Site icon SumutPos

Eldin: Pemko Pro Penanggulangan Kemiskinan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Anak penduduk pinggir rel sebelum kediaman mereka ditertibkan PT KAI.  Mereka hidup di bawah garis kemiskinan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan terus berupaya meningkatkan program pembangunan kota dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program kesejahteraan sosial masyarakat.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bahkan mengintruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar berkomitmen penuh memprogramkan Rencana Kerja Pemerintah Kota Medan 2018 yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat miskin.

“Pemko Medan telah memiliki program pembangunan masyarakat yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat miskin melalui Program Penanggulangan Kemiskinan yang kegiatannya ditampung dan tersebar di berbagai OPD yang ada,” katanya kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Adapun antara lain program tersebut, sebut Eldin, seperti di bidang kesehatan, pendidikan, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, budi daya peternakan, perikanan, pertanian, program ekonomi kerakyatan, hingga program Bedah Rumah Aladin yang manfaatnya bisa dirasakan luas bagi masyarakat miskin di Kota Medan.

Kepala Bappeda Kota Medan Wiriya Alrahman menjelaskan, saat ini di Kota Medan terdapat berbagai program nasional maupun program pemerintah daerah yang orientasinya sama-sama untuk penanggulangan kemiskinan. Seperti Rastra, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, BPJS, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan program dari pemerintah pusat.

Demikian juga Program Penanggulangan Kemiskinan Pemko Medan, seperti program JKN APBD Kota Medan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, program ekonomi kerakyatan, program kesehatan, Bedah Rumah Aladin hingga program pemberian bantuan Seragam Sekolah kepada siswa miskin.

“Tidak semua program penanggulangan kemiskinan tersebut berada dalam tanggung jawab pemerintah kota. Untuk program yang berada di bawah kementerian, tanggung jawab pelaksanaan berada di bawah kementerian terkait. Pemko Medan punya batasan tertentu seperti halnya pendataan peneriman bantuan pemerintah pusat. Pemko Medan hanya mengawasi dan mendampingi pelaksanaan program nasional tersebut dilapangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, data orang miskin penerima bantuan sosial di Kota Medan bukan berasal dari data Pemko Medan, tapi TNP2K di bawah Staf Kepresidenan RI 2015 bekerjasama dengan BPS serta Forum Konsultasi Publik (Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta stakeholder di tingkat kelurahan dan kecamatan) yang kemudian diserahkan TNP2K ke Kemensos untuk digunakan pada program kesejahteraan sosial.

Data ini setiap semesternya diverifikasi dan divalidasi, apabila ada yang meninggal dunia dihapuskan, namun jika hendak ditambah tidak otomatis bisa dimasukkan, harus melalui prosedur pengusulan kembali dan dikeluarkan SK Menteri Sosial karena kewenangannya ada di sana.

Data dari Bappeda Kota Medan tercatat bahwa jumlah masyarakat miskin Kota Medan yang tertampung sebagai peserta JKN APBN sebesar 469.417 jiwa, peserta JKN APBD Kota Medan sebanyak 253.742 jiwa, serta peserta JKN APBD Provsu sebanyak 47.393 jiwa. Bahkan di 2018 ini ditambah lagi 75.000 jiwa penerima manfaat JKN APBD Kota Medan. “Hal ini menunjukkan bahwa program kerja pembangunan Pemko Medan pro rakyat untuk penanggulangan kemiskinan,” ucap Wiriya menambahkan.

Hal senada diungkapkan Kadis Sosial Endar Sutan Lubis. Menurutnya kewenangan Pemko Medan dalam pendataan warga miskin masih terbatas. Namun demikian, Pemko Medan siap mencarikan solusi penyelesaian terhadap pendataan masyarakat miskin agar semua masyarakat miskin di Kota Medan terfasilitasi.

“Kita telah anggarkan di 2018 ini pendataan, validasi dan verifkasi ulang terhadap data kemiskinan yang ada di Kota Medan, sehingga data itu komprehensif dengan kondisi riil lapangan yang nantinya dapat digunakan untuk dasar pemberian program bantuan kesejahteraan sosial,“ katanya.

Untuk itu dihimbau bagi masyarakat Kota Medan yang merasa dirinya berhak menerima bantuan sosial namun belum terdata dalam penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, agar segera melaporkan secara resmi ke Dinas Sosial.  “Supaya kita proses datanya dan usulkan agar dia bisa mendapat bantuan sosial tersebut,” katanya. Prinsipnya sambung Endar, Pemko Medan siap memfasilitasi pendataan agar masyarakat miskin yang benar-benar layak menerima bantuan sosial terfasilitasi, namun semua harus melalui mekanisme yang ada dari pemerintah pusat. (prn)

 

Exit mobile version