25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Terdakwa Penipuan Rp2,8 M Ditangkap di Siantar

Dua Tahun Jadi Buronan Kejari Dumai

MEDAN- Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung RI menangkap terdakwa pelaku penipuan sebesar Rp2,8 miliar yang menjadi buronan Kejari Dumai selama dua tahun. Terdakwa Berlin Nadeak (47), warga Jalan Husni, Dumai, Riau, ditangkap tim gabungan Kejari Pematangsiantar di salah satu rumah kerabatnya di Komplek Alam Indah Karangsari, Pematangsiantar, Rabu (14/3).

Berdasarkan keterangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aspidum Warsa Susanta SH pada wartawan Rabu (14/3), di Jalan AH Nasution Medan mengatakan, terdakwa berprofesi sebagai notaris itu melarikan diri begitu divonis pengadilan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Dumai.

“Terdakwa Berlin Nadeak dinyatakan buron sejak 2010. Warga Jalan Husni, Dumai, Riau ini ditangkap tim Intel Kejagung dibantu Kejaksaan Negeri Siantar. Ia ditangkap sekitar pukul 08.15 WIB. Dia tidak memberikan perlawanan ketika dibekuk,” ucap Aspidum.

Lebih lanjut dikatakan Warsa, Berlin masuk DPO Kejaksaan Agung setelah Mahkamah Agung menetapkan vonis dua tahun penjara karena kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp2,8 miliar di Dumai. Setelah putusan tersebut, Berlin melarikan diri.
“Kita telah mendapat informasi keberadaannya di Siantar sejak satu bulan lalu,” ucapnya.

Sementara itu, kejaksaan telah mencari Berlin selama dua tahun lebih untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut. Setelah ditangkap, terdakwa langsung dibawa ke kantor Kejari Siantar di Jalan Sang Nawaluh, langsung di boyong ke Kejatisu, guna diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau.
Sementera itu, Berlin mengaku keberatan dengan putusan Mahkamah Agung. Dirinya berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali.

“Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kenapa pelaku utama divonis 1,5 tahun sementara saya divonis dua tahun?” ujar Berlin saat akan dimasukkan ke dalam mobil petugas. (rud)

Dua Tahun Jadi Buronan Kejari Dumai

MEDAN- Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung RI menangkap terdakwa pelaku penipuan sebesar Rp2,8 miliar yang menjadi buronan Kejari Dumai selama dua tahun. Terdakwa Berlin Nadeak (47), warga Jalan Husni, Dumai, Riau, ditangkap tim gabungan Kejari Pematangsiantar di salah satu rumah kerabatnya di Komplek Alam Indah Karangsari, Pematangsiantar, Rabu (14/3).

Berdasarkan keterangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aspidum Warsa Susanta SH pada wartawan Rabu (14/3), di Jalan AH Nasution Medan mengatakan, terdakwa berprofesi sebagai notaris itu melarikan diri begitu divonis pengadilan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Dumai.

“Terdakwa Berlin Nadeak dinyatakan buron sejak 2010. Warga Jalan Husni, Dumai, Riau ini ditangkap tim Intel Kejagung dibantu Kejaksaan Negeri Siantar. Ia ditangkap sekitar pukul 08.15 WIB. Dia tidak memberikan perlawanan ketika dibekuk,” ucap Aspidum.

Lebih lanjut dikatakan Warsa, Berlin masuk DPO Kejaksaan Agung setelah Mahkamah Agung menetapkan vonis dua tahun penjara karena kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp2,8 miliar di Dumai. Setelah putusan tersebut, Berlin melarikan diri.
“Kita telah mendapat informasi keberadaannya di Siantar sejak satu bulan lalu,” ucapnya.

Sementara itu, kejaksaan telah mencari Berlin selama dua tahun lebih untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut. Setelah ditangkap, terdakwa langsung dibawa ke kantor Kejari Siantar di Jalan Sang Nawaluh, langsung di boyong ke Kejatisu, guna diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau.
Sementera itu, Berlin mengaku keberatan dengan putusan Mahkamah Agung. Dirinya berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali.

“Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kenapa pelaku utama divonis 1,5 tahun sementara saya divonis dua tahun?” ujar Berlin saat akan dimasukkan ke dalam mobil petugas. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/