30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejari Medan Segera Limpahkan Berkas

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tengah mempersiapkan dakwahan terhadap kasus dugaan korupsi bahan baker minyak (BBM) jenis solar di Dinas Kebersihan Kota Medan yang merugian negara sekitar Rp5 miliar pada tahun anggaran (TA) 2013.

“Segera kita limpahkan ke Pengadilan. Saat ini kita sedang melakukan evaluasi penyeledikan, evaluasi materi dakwahan,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada wartawan, Senin (14/4) siang, di ruang kerjanya.

Jufri memastikan bahwa pelimpaham berkas akan dilakukan pada bulan ini ke Pengadilan Tipikor Medan. “Ini sedang finishing. Bulan ini juga akan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan. Karena, sedang dicetak berkas perkaranya. Jadi, kita menunggu itu siap semua,”kata Jufri.

Pun demikian, Jufri tak berani memastikan hari dan tanggal penyerahan berkas.

Untuk diketahui, dalam kasus ini. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Mutolip selaku pembagi voucher BBM ke pihak Kecamatan, Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan yang ditempatkan di SPBU Kasuari dan Edi selaku rekanan serta menjabat sebagai Direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari.

Jufri juga mengungkapkan bahwa dalam perkara penyidik telah memeriksa 20 orang saksi yang ditargetkan 1 bulan kedepan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk siap diadili.

Kasus yang merugikan negara mencapai Rp5 miliyar, bersumber dari Tahun anggaran (TA) 2013 Rp.14 milyar. Jufri menjelaskan bahwa pembagian fee dari voucer BBM Solar yang tidak digunakan supir. Dimana perinciannya dari harga Solar Rp.4500 perliter, Edi mendapatkan fee per liternya sebesar Rp400. Sedangkan Abdul Mutolip Rp100 dan Adnan Rp100. Sementara sisanya sekitar Rp.3.900. “Itu sudah jelas akal-akalan Edi. Dia mengambil voucer dan menerima uang dari keuangan Pemko Medan. Kemudian, sisa Rp3.900,” urai Jufri.

Nah, pembagian fee dari harga solar Rp.4500 perliter dilakukan pada bulan Januari hinggi Juni 2013, yang lalu. Pada bulan Juli 2013, harga BBM naik. Jadi harga solar menjadi Rp.5500 perliter.

“Waktu pertengah tahun kemarin ada terjadi kenaikan BBM, sehingga fee mereka juga ikut naik. Untuk si Edi mendapatkan Rp500, Abdul Mutolip Rp150 dan Adnan Rp150. Sisanya sekitar Rp.4700,” tambah Jufri.

Dalam pembagian voucer sudah jelas dirinci berapa banyak yang dibagikan kepada setiap kecamatan. Jufri mengungkapkan bahwa truk sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Medan di 21 Kecamatan di Kota Medan sebanyak 187 unit, ditambah lagi dengan armada yang di kantor Dinas Kebersihan Kota Medan. Sehingga total keseluruhannya ada sekitar 200 unit lebih armada.

“Sesuai dengan prosedur voucer hanya bisa ditukar dengan minyak (solar) bukan uang. Kemudian di voucher itu juga tertera secara jelas berapa yang bisa didapat dari penukaran voucher. Nah, voucher ini yang selanjutnya diberikan kepada camat, dan camat memberikan kepada supir,”urai Jufri.

Kemudian, dalam voucer tersebut dibagikan kepada seluruh angkutan sampah. Setiap sopir bisa menukar solar 25 liter di SPBU  Kasuari dengan masa berlaku satu hari.

“Artinya, voucher untuk hari ini tidak bisa ditukar besok. Tapi, ternyata voucher yang tak dipergunakan para sopir tadi bukannya dikembalikan ke Dinas Kebersihan, tapi justru ditukar dengan uang, setelah voucher tadi dikumpul setiap dua hari sekali,” urainya.(gus/ije)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tengah mempersiapkan dakwahan terhadap kasus dugaan korupsi bahan baker minyak (BBM) jenis solar di Dinas Kebersihan Kota Medan yang merugian negara sekitar Rp5 miliar pada tahun anggaran (TA) 2013.

“Segera kita limpahkan ke Pengadilan. Saat ini kita sedang melakukan evaluasi penyeledikan, evaluasi materi dakwahan,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada wartawan, Senin (14/4) siang, di ruang kerjanya.

Jufri memastikan bahwa pelimpaham berkas akan dilakukan pada bulan ini ke Pengadilan Tipikor Medan. “Ini sedang finishing. Bulan ini juga akan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan. Karena, sedang dicetak berkas perkaranya. Jadi, kita menunggu itu siap semua,”kata Jufri.

Pun demikian, Jufri tak berani memastikan hari dan tanggal penyerahan berkas.

Untuk diketahui, dalam kasus ini. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Mutolip selaku pembagi voucher BBM ke pihak Kecamatan, Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan yang ditempatkan di SPBU Kasuari dan Edi selaku rekanan serta menjabat sebagai Direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari.

Jufri juga mengungkapkan bahwa dalam perkara penyidik telah memeriksa 20 orang saksi yang ditargetkan 1 bulan kedepan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk siap diadili.

Kasus yang merugikan negara mencapai Rp5 miliyar, bersumber dari Tahun anggaran (TA) 2013 Rp.14 milyar. Jufri menjelaskan bahwa pembagian fee dari voucer BBM Solar yang tidak digunakan supir. Dimana perinciannya dari harga Solar Rp.4500 perliter, Edi mendapatkan fee per liternya sebesar Rp400. Sedangkan Abdul Mutolip Rp100 dan Adnan Rp100. Sementara sisanya sekitar Rp.3.900. “Itu sudah jelas akal-akalan Edi. Dia mengambil voucer dan menerima uang dari keuangan Pemko Medan. Kemudian, sisa Rp3.900,” urai Jufri.

Nah, pembagian fee dari harga solar Rp.4500 perliter dilakukan pada bulan Januari hinggi Juni 2013, yang lalu. Pada bulan Juli 2013, harga BBM naik. Jadi harga solar menjadi Rp.5500 perliter.

“Waktu pertengah tahun kemarin ada terjadi kenaikan BBM, sehingga fee mereka juga ikut naik. Untuk si Edi mendapatkan Rp500, Abdul Mutolip Rp150 dan Adnan Rp150. Sisanya sekitar Rp.4700,” tambah Jufri.

Dalam pembagian voucer sudah jelas dirinci berapa banyak yang dibagikan kepada setiap kecamatan. Jufri mengungkapkan bahwa truk sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Medan di 21 Kecamatan di Kota Medan sebanyak 187 unit, ditambah lagi dengan armada yang di kantor Dinas Kebersihan Kota Medan. Sehingga total keseluruhannya ada sekitar 200 unit lebih armada.

“Sesuai dengan prosedur voucer hanya bisa ditukar dengan minyak (solar) bukan uang. Kemudian di voucher itu juga tertera secara jelas berapa yang bisa didapat dari penukaran voucher. Nah, voucher ini yang selanjutnya diberikan kepada camat, dan camat memberikan kepada supir,”urai Jufri.

Kemudian, dalam voucer tersebut dibagikan kepada seluruh angkutan sampah. Setiap sopir bisa menukar solar 25 liter di SPBU  Kasuari dengan masa berlaku satu hari.

“Artinya, voucher untuk hari ini tidak bisa ditukar besok. Tapi, ternyata voucher yang tak dipergunakan para sopir tadi bukannya dikembalikan ke Dinas Kebersihan, tapi justru ditukar dengan uang, setelah voucher tadi dikumpul setiap dua hari sekali,” urainya.(gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/