MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditemukan melanggar batas jam operasional sesuai aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan angka penyebaran Covid-19, Wali Kota Medan Bobby Nasution, membubarkan aktivitas di Shoot Pool Bar and Lounge, Jalan Pattimura Medan, Jumat (12/3) malam.
“Ternyata masih ada saja pengelola hiburan malam yang membandel, melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan terkait protokol kesehatan,”.
ucap Bobby Nasution, usai sidak ke Shoot Pool Bar and Lounge, Jalan Pattimura Medan, bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, dan Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan.
Saat sidak ke lokasi, Bobby melihat masih banyak pengunjung yang berada di dalam Shoot Pool BAR and Lounge. Tak cuma itu, suara dentuman musik juga masih terdengar begitu keras. “Saya mengimbau seluruh pengelola hiburan malam atau pun lokasi keramaian lainnya, agar mematuhi batas jam operasional demi menjaga protokol kesehatan. Jika masih ada lagi pengelola yang melanggarnya, akan diberikan tindakan tegas oleh Pemko Medan,” tegasnya.
Sesuai aturan dalam PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi, pemerintah menerapkan batas jam operasional usaha, khususnya untuk usaha sektor pariwisata seperti mall, cafe, restoran, bahkan lokasi-lokasi hiburan malam, maksimal pukul 22.00 WIB. Restoran bahkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Selain aturan PPKM, Bobby juga mengingatkan adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang membatasu jam operasional tempat lokasi hiburan.
Bobby mengatakan, penyebaran Covid-19 dapat dicegah jika semua pihak bisa saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara ketat. “Masa enggak pengen kita Kota Medan ini keluar dari zona merah? Kalau zona merah ini hilang, perekonomian di Kota Medan pasti meningkat,” kata Bobby.
Seharusnya, kata Bobby, menjadi kewajiban pengelola hiburan malam untuk sama-sama menjaga situasi Kota Medan, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. “Monitoring harus kita lakukan secara berkala, karena hari ini kita lihat Kota Medan masih zona merah,” tuturnya.
Bobby meminta pengertian para pelaku usaha, agar dapat mematuhi imbauan yang diberikan oleh pemerintah. “Jadi perlu dipahami, bukan kita jahat menutup tempat hiburan malam itu. Tapi ikutilah perwal-nya. S sudah ada imbauannya juga,” terangnya.
Sebelumnya, Bobby Nasution mengunggah kegiatan sidak nya ke tempat hiburan malam di Medan dalam akun instagramnya @bobbynst pada Sabtu (13/3) dinihari. Dalam unggahan tersebut, Bobby mengatakan masih ada tempat hiburan malam yang tidak mematuhi SE Wali Kota Medan mengenai PPKM.
Kata Bobby, satu di antaranya adalah tempat hiburan malam di Jalan Pattimura Medan. “Saat disidak, di sana masih banyak pengunjung dan dentuman musik juga masih kuat menyala,” katanya.
Bobby menekankan akan memberi sanksi tegas bagi yang tetap melanggar aturan yang dimaksud.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, membenarkan sidak yang dilakukan Bobby Nasution dan Aulia Rachman ke Shoot Pool Bar and Lounge pada Sabtu dinihari. Menurut Sofyan, pihaknya langsung melakukan pembubaran aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
“Jumat malam itu Pak Wali dan Pak Wakil sidak ke lokasi, saya dan Pak Agus (Kadis Pariwisata) turut mendampingi. Terjadi pelanggaran jam operasional, karena waktu itu kita datang di atas pukul 22.00 WIB, mereka masih beroperasi. Begitu Pak Wali meninggalkan tempat, langsung kita bubarkan,” jelasnya.
Sofyan mengungkapkan, pelanggaran malam itu bukanlah yang pertama dilakukan Shoot Pool BAR and Lounge. Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Medan sudah pernah memberikan teguran tertulis kepada pihak pengelola. Namun Shoot Pool BAR and Lounge kembali melanggarnya.
“Kemarin kita beri peringatan keras. Bila nanti kita temukan kembali melanggar aturan, kita akan ambil tindakan yang lebih tegas lagi, yaitu penutupan sementara tempat usaha tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat juga turut menerapkan PPKM Mikro sejak tanggal 09 Maret hingga 22 Maret 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No.360/1879/2021 tentang PPKM Mikro yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi pada tanggal 4 Maret 2021. (map)