewa lapak,”ungkapnya.
“Natal dan Tahun Baru sudah dekat. Kemana aku harus cari uang. Aku tetap bertahanlah, biar dibongkar besok-besok aku tetap berjualan,” ujarnya.
Sementara itu, M Sofyan, Kasat Pol PP yang memimpin langsung pembongkaran ini mengatakan pedagang yang berjualan di samping Plaza Cerrefour di Jalan Jamin Ginting sudah menglanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan nomor 9 Tahun 2009, tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase.

Sebelumnya, katnya, sudah dilakukan pemberitahuan kepada pedagang untuk dibongkar sendiri bangunan lapaknya, namun tidak ditanggapi akhirnya dilakukan pengusuran secara paksa. Selain melanggar Perwal, warga sekitar pasar keberatan keberadaan pasar  karena lalulintas sering macet, kemudian hujan turun sering banjir.

Sofyan juga akan menempatkan anggotanya untuk menjaga lokasi agar pedagang tidak mendirikan lapaknya kembali setelah dilakukan penggusaran secara paksa. Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa, alat berat milik Dinas Bina Marga Kota Medan melakukan pembongkaran parit dan pembersihan dari sampah, kemudian material bangunan lapak PKL diangkut menggunakan truk Sat Pol PP dan Truk dari Dinas Kebersihan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/