30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

35 Napi Terima Remisi di Hari Raya Nyepi

MEDAN- Sebanyak 35 narapidana (napi) di Sumut beragama Hindu menerima remisi Hari Raya Nyepi 2021. Namun dari puluhan napi tersebut, tidak ada langsung bebas hanya pemotongan masa tahanan.

KUIL: Suasana dari Kuil Shri Mariamman Kuil di Jalan Tengku Umar Medan. Hari Raya Nyepi di Kota Medan kemarin tanpa dilakukan perayaan karena wabah virus Corona.
KUIL: Suasana dari Kuil Shri Mariamman Kuil di Jalan Tengku Umar Medan.

“35 Napi mendapat remisi khusus sebagian (RI) Hari Raya Nyepi pada tahun ini,” ujar Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Sabtu (13/3).

Untuk tahun ini, kata dia, napi beragama Hindu tidak ada menerima remisi khusus keseluruhan (RK II) atau bebas langsung. Namun, Bambang mengungkapkan pemotongan masa tahanan maksimal hingga 15 hari. “Dengan rincian pemotongan masa tahanan 15 hari sebanyak 2 orang, pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 28 orang dan pemotongan masa tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang,” sebutnya.

Sedangkan rincian 35 orang narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi, berdasarkan regulasi terdiri kasus kriminal umum sebanyak 16 orang serta kasus terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 19 orang. “Jumlah narapidana beragama Hindu yang ada di Lapas dan Rutan di Sumut tercatat sebanyak 87 orang,” urainya.

Sementara, total keseluruhan wargabinaan yang menghuni Lapas dan Rutan, yang ada di Sumatera Utara, berjumlah 30.978 orang. Dengan rinciannya, narapidana pria sebanyak 22.646 orang, narapidana wanita 1.098 orang. “Kemudian tahanan pria sebanyak 7.002 orang dan tahanan wanita sebanyak 232 orang,” pungkasnya. (man)

MEDAN- Sebanyak 35 narapidana (napi) di Sumut beragama Hindu menerima remisi Hari Raya Nyepi 2021. Namun dari puluhan napi tersebut, tidak ada langsung bebas hanya pemotongan masa tahanan.

KUIL: Suasana dari Kuil Shri Mariamman Kuil di Jalan Tengku Umar Medan. Hari Raya Nyepi di Kota Medan kemarin tanpa dilakukan perayaan karena wabah virus Corona.
KUIL: Suasana dari Kuil Shri Mariamman Kuil di Jalan Tengku Umar Medan.

“35 Napi mendapat remisi khusus sebagian (RI) Hari Raya Nyepi pada tahun ini,” ujar Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Sabtu (13/3).

Untuk tahun ini, kata dia, napi beragama Hindu tidak ada menerima remisi khusus keseluruhan (RK II) atau bebas langsung. Namun, Bambang mengungkapkan pemotongan masa tahanan maksimal hingga 15 hari. “Dengan rincian pemotongan masa tahanan 15 hari sebanyak 2 orang, pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 28 orang dan pemotongan masa tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang,” sebutnya.

Sedangkan rincian 35 orang narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi, berdasarkan regulasi terdiri kasus kriminal umum sebanyak 16 orang serta kasus terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 19 orang. “Jumlah narapidana beragama Hindu yang ada di Lapas dan Rutan di Sumut tercatat sebanyak 87 orang,” urainya.

Sementara, total keseluruhan wargabinaan yang menghuni Lapas dan Rutan, yang ada di Sumatera Utara, berjumlah 30.978 orang. Dengan rinciannya, narapidana pria sebanyak 22.646 orang, narapidana wanita 1.098 orang. “Kemudian tahanan pria sebanyak 7.002 orang dan tahanan wanita sebanyak 232 orang,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru