26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ranperda Larangan Merokok, 2 Tahun Ngendap di DPRD Medan

MEDAN- Sejumlah aktivis LSM dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan mempertanyakan realisasi pembahasan draf Ranperda Larangan Merokok di Kota Medan. Pasalnya, draf tersebut sudah hampir dua tahun dimasukkan ke DPRD Medan namun ranperda tersebut belum juga dibahas.

“Kita ingin meminta penjelasan langsung dari ketua DPRD Medan terkait realisasi pembahasan Ranperda tentang larangan merokok yang sudah kita ajukan sejak 2010 lalu,” ungkap OK Syahputra, aktivis yang menjabat ketua bidang advokasi usulan Perda larangan merokok, Pusaka Kota Medan pada wartawan, usai bertemu Ketua DPRD Medan, Amiruddin di gedung sementara DPRD Medan, Jalan Gunung Karakatau Nomor 17 A Medan.

Dia berharap, pembahasan ranperda larangan merokok tersebut menjadi prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Medan tahun ini, sehingga ke depan Kota Medan sudah memiliki aturan terhadap larangan merokok di tempat umum sebagaimana aturan dalam UU Nomor 36, pasal 115 yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 yang mengatur tentang zat adiktif di negeri ini.

Dijelaskannya, pada 2010 lalu, pihaknya bersama dengan dinas terkait sudah melakukan Riset Kesehatan Daerah (Riskesda). Dan membuktikan, kalau Kota Medan, termasuk sebagai salah satu daerah tertinggi pengguna rokok. “Untuk survei ini sendiri, ternyata Kota Medan termasuk sebagai salah satu kota terbesar penguna rokok di Provinsi Sumatera Utara, yakni mencapai 36 persen. Sementara itu, daerah paling tinggi pengguna rokok yaitu Kabupaten Karo, yang angka penggunanya sudah mencapai 40 persen,” jelasnya.

Menurutnya, hasil survei sendiri membuktikan kalau 80 persen dana kesehatan yang ditanggung pemerintah melalui program Jaringan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), penanganan kesehatan diberbagai rumah sakit provaider, akibat dari penggunaan rokok. “Jadi jumlah dana yang digunakan untuk menanggulangi kesehatan akibat penggunaan rokok itu cukup tinggi. Karenanya, kita berupaya agar persoalan rokok ini bisa diatasi dimasa mendatang. Tentunya dengan prodak hukum berupa Perda yang tentunya akan memberikan sangsi pada pelaku pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, ketua DPRD Medan Amiruddin menjelaskan, kalau keterlambatan pembahasan Perda tentang larangan merokok dimaksudkan, bukan karena lemahnya kinerja DPRD Medan. “Kita bukan lemah dalam hal kinerja sekaitan dengan usulan Perda tentang larangan merokok tadi. Melainkan, usulan perda dimaksud tidak dilengkapi dengan kajian Ilmiah. “Jadi dalam aturan dijelaskan, kalau usulan Perda harus ada kajian ilmiahnya. Dan itu tidak dipenuhi dalam usulan Perda tentang larangan merokok tadi. Dan baru hari ini, kelengkapan administrasi tadi dipenuhi. Untuk itu, kita akan menjadikan Ranperda ini sebagai skala prioritas untuk kemudian dibahas di Badan Legislasi daerah,” paparnya.(adz)

MEDAN- Sejumlah aktivis LSM dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan mempertanyakan realisasi pembahasan draf Ranperda Larangan Merokok di Kota Medan. Pasalnya, draf tersebut sudah hampir dua tahun dimasukkan ke DPRD Medan namun ranperda tersebut belum juga dibahas.

“Kita ingin meminta penjelasan langsung dari ketua DPRD Medan terkait realisasi pembahasan Ranperda tentang larangan merokok yang sudah kita ajukan sejak 2010 lalu,” ungkap OK Syahputra, aktivis yang menjabat ketua bidang advokasi usulan Perda larangan merokok, Pusaka Kota Medan pada wartawan, usai bertemu Ketua DPRD Medan, Amiruddin di gedung sementara DPRD Medan, Jalan Gunung Karakatau Nomor 17 A Medan.

Dia berharap, pembahasan ranperda larangan merokok tersebut menjadi prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Medan tahun ini, sehingga ke depan Kota Medan sudah memiliki aturan terhadap larangan merokok di tempat umum sebagaimana aturan dalam UU Nomor 36, pasal 115 yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 yang mengatur tentang zat adiktif di negeri ini.

Dijelaskannya, pada 2010 lalu, pihaknya bersama dengan dinas terkait sudah melakukan Riset Kesehatan Daerah (Riskesda). Dan membuktikan, kalau Kota Medan, termasuk sebagai salah satu daerah tertinggi pengguna rokok. “Untuk survei ini sendiri, ternyata Kota Medan termasuk sebagai salah satu kota terbesar penguna rokok di Provinsi Sumatera Utara, yakni mencapai 36 persen. Sementara itu, daerah paling tinggi pengguna rokok yaitu Kabupaten Karo, yang angka penggunanya sudah mencapai 40 persen,” jelasnya.

Menurutnya, hasil survei sendiri membuktikan kalau 80 persen dana kesehatan yang ditanggung pemerintah melalui program Jaringan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), penanganan kesehatan diberbagai rumah sakit provaider, akibat dari penggunaan rokok. “Jadi jumlah dana yang digunakan untuk menanggulangi kesehatan akibat penggunaan rokok itu cukup tinggi. Karenanya, kita berupaya agar persoalan rokok ini bisa diatasi dimasa mendatang. Tentunya dengan prodak hukum berupa Perda yang tentunya akan memberikan sangsi pada pelaku pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, ketua DPRD Medan Amiruddin menjelaskan, kalau keterlambatan pembahasan Perda tentang larangan merokok dimaksudkan, bukan karena lemahnya kinerja DPRD Medan. “Kita bukan lemah dalam hal kinerja sekaitan dengan usulan Perda tentang larangan merokok tadi. Melainkan, usulan perda dimaksud tidak dilengkapi dengan kajian Ilmiah. “Jadi dalam aturan dijelaskan, kalau usulan Perda harus ada kajian ilmiahnya. Dan itu tidak dipenuhi dalam usulan Perda tentang larangan merokok tadi. Dan baru hari ini, kelengkapan administrasi tadi dipenuhi. Untuk itu, kita akan menjadikan Ranperda ini sebagai skala prioritas untuk kemudian dibahas di Badan Legislasi daerah,” paparnya.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/