32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Komisi C Minta Evaluasi Pengelolaan Pasar Peringgan, Sekda: Harus Ada Kesepakatan Dua Pihak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekomendasi Komisi C DPRD Medan untuk mengevaluasi kerja sama yang dilakukan Pemko Medan terhadap PT Parbens untuk mengelola Pasar Peringgan, sepertinya belum menjadi pertimbangan. Hingga kini, pasar tradisional yang berada di Jalan DI Panjaitan tersebut masih dikelola pihak ketiga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, kerja sama terhadap pihak swasta atas pengelolaan Pasar Peringgan dilakukan secara sah. Artinya, kedua belah pihak telah menyepakati. “Sekarang kan begini, kerja sama itu sudah terjadi. Untuk pemutusan atau evaluasi itu harus ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak boleh sepihak,” kata Wiriya saat dihubungi, kemarin.

Namun sayangnya, Wiriya enggan berbicara banyak. “Kerja sama yang dilakukan tersebut ada legal standing-nya (memiliki kekuatan hukum). Jadi, tidak bisa sembarangan memutuskan (kerja sama),” ujar dia singkat sembari memutus sambung selulernya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Medan merekomendasikan agar Pemko Medan mengevaluasi dan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Peringgan dengan PT Parbens. Sebab selama hampir setahun dikelola pihak ketiga, banyak permasalahan dialami pedagang.

Menanggapi pernyataan Sekda Kota Medan, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo menyampaikan, pengelolaan yang diberikan kepada pihak swasta tersebut harus segera dikembalikan kepada PD Pasar. Sebab, kalau dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar.

Apalagi, sudah menyalahi Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014. Bahkan, Pasar Peringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Tapi kenapa, Pemko yang menguasai dan menyerahkan kepada PT Parbens untuk mengelolanya lewat kerja sama.

“Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Peringgan karena merupakan asetnya. Kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko,” tegasnya.

Boydo menambahkan, Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar Perda. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta untuk apa dibuat perda itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait kisruh pengelolaan pasar tersebut, Rabu (12/12). “Pemko Medan harus evaluasi PT Parbens. Rekomendasi ini juga pernah disampaikan pada 2017 lalu, dimana pengelolaan Pasar Peringgan dikembalikan ke PD Pasar,” ujarnya.

Menurut Boydo, masalah-masalah baru yang timbul sejak PT Parbens mengelola seperti banyaknya kutipan pada pedagang dengan alasan pembayaran fasilitas dan sewa kios yang tak sesuai perda. “Perpanjangan masa sewa pedagang tak dikasih, kalau tidak menyelesaikan pembayaran yang diminta PT Parbens. Jadi itu harus dievaluasi, apakah PT Parbens layak mengelola Pasar Peringgan,” kata Bodyo.

Tak hanya itu, sambungnya, PT Parbens juga tak pernah membayar royalti kepada PD Pasar. Oleh karenanya, ini harus menjadi pertimbangan Pemko Medan. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekomendasi Komisi C DPRD Medan untuk mengevaluasi kerja sama yang dilakukan Pemko Medan terhadap PT Parbens untuk mengelola Pasar Peringgan, sepertinya belum menjadi pertimbangan. Hingga kini, pasar tradisional yang berada di Jalan DI Panjaitan tersebut masih dikelola pihak ketiga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, kerja sama terhadap pihak swasta atas pengelolaan Pasar Peringgan dilakukan secara sah. Artinya, kedua belah pihak telah menyepakati. “Sekarang kan begini, kerja sama itu sudah terjadi. Untuk pemutusan atau evaluasi itu harus ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak boleh sepihak,” kata Wiriya saat dihubungi, kemarin.

Namun sayangnya, Wiriya enggan berbicara banyak. “Kerja sama yang dilakukan tersebut ada legal standing-nya (memiliki kekuatan hukum). Jadi, tidak bisa sembarangan memutuskan (kerja sama),” ujar dia singkat sembari memutus sambung selulernya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Medan merekomendasikan agar Pemko Medan mengevaluasi dan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Peringgan dengan PT Parbens. Sebab selama hampir setahun dikelola pihak ketiga, banyak permasalahan dialami pedagang.

Menanggapi pernyataan Sekda Kota Medan, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo menyampaikan, pengelolaan yang diberikan kepada pihak swasta tersebut harus segera dikembalikan kepada PD Pasar. Sebab, kalau dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar.

Apalagi, sudah menyalahi Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014. Bahkan, Pasar Peringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Tapi kenapa, Pemko yang menguasai dan menyerahkan kepada PT Parbens untuk mengelolanya lewat kerja sama.

“Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Peringgan karena merupakan asetnya. Kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko,” tegasnya.

Boydo menambahkan, Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar Perda. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta untuk apa dibuat perda itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait kisruh pengelolaan pasar tersebut, Rabu (12/12). “Pemko Medan harus evaluasi PT Parbens. Rekomendasi ini juga pernah disampaikan pada 2017 lalu, dimana pengelolaan Pasar Peringgan dikembalikan ke PD Pasar,” ujarnya.

Menurut Boydo, masalah-masalah baru yang timbul sejak PT Parbens mengelola seperti banyaknya kutipan pada pedagang dengan alasan pembayaran fasilitas dan sewa kios yang tak sesuai perda. “Perpanjangan masa sewa pedagang tak dikasih, kalau tidak menyelesaikan pembayaran yang diminta PT Parbens. Jadi itu harus dievaluasi, apakah PT Parbens layak mengelola Pasar Peringgan,” kata Bodyo.

Tak hanya itu, sambungnya, PT Parbens juga tak pernah membayar royalti kepada PD Pasar. Oleh karenanya, ini harus menjadi pertimbangan Pemko Medan. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/