MEDAN- Mungkin sebagian besar warga Medan telah memegang e-KTP, yang dibagikan kepala lingkungan masing-masing. Namun e-KTP yang telah dibagikan itu ternyata perlu diaktifkan secara online, di setiap kantor kecamatan yang ada di Kota Medan.
“Memang e-KTP yang telah dibagikan kepada warga itu telah aktif, dan bisa dipergunakan. Namun e-KTP itu juga perlu diaktifkan secara online. Caranya, warga mendatangi kantor kecamatan setempat untuk melakukan pengaktifan,” jelas Camat Medan Barat, Sutan Torang Lubis kepada Sumut Pos, Senin (13/1).
Menurut Sutan, pengaktifan e-KTP secara online harus sesuai dengan cara perekaman e-KTP. Contohnya, warga harus melakukan rekam sidik jari agar e-KTP tepat sasaran pada pemiliknya. “Warga bisa datang kapanpun ke kantor kecamatan untuk pengangktifan e-KTP secara online,” bilangnya.
Untuk warga yang belum melakukan perekaman e-KTP atau belum mendapatkan e-KTP, diimbau agar datang ke kantor kecamatan. Syaratnya, membawa surat fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat perekaman e-KTP. Sedangkan untuk warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan e-KTP, diminta agar bersabar. Sebab sebagian besar e-KTP warga Medan masih di Jakarta.
“Sampai saat ini Kecamatan Medan Barat telah memberikan 40 ribu lebih e-KTP kepada warganya,” kata dia.
Terpisah, Camat Medan Denai, Drs Edi Mulia Matondang juga mengimbau warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar datang ke kantor kecamatan dengan membawa kartu keluarga.
Camat Medan Area, Khoiruddin Rangkuti juga menyampaikan hal serupa. “Kita siap selalu melayani masyarakat setiap saat,” bilangnya. (omi)