25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Lapangan Erry-Soekirman Ahli Waris Somasi Pemkab Sergai

MEDAN- H Tengku Julian salah seorang ahli waris Tengku Habsah melalui penasihat hukumnya A Hakim Siagian dan M Afdhal Lubis kembali melayangkan somasi kepada Pemkab Serdang Bedagai.

Somasi yang ketiga kalinya itu dilakukan sebab Pemkab Serdang Bedagai dinilai telah ‘menyerobot’ secara sepihak tanah di Jalan Raya Medan Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan milik ahli waris Tengku Habsah.

A Hakim Siagian mengatakan pada somasi kedua yang telah dilayangkannya beberapa waktu lalu, hingga kini, Pemkab Serdang Bedagai tak kunjung meresponnya. Pihaknya menilai, Pemkab Serdang Begadai tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Penguasaan secara sepihak tanah lapangan bola dengan luas 7000 meter/persegi itu tentu saja membuat pihak ahli waris keberatan. “Sudah berulangkali kita peringati, tapi tak juga ditanggapi. Kami hanya ingin membicarakan masalah ini baik-baik. Tapi tak ada tanggapan, makanya kami mengajukan somasi ketiga. Ahli waris sangat dirugikan. Sudah tanahnya dikuasai, bahkan tanah itupun diresmikan dengan memakai nama Lapangan Erry-Soekirman,” ujar Hakim, Minggu (14/4).
Dirinya mengatakan tanah tersebut tercatat milik ahli waris Tengku Habsah dengan adanya Grand Sultan No 94 yang dikeluarkan Tahun 1920. Sayangnya, oleh Pemkab Serdang Bedagai di atas tanah itu dilakukan pembangunan. (far)

MEDAN- H Tengku Julian salah seorang ahli waris Tengku Habsah melalui penasihat hukumnya A Hakim Siagian dan M Afdhal Lubis kembali melayangkan somasi kepada Pemkab Serdang Bedagai.

Somasi yang ketiga kalinya itu dilakukan sebab Pemkab Serdang Bedagai dinilai telah ‘menyerobot’ secara sepihak tanah di Jalan Raya Medan Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan milik ahli waris Tengku Habsah.

A Hakim Siagian mengatakan pada somasi kedua yang telah dilayangkannya beberapa waktu lalu, hingga kini, Pemkab Serdang Bedagai tak kunjung meresponnya. Pihaknya menilai, Pemkab Serdang Begadai tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Penguasaan secara sepihak tanah lapangan bola dengan luas 7000 meter/persegi itu tentu saja membuat pihak ahli waris keberatan. “Sudah berulangkali kita peringati, tapi tak juga ditanggapi. Kami hanya ingin membicarakan masalah ini baik-baik. Tapi tak ada tanggapan, makanya kami mengajukan somasi ketiga. Ahli waris sangat dirugikan. Sudah tanahnya dikuasai, bahkan tanah itupun diresmikan dengan memakai nama Lapangan Erry-Soekirman,” ujar Hakim, Minggu (14/4).
Dirinya mengatakan tanah tersebut tercatat milik ahli waris Tengku Habsah dengan adanya Grand Sultan No 94 yang dikeluarkan Tahun 1920. Sayangnya, oleh Pemkab Serdang Bedagai di atas tanah itu dilakukan pembangunan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/