MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dilaporkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan gratifikasi, dan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan tersebut disampaikan oleh Ismail Marzuki, mewakili Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK, Kamis (13/1) lalu. Dia pun menyerahkan bukti-bukti dalam menyampaikan laporan tersebut.
Mengetahui hal itu, Edy pun menyikapinya dengan santai.
“Nanti saya laporkan balik dia (Ismail),” ungkap Edy di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (14/1).
Edy mengaku, setiap tahun melaporkan LHKPN. Karena laporan tersebut, merupakan kewajiban dan selalu dicek oleh KPK secara langsung.
“Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Gak perlu dilaporkan, karena memang dihimpun oleh KPK. KPK sudah turun. KPK sudah melakukan survei kebenaran apa yang dilaporkan,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, pelapor itu terkesan mencari-cari kesalahan Edy, dengan menyampaikan hal-hal yang membuat nama baiknya tercoreng.
“Kenapa senang sekali orang-orang ini mau memenjarakan saya? Coba tanyakan itu ke Ismail,” kata Edy.
Sebelumnya, pelapor dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail mengatakan, pihaknya melaporkan Edy ke KPK karena diduga menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong yang tidak memiliki izin. Dia menduga, Edy menerima gratifikasi atas pemberian izin tersebut.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa izin dari kementerian. Meski bronjongnya di pinggir sungai, harus semua ada izin dari kementerian. Sedangkan pembangunan itu tanpa ada izin. Berarti kan ada dugaan indikasi ke situ (gratifikasi),” jelasnya.
Edy pun disebutnya, tak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Kabupaten Deliserdang. Karena itu, Ismail meminta klarifikasi kepada KPK.
“Karena LHKPN-nya di 2019, dia (Edy) sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Delitua, Namorambe, Deliserdang,” pungkasnya. (gus/saz)