25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Rutan Kelas IIB Kabanjahe Dibakar: 42 Sidang Tertunda

MENYALAMI: Kapolda Sumut menyalami warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe setelah dievakuasi ke Mapolres Tanah Karo, Rabu (12/2) lalu.
MENYALAMI: Kapolda Sumut menyalami warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe setelah dievakuasi ke Mapolres Tanah Karo, Rabu (12/2) lalu.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kerusuhan yang berujung pembakaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2) lalu, berdampak terhadap penundaan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Sebanyak 42 jadwal persidangan harus tertunda hingga pekan depan.

“Kemungkinan sidang akan normal dan digelar kembali pada Senin (17/2) depan,” kata Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman saat dikonfirmasi, Jumat (14/2)n

Dikatakan Arif, pasca kejadian, pihaknya telah berkordinasi dengan Ketua PN Kabanjahe. Jadwal sidang Senin-Kamis, hari Jumat tidak ada sidang. Atas kejadian peristiwa kemarin itu, penundaan sidang hanya berlangsung selama dua hari.

Ditambahkan Arif, selama ini Kejari Karo menitipkan tahanan sebanyak 124 orang yang di Rutan Kabanjahe. Beberapa di antaranya masih tahap dua (belum dilimpah). Sehubungan itu, pihaknya menyatakan telah berkoodinasi lebih lanjut dengan Polres Tanah Karo, agar para tahanan dititip sementara di polres atau polsek terdekat.

Seperti diketahui, untuk memudahkan proses persidangan, khusus untuk tahanan yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap tidak dikirim ke luar Kabupaten Karo. Namun mereka dititip di tahanan Polres Karo dan polsek jajarannya. “Senin depan persidangan sudah normal kembali. Kita akan menjemput para tahanan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, untuk mempercepat perbaikan Rutan Kabanjahe, pihak Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Karo (KLH) Karo melakukan pembersihan dan sisa puing yang terbakar dari lokasi. Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Radius Tarigan mengtakan pihaknya sudah tiga hari bekerja di lokasi. “Kita upayakan hari ini agar puing-puing dampak dari dibakarnya Rutan tersebut bisa diselesaikan agar tahanan yang masih dalam pengamanan Polres Karo, dan akan segera dipindahkan kembali ke sini,”jelas Radius.

Kepala Rutan Klas IIB Kabanjahe Simson Bangun mengatakan, setelah melakukan pengecekan, masih ada blok yang masih layak huni. Karena itu, dalam waktu dekat ini, para tahanan bisa langsung dipindah ke sana. “Jerejak besi sudah dilas, dan instalasi listrik sudah terpasang semua. Kita kondisikan sesegera mungkin pihak Dinas Lingkungan Hidup juga sudah sangat membantu dalam menanggani sampah dan puing yang timbul pasca kejadian, “ tandasnya.

///Tiga Titik Api Penyebab Kebakaran

Sementara, ditemukan tiga titik api dari bahan kertas dan pakaian yang dibakar sebagai penyebab terbakarnya Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Rabu (12/2) lalu. Hal ini terungkap dari pengakuan 22 orang saksi yang 15 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka mengakui, terbakarnya Rutan Kelas II B Kabanjahe dari aksi pembakaran kertas dan baju milik tahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawa Tarigan kepada wartawan, Jumat (14/2).

Dari pengakuan tersangka kepada juru periksa, kata AKP Sastrawan Tarigan, ada tahanan yang melakukan pembakaran pada satu titik dengan menggunakan kertas dan baju di dekat ruang besuk. Dua titik lainnya di sekitar ruang tahanan perempuan. Hingga kemarin sore, Polres Tanah Karo masih menetapkan 15 tersangaka walau sudah memeriksa 22 orang saksi awal.

“Saksi awal sudah kita periksa 22 orang. Dua orang sipir dan 20 dari tahanan. Hingga sore ini, masih 15 tersangka yang ditetapkan. Semuanya tahanan Rutan Kabanjahe, yang mayoritas berlatar belakang kasus narkotika. Hari ini memang ada pegawai Rutan Kabanjahe yang dimintai keterangannya, namun belum selesai. Jadi belum dapat saya berikan stetmen,” ujar Sastrawan. (deo)

MENYALAMI: Kapolda Sumut menyalami warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe setelah dievakuasi ke Mapolres Tanah Karo, Rabu (12/2) lalu.
MENYALAMI: Kapolda Sumut menyalami warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe setelah dievakuasi ke Mapolres Tanah Karo, Rabu (12/2) lalu.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kerusuhan yang berujung pembakaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2) lalu, berdampak terhadap penundaan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Sebanyak 42 jadwal persidangan harus tertunda hingga pekan depan.

“Kemungkinan sidang akan normal dan digelar kembali pada Senin (17/2) depan,” kata Kasi Intel Kejari Karo, Arif Kadarman saat dikonfirmasi, Jumat (14/2)n

Dikatakan Arif, pasca kejadian, pihaknya telah berkordinasi dengan Ketua PN Kabanjahe. Jadwal sidang Senin-Kamis, hari Jumat tidak ada sidang. Atas kejadian peristiwa kemarin itu, penundaan sidang hanya berlangsung selama dua hari.

Ditambahkan Arif, selama ini Kejari Karo menitipkan tahanan sebanyak 124 orang yang di Rutan Kabanjahe. Beberapa di antaranya masih tahap dua (belum dilimpah). Sehubungan itu, pihaknya menyatakan telah berkoodinasi lebih lanjut dengan Polres Tanah Karo, agar para tahanan dititip sementara di polres atau polsek terdekat.

Seperti diketahui, untuk memudahkan proses persidangan, khusus untuk tahanan yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap tidak dikirim ke luar Kabupaten Karo. Namun mereka dititip di tahanan Polres Karo dan polsek jajarannya. “Senin depan persidangan sudah normal kembali. Kita akan menjemput para tahanan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, untuk mempercepat perbaikan Rutan Kabanjahe, pihak Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Karo (KLH) Karo melakukan pembersihan dan sisa puing yang terbakar dari lokasi. Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Radius Tarigan mengtakan pihaknya sudah tiga hari bekerja di lokasi. “Kita upayakan hari ini agar puing-puing dampak dari dibakarnya Rutan tersebut bisa diselesaikan agar tahanan yang masih dalam pengamanan Polres Karo, dan akan segera dipindahkan kembali ke sini,”jelas Radius.

Kepala Rutan Klas IIB Kabanjahe Simson Bangun mengatakan, setelah melakukan pengecekan, masih ada blok yang masih layak huni. Karena itu, dalam waktu dekat ini, para tahanan bisa langsung dipindah ke sana. “Jerejak besi sudah dilas, dan instalasi listrik sudah terpasang semua. Kita kondisikan sesegera mungkin pihak Dinas Lingkungan Hidup juga sudah sangat membantu dalam menanggani sampah dan puing yang timbul pasca kejadian, “ tandasnya.

///Tiga Titik Api Penyebab Kebakaran

Sementara, ditemukan tiga titik api dari bahan kertas dan pakaian yang dibakar sebagai penyebab terbakarnya Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Rabu (12/2) lalu. Hal ini terungkap dari pengakuan 22 orang saksi yang 15 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka mengakui, terbakarnya Rutan Kelas II B Kabanjahe dari aksi pembakaran kertas dan baju milik tahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawa Tarigan kepada wartawan, Jumat (14/2).

Dari pengakuan tersangka kepada juru periksa, kata AKP Sastrawan Tarigan, ada tahanan yang melakukan pembakaran pada satu titik dengan menggunakan kertas dan baju di dekat ruang besuk. Dua titik lainnya di sekitar ruang tahanan perempuan. Hingga kemarin sore, Polres Tanah Karo masih menetapkan 15 tersangaka walau sudah memeriksa 22 orang saksi awal.

“Saksi awal sudah kita periksa 22 orang. Dua orang sipir dan 20 dari tahanan. Hingga sore ini, masih 15 tersangka yang ditetapkan. Semuanya tahanan Rutan Kabanjahe, yang mayoritas berlatar belakang kasus narkotika. Hari ini memang ada pegawai Rutan Kabanjahe yang dimintai keterangannya, namun belum selesai. Jadi belum dapat saya berikan stetmen,” ujar Sastrawan. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/