31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Sabu Senilai Rp2 Miliar Diblender

Delapan tersangka tersebut masing-masing, Ridho H Pulungan (23), warga Jalan Sei Deli Gang Buntu, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Petisah; Fauzi M Adam (23), warga Jalan Sei Deli Gang Buntu, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dari dua tersangka ini, berhasil diamankan  1.045 gram sabu-sabu.

MUSNAHKAN: Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap,MM turut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba sabu  Polresta Medan,Senin (14/1).//TRIADI WIBOWO/sumut pos
MUSNAHKAN: Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap,MM turut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba sabu di Polresta Medan,Senin (14/1).//TRIADI WIBOWO/sumut pos

Sedangkan  6 tersangka lainnya, Zainal (44), warga Jalan Karya Setuju Gang Ikhlas, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat; Chairil Amri Lubis (40), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara; Sofian Nasution (40), warga Jalan Sekata Lk 12 Medan Barat; Surianto alias Anto (32), warga Jalan Cengkeh Perumahan Simalingkar Medan; Agus Salim alias Agus, warga Jalan Manetumong Aceh Utara, dan Jamadi (30), warga Jalan Darussalam, Gang Turi Medan Baru.

Dari 6 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.100 gram sabu-sabu. Keenam tersangka berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing Medan. Total berat sabu yang diamankan dari 8 tersangka ada 2.145 gram. Sabu-sabu itu lalu dimusnahkan di halaman Mapolresta Medan, Senin (14/1), kemarin.

Dari total sabu seberat 2.145 gram yang diamankan, hanya seberat 1.957 gram sabu  dimusnahkan, sedangkan sisanya, 188 gram sabu disisihkan untuk pemeriksaan labfor. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender, yang turut disaksikan Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap, MM.
Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, nilai sabu yang dimusnahkan senilai Rp2 miliar lebih. “Saat ini peran dari masyarakat sangat kita harapkan partisipasinya untuk ikut memberikan informasi kepada polisi demi pemberantasan narkoba,” harapnya.

Monang juga memaparkan, selain itu polisi turut mengamankan barang bukti 2,4 gram putaw, 1 butir pil ekstasi, 5 pipa kaca berisi sisa sabu, 2 alat hisap sabu, 5 buah pipet plastik, 2 buah mancis, 16 buah plastik klip, 1 pipet kaca, 1 unit ponsel dan uang senilai Rp290 ribu. “Total tersangka keseluruhan ada 15 tersangka,” papar Monang lagi.

Tak hanya sabu, dalam pemusnahan itu, polisi juga menyatakan telah berhasil mengamankan ganja sebesar 103,9 kg. Namun, dalam pemusnahan itu, ganja tidak ikut serta dimusnahkan.

Sedangkan penangkapan tersangka ganja, Zulkifli (31), warga Medan Johor, dilakukan pada Jumat (11/1) lalu. Tersangka berhasil dibekuk dari kediamannya. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka Zulkifli mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polresta Medan. Tersangka sudah kita tahan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Monang,  para tersangka terkena ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Dikatakannya, pihaknya belum bisa memusnahkan barang bukti ganja tersebut karena masih dilakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan tersangka.
Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap,MM, dalam kesempatan itu mengatakan, Pemerintah Kota Medan mengapresiasikan kinerja polisi dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan. Untuk itu, Pemerintah Kota Medan akan segera membanggun Badan Narkotika Kota (BNK) Medan dan menambah alokasi dana hibah untuk pembangunannya.

“Dananya kita ambil dari bidang kesejahteraan masyarakat, tapi kita belum bisa hibah dananya karena harus ada BNK terlebih dahulu dalam APBN untuk alokasinya dan juga kordinasi dengan Polresta Medan untuk operasional penggunaanya,” tegas Rahudman.  Rahudman mengimbau, dalam memberantas narkoba, pihak Kepala Lingkungan (Kepling) harus lebih peka mencurigai warganya. (mag-19)

Delapan tersangka tersebut masing-masing, Ridho H Pulungan (23), warga Jalan Sei Deli Gang Buntu, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Petisah; Fauzi M Adam (23), warga Jalan Sei Deli Gang Buntu, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dari dua tersangka ini, berhasil diamankan  1.045 gram sabu-sabu.

MUSNAHKAN: Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap,MM turut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba sabu  Polresta Medan,Senin (14/1).//TRIADI WIBOWO/sumut pos
MUSNAHKAN: Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap,MM turut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba sabu di Polresta Medan,Senin (14/1).//TRIADI WIBOWO/sumut pos

Sedangkan  6 tersangka lainnya, Zainal (44), warga Jalan Karya Setuju Gang Ikhlas, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat; Chairil Amri Lubis (40), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara; Sofian Nasution (40), warga Jalan Sekata Lk 12 Medan Barat; Surianto alias Anto (32), warga Jalan Cengkeh Perumahan Simalingkar Medan; Agus Salim alias Agus, warga Jalan Manetumong Aceh Utara, dan Jamadi (30), warga Jalan Darussalam, Gang Turi Medan Baru.

Dari 6 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.100 gram sabu-sabu. Keenam tersangka berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing Medan. Total berat sabu yang diamankan dari 8 tersangka ada 2.145 gram. Sabu-sabu itu lalu dimusnahkan di halaman Mapolresta Medan, Senin (14/1), kemarin.

Dari total sabu seberat 2.145 gram yang diamankan, hanya seberat 1.957 gram sabu  dimusnahkan, sedangkan sisanya, 188 gram sabu disisihkan untuk pemeriksaan labfor. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender, yang turut disaksikan Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap, MM.
Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, nilai sabu yang dimusnahkan senilai Rp2 miliar lebih. “Saat ini peran dari masyarakat sangat kita harapkan partisipasinya untuk ikut memberikan informasi kepada polisi demi pemberantasan narkoba,” harapnya.

Monang juga memaparkan, selain itu polisi turut mengamankan barang bukti 2,4 gram putaw, 1 butir pil ekstasi, 5 pipa kaca berisi sisa sabu, 2 alat hisap sabu, 5 buah pipet plastik, 2 buah mancis, 16 buah plastik klip, 1 pipet kaca, 1 unit ponsel dan uang senilai Rp290 ribu. “Total tersangka keseluruhan ada 15 tersangka,” papar Monang lagi.

Tak hanya sabu, dalam pemusnahan itu, polisi juga menyatakan telah berhasil mengamankan ganja sebesar 103,9 kg. Namun, dalam pemusnahan itu, ganja tidak ikut serta dimusnahkan.

Sedangkan penangkapan tersangka ganja, Zulkifli (31), warga Medan Johor, dilakukan pada Jumat (11/1) lalu. Tersangka berhasil dibekuk dari kediamannya. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka Zulkifli mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polresta Medan. Tersangka sudah kita tahan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Monang,  para tersangka terkena ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Dikatakannya, pihaknya belum bisa memusnahkan barang bukti ganja tersebut karena masih dilakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan tersangka.
Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap,MM, dalam kesempatan itu mengatakan, Pemerintah Kota Medan mengapresiasikan kinerja polisi dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan. Untuk itu, Pemerintah Kota Medan akan segera membanggun Badan Narkotika Kota (BNK) Medan dan menambah alokasi dana hibah untuk pembangunannya.

“Dananya kita ambil dari bidang kesejahteraan masyarakat, tapi kita belum bisa hibah dananya karena harus ada BNK terlebih dahulu dalam APBN untuk alokasinya dan juga kordinasi dengan Polresta Medan untuk operasional penggunaanya,” tegas Rahudman.  Rahudman mengimbau, dalam memberantas narkoba, pihak Kepala Lingkungan (Kepling) harus lebih peka mencurigai warganya. (mag-19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/