23.7 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Rekan Kerja Dipecat, Karyawan RRI Demo

MEDAN DELI, SUMUTPOS.CO- Karyawan PT Red Ribbon Indonesia (RRI) di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 Kecamatan Medan Deli, Rabu (14/1) kemarin, menggelar aksi mogok kerja. Aksi demo puluhan buruh tergabung dalam SBSI 1992 selain minta hak normatif dipenuhi, juga menuntut pemecatan (PHK) sepihak dilakukan menegement perusahaan terhadap rekan mereka.

Aksi yang dilakukan puluhan buruh ini berawal dari pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan managemen perusahaan terhadap seorang karyawan. Sebagai rasa solidaritas, puluhan buruh lainya menggelar aksi mogok dan menuntut hak normatif dipenuhi.

“Hak-hak normatif seluruh karyawan seperti upah dibawah UMK, tidak ada jaminan kesehatan, dan pemberian cuti sampai saat ini tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ungkap pendemo saat memblokir pintu masuk PT Red Ribbon Indonesia.

Aksi demo para buruh dipimpin langsung Ketua DPC SBSI 92 Kota Medan, Adijon JB Sitanggang itu berlangsung tertib dengan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Bahkan, dalam kesempatan itu, Adijon menilai menagement perusahaan telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena telah mem PHK pekerja sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur kententuan yang belaku.

“Managemen telah mem PHK karyawan dengan alasan tidak bahan untuk di kerjakan. Hal ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan seperti surat peringatan, dan malah perusahaan langsung main pecat,” kata, Ketua SBSI 92 Kota Medan ini.

Menurutnya, PHK dialami buruh merupakan sebagian kecil dari semua masalah yang terjadi di perusahaan tersebut. Malah sambung, Adijon upah yang dibanyarkan perusahaan kepada pekerja masih dibawah dari standar UMK (Upah Minimum Kota), bahkan masih ada karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS.

“Di dalam UU tentang Ketenagakerjaan pasal 90 jelas langkah apa yang harus dilakukan perusahaan sebelum mem-PHK karyawan. Semuanya, ada prosedur dan bukan main pecat,” katanya.

Buruh yang menjadi korban PHK sepihak kata dia salah satunya adalah, Sudarman. Dia tidak lagi dipekerjakan sejak tanggal 24 September 2014 lalu. Padahal, pabrik dimaksud masih tetap beroperasi.

“Entah Undang-undang (UU) apa yang digunakan perusahaan ini, mereka seenaknya memecat karyawan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya,” ujar Adijon Sitanggang.

Sementara pihak berkompeten di PT Red Ribbon Indonesia saat dikonfiormasi terkait adanya PHK sepihak dan belum dipenuhinya hak tuntutan normatif pekerja belum bersedia ditemui. (rul/ila)

MEDAN DELI, SUMUTPOS.CO- Karyawan PT Red Ribbon Indonesia (RRI) di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 Kecamatan Medan Deli, Rabu (14/1) kemarin, menggelar aksi mogok kerja. Aksi demo puluhan buruh tergabung dalam SBSI 1992 selain minta hak normatif dipenuhi, juga menuntut pemecatan (PHK) sepihak dilakukan menegement perusahaan terhadap rekan mereka.

Aksi yang dilakukan puluhan buruh ini berawal dari pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan managemen perusahaan terhadap seorang karyawan. Sebagai rasa solidaritas, puluhan buruh lainya menggelar aksi mogok dan menuntut hak normatif dipenuhi.

“Hak-hak normatif seluruh karyawan seperti upah dibawah UMK, tidak ada jaminan kesehatan, dan pemberian cuti sampai saat ini tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ungkap pendemo saat memblokir pintu masuk PT Red Ribbon Indonesia.

Aksi demo para buruh dipimpin langsung Ketua DPC SBSI 92 Kota Medan, Adijon JB Sitanggang itu berlangsung tertib dengan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Bahkan, dalam kesempatan itu, Adijon menilai menagement perusahaan telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena telah mem PHK pekerja sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur kententuan yang belaku.

“Managemen telah mem PHK karyawan dengan alasan tidak bahan untuk di kerjakan. Hal ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan seperti surat peringatan, dan malah perusahaan langsung main pecat,” kata, Ketua SBSI 92 Kota Medan ini.

Menurutnya, PHK dialami buruh merupakan sebagian kecil dari semua masalah yang terjadi di perusahaan tersebut. Malah sambung, Adijon upah yang dibanyarkan perusahaan kepada pekerja masih dibawah dari standar UMK (Upah Minimum Kota), bahkan masih ada karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS.

“Di dalam UU tentang Ketenagakerjaan pasal 90 jelas langkah apa yang harus dilakukan perusahaan sebelum mem-PHK karyawan. Semuanya, ada prosedur dan bukan main pecat,” katanya.

Buruh yang menjadi korban PHK sepihak kata dia salah satunya adalah, Sudarman. Dia tidak lagi dipekerjakan sejak tanggal 24 September 2014 lalu. Padahal, pabrik dimaksud masih tetap beroperasi.

“Entah Undang-undang (UU) apa yang digunakan perusahaan ini, mereka seenaknya memecat karyawan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya,” ujar Adijon Sitanggang.

Sementara pihak berkompeten di PT Red Ribbon Indonesia saat dikonfiormasi terkait adanya PHK sepihak dan belum dipenuhinya hak tuntutan normatif pekerja belum bersedia ditemui. (rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/