25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Mantan Wadir Narkoba Poldasu Dicopot, Dikurung dan Nonjob

MEDAN-Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmat dinyatakan telah melanggar disiplin kepolisian karena masuk ke Club D’Core Paramount Medan dan melakukan razia ilegal.
Keputusan ini keluar setelah majelis hakim Sidang Disiplin Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menggelar sidang tertutup, Rabu (14/3).

Dalam putusannya, pimpinan sidang Kombes Pol Cahyo Prawoto menyatakan, Apriyanto terbukti bersalah melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri dengan masuk ke klub malam D’Core Paramount tanpa surat penugasan resmi untuk melakukan razia narkoba.

Atas perbuatannya, Apriyanto dijatuhi empat sanksi yakni pencopotan jabatan, penahanan badan selama 14 hari di ruang khusus di Mapolda Sumut, penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan penempatan tugas tanpa jabatann
“Dari hasil pemeriksaan dalam sidang etik profesi, yang bersangkutan dinyatakan melanggar disiplin profesi,” ujar Cahyo, usai sidang.

Menurut Cahyo, pihaknya akan menggelar sidang terpisah terkait dugaan keterlibatan AKBP Apriyanto dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Sidang yang sudah dilakukan adalah sidang pelanggaran disiplin Polri. Tentang dugaan terlibat narkoba, nanti ada sidang terpisah,” tambah Cahyo.

Pencopotan jabatan sebagai Wadir Reserse Narkoba sebenarnya sudah dilakukan sejak Februari lalu, seiring dengan mencuatnya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus narkoba.

Pemeriksaan terhadap AKBP Apriyanto dilakukan menyusul penangkapan dua tersangka pemilik narkoba yang dilakukan petugas Dit Narkoba Polda Sumut saat menggelar razia di ruang Cellow 3, Club D’Core, Jalan Merak Jingga, Medan, Minggu (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB lalu.

Dari dua tersangka itu, yakni DJ, laki-laki berusia 35 tahun, dan SA, perempuan berusia 25 tahun, disita delapan butir pil jenis happy five. Dari pengembangan, kemudian ditangkap lagi seorang tersangka AH, lelaki berusia 29 tahun.
Belakangan dalam pemeriksaan, ketiga tersangka menyatakan barang haram tersebut merupakan pesanan Apriyanto yang kedua kalinya. (net/bbs)

MEDAN-Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmat dinyatakan telah melanggar disiplin kepolisian karena masuk ke Club D’Core Paramount Medan dan melakukan razia ilegal.
Keputusan ini keluar setelah majelis hakim Sidang Disiplin Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menggelar sidang tertutup, Rabu (14/3).

Dalam putusannya, pimpinan sidang Kombes Pol Cahyo Prawoto menyatakan, Apriyanto terbukti bersalah melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri dengan masuk ke klub malam D’Core Paramount tanpa surat penugasan resmi untuk melakukan razia narkoba.

Atas perbuatannya, Apriyanto dijatuhi empat sanksi yakni pencopotan jabatan, penahanan badan selama 14 hari di ruang khusus di Mapolda Sumut, penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan penempatan tugas tanpa jabatann
“Dari hasil pemeriksaan dalam sidang etik profesi, yang bersangkutan dinyatakan melanggar disiplin profesi,” ujar Cahyo, usai sidang.

Menurut Cahyo, pihaknya akan menggelar sidang terpisah terkait dugaan keterlibatan AKBP Apriyanto dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Sidang yang sudah dilakukan adalah sidang pelanggaran disiplin Polri. Tentang dugaan terlibat narkoba, nanti ada sidang terpisah,” tambah Cahyo.

Pencopotan jabatan sebagai Wadir Reserse Narkoba sebenarnya sudah dilakukan sejak Februari lalu, seiring dengan mencuatnya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus narkoba.

Pemeriksaan terhadap AKBP Apriyanto dilakukan menyusul penangkapan dua tersangka pemilik narkoba yang dilakukan petugas Dit Narkoba Polda Sumut saat menggelar razia di ruang Cellow 3, Club D’Core, Jalan Merak Jingga, Medan, Minggu (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB lalu.

Dari dua tersangka itu, yakni DJ, laki-laki berusia 35 tahun, dan SA, perempuan berusia 25 tahun, disita delapan butir pil jenis happy five. Dari pengembangan, kemudian ditangkap lagi seorang tersangka AH, lelaki berusia 29 tahun.
Belakangan dalam pemeriksaan, ketiga tersangka menyatakan barang haram tersebut merupakan pesanan Apriyanto yang kedua kalinya. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/