30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Surat Suara Tercoblos Tak Dihitung

CELUP JARI: Warga Negara Indonesia mencelupkan jarinya ke tinta usai memberikan hak pilihnya di TPS yang ada di KBRI Kualalumpur, Minggu (14/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus surat-surat suara yang tercoblos di Negeri Jiran masih terus diinvestigasi. Polisi dua negara turun tangan mengungkap kasus ini, yakni dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) sekaligus. Penantian akan titik terang kasus ini akan segera berakhir.

KPU yakin, kasus ini bakal terungkap. KPU menargetkan, kasus ini bakal terurai dengan jernih sebelum 17 April, yakni sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia. “Sebelum 17 April, selesai (kasus surat suara tercoblos di Malaysia),”n

kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi di sela pemutaran film ‘Suara April’ di XXI Ambarrukmo Plaza, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (14/4).

Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra memastikan, surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia tidak akan dihitung dalam hasil Pemilu 2019. Hingga saat ini, KPU belum mendapat akses ke surat suara tersebut. “Dianggap tidak ada. Sampai sekarang (surat suara) tidak dihitung. Itu saja. Itu juga tidak tahu surat suara siapa, kami tidak diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/4).

Meski tidak akan dihitung, KPU belum mengambil langkah lanjutan mengenai surat suara tercoblos tersebut. Sebab, kata Ilham, KPU belum diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). “Itu nggak tahu nanti bagaimana oleh Polis Diraja Malaysia karena kami sampai sekarang tidak diberi akses,” ujar Ilham.

Dia mengatakan, tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara, khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. Ilham menyebut, kondisi ini tidak mempengaruhi pemungutan suara bagi WNI di Malaysia. “Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada,” katanya.

Sementara, Polisi Malaysia masih melakukan investigasi. Mereka mendapat bantuan dari Polri, soalnya kasus ini tidak ada hubungannya dengan hukum di Malaysia. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Polis Negara Polis Diraja Malaysia, Mohamad Fuzi Bin Harun yang diunggah di akun Facebook resminya, Minggu (14/4). “PDRM sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan bentuk tindakan yang dapat diambil untuk membantu pihak berwenang Republik Indonesia,” kata Moh Fuzi Harun dalam Bahasa Melayu Malaysia.

Di Indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, memberi penjelasan soal penanganan kasus ini. Dia mengatakan kesimpulan kasus ini belum bisa diungkapkan ke publik pada hari ini. PDRM akan membuat kesimpulan dari investigasi yang dilakukan, Senin (15/4). “Belum bisa disampaikan (hasil pemeriksaan). Baru besok akan dibuat suatu kesimpulan sementara hasil pemeriksaan para pihak, kemudian analisa barang bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta International Ekspo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

PDRM dibantu Polri dan Bawaslu sebagai saksi. Beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan di antaranya Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN). PDRM juga akan memanggil beberapa pihak lainnya yang dinilai tekait kasus tersebut.

Di Malaysia sendiri, pencoblosan dilaksanakan Minggu (24/4). WNI yang memiliki hak pilih masih dilayani di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia meskipun sebelumnya disampaikan pencoblosan berakhir pukul 18.00 waktu setempat. Besarnya antusiasme membuat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) masih membuka pelayanan pencoblosan meski telah melewati pukul 18.00.

Dari pantauan di KBRI Kuala Lumpur, Minggu (14/4), pukul 18.42 waktu setempat terlihat masih ada warga yang melakukan pencoblosan. Namun untuk pendaftaran pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sudah kosong.

Pada beberapa bilik tampak masih terdapat warga yang mencoblos. Namun jumlahnya lebih banyak berkurang.

PPLN Kuala Lumpur sebelumnya membuka layanan coblosan pada pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun rupanya setelah pukul 18.00, masih banyak WNI yang ingin menggunakan hak pilihnya. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang berada di Kuala Lumpur menyampaikan banyak WNI yang memiliki izin kerja terbatas untuk mengikuti pencoblosan Pemilu 2019. PPLN pun disebutnya harus menyamakan waktu pencoblosan pemilih dari DPT dan pemilih dari daftar DPK.

“DPK itu kan mestinya kesempatannya nanti setelah pemilih DPT selesai. Nah sementara orang-orang ini kan ngakunya ada yang mau kerja, izinnya terbatas, ya kita pertimbangkan untuk segera dilayani,” ujar Hasyim.

Di Sydney Sempat Kisruh

Sementara Pencoblosan Pemilu di Sydney, Australia, sempat kisruh karena TPS ditutup saat masih ada WNI yang antre untuk mencoblos. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menjelaskan duduk perkaranya.

Pencoblosan di Sydney berlangsung pada Sabtu (13/4). Berdasarkan penjelasan yang dimuat di situs https://pemilusydney.org.au, pemungutan suara yang berada di wilayah kerja PPLN Sydney meliputi 4 TPSLN berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPSLN berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPSLN berlokasi di Marrickville Community Centre, 3 TPSLN berlokasi di Yagoona Community, 3 TPSLN berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPSLN berlokasi di Sherwood State School-Brisbane, dan 2 TPSLN di Adelaide State Library.

“Hampir semua lokasi adalah gedung yang disewa,” demikian keterangan dari PPLN Sydney.

Pemungutan suara dimulai pukul 8.00 sampai 18.00 waktu setempat. Pelayanan pertamanya diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN). DPTLN di PPLN Sydney sebanyak 25.381 pemilih. Pelayanan untuk pemilih DPTLN dan DPTbLN disebut berlangsung baik.

“Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri), yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” jelas PPLN Sydney.

Pemilih DPKLN adalah pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar setelah tanggal penetapan DPTLN (12 Desember 2018). PPLN Sydney mengaku sudah memberi penjelasan kepada pemilih yang terkendala soal lokasi TPS hingga metode POS atau TPS. “Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrean pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada,” jelas PPLN Sydney.

PPLN Sydney mengaku sudah berusaha mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Tapi ketika waktu menunjukkan pukul 18.00, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. “Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, saksi, perwakilan Mabes Polri dan pihak keamanan gedung; terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00. Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung. Beberapa pemilih yang di luar gedung masih kurang puas meskipun telah diberi penjelasan oleh PPLN,” ungkap PPLN Sydney.

Pemilih yang sudah ada di gedung dilayani untuk mencoblos hingga pukul 19.00. Selanjutnya, KPPSLN menghitung sisa surat suara dan administrasi dokumen. Sewa gedung akhirnya diperpanjang hingga pukul 20.00. “Kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan Saksi,” jelas PPLN Sydney. Logistik pemilu kemudian dikirim ke KJRI Sydney. Kotak suara baru akan dibuka untuk dilakukan penghitungan pada 17 April 2019. (bbs/dtc)

CELUP JARI: Warga Negara Indonesia mencelupkan jarinya ke tinta usai memberikan hak pilihnya di TPS yang ada di KBRI Kualalumpur, Minggu (14/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus surat-surat suara yang tercoblos di Negeri Jiran masih terus diinvestigasi. Polisi dua negara turun tangan mengungkap kasus ini, yakni dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) sekaligus. Penantian akan titik terang kasus ini akan segera berakhir.

KPU yakin, kasus ini bakal terungkap. KPU menargetkan, kasus ini bakal terurai dengan jernih sebelum 17 April, yakni sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia. “Sebelum 17 April, selesai (kasus surat suara tercoblos di Malaysia),”n

kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi di sela pemutaran film ‘Suara April’ di XXI Ambarrukmo Plaza, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (14/4).

Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra memastikan, surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia tidak akan dihitung dalam hasil Pemilu 2019. Hingga saat ini, KPU belum mendapat akses ke surat suara tersebut. “Dianggap tidak ada. Sampai sekarang (surat suara) tidak dihitung. Itu saja. Itu juga tidak tahu surat suara siapa, kami tidak diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/4).

Meski tidak akan dihitung, KPU belum mengambil langkah lanjutan mengenai surat suara tercoblos tersebut. Sebab, kata Ilham, KPU belum diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). “Itu nggak tahu nanti bagaimana oleh Polis Diraja Malaysia karena kami sampai sekarang tidak diberi akses,” ujar Ilham.

Dia mengatakan, tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara, khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. Ilham menyebut, kondisi ini tidak mempengaruhi pemungutan suara bagi WNI di Malaysia. “Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada,” katanya.

Sementara, Polisi Malaysia masih melakukan investigasi. Mereka mendapat bantuan dari Polri, soalnya kasus ini tidak ada hubungannya dengan hukum di Malaysia. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Polis Negara Polis Diraja Malaysia, Mohamad Fuzi Bin Harun yang diunggah di akun Facebook resminya, Minggu (14/4). “PDRM sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan bentuk tindakan yang dapat diambil untuk membantu pihak berwenang Republik Indonesia,” kata Moh Fuzi Harun dalam Bahasa Melayu Malaysia.

Di Indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, memberi penjelasan soal penanganan kasus ini. Dia mengatakan kesimpulan kasus ini belum bisa diungkapkan ke publik pada hari ini. PDRM akan membuat kesimpulan dari investigasi yang dilakukan, Senin (15/4). “Belum bisa disampaikan (hasil pemeriksaan). Baru besok akan dibuat suatu kesimpulan sementara hasil pemeriksaan para pihak, kemudian analisa barang bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta International Ekspo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

PDRM dibantu Polri dan Bawaslu sebagai saksi. Beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan di antaranya Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN). PDRM juga akan memanggil beberapa pihak lainnya yang dinilai tekait kasus tersebut.

Di Malaysia sendiri, pencoblosan dilaksanakan Minggu (24/4). WNI yang memiliki hak pilih masih dilayani di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia meskipun sebelumnya disampaikan pencoblosan berakhir pukul 18.00 waktu setempat. Besarnya antusiasme membuat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) masih membuka pelayanan pencoblosan meski telah melewati pukul 18.00.

Dari pantauan di KBRI Kuala Lumpur, Minggu (14/4), pukul 18.42 waktu setempat terlihat masih ada warga yang melakukan pencoblosan. Namun untuk pendaftaran pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sudah kosong.

Pada beberapa bilik tampak masih terdapat warga yang mencoblos. Namun jumlahnya lebih banyak berkurang.

PPLN Kuala Lumpur sebelumnya membuka layanan coblosan pada pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun rupanya setelah pukul 18.00, masih banyak WNI yang ingin menggunakan hak pilihnya. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang berada di Kuala Lumpur menyampaikan banyak WNI yang memiliki izin kerja terbatas untuk mengikuti pencoblosan Pemilu 2019. PPLN pun disebutnya harus menyamakan waktu pencoblosan pemilih dari DPT dan pemilih dari daftar DPK.

“DPK itu kan mestinya kesempatannya nanti setelah pemilih DPT selesai. Nah sementara orang-orang ini kan ngakunya ada yang mau kerja, izinnya terbatas, ya kita pertimbangkan untuk segera dilayani,” ujar Hasyim.

Di Sydney Sempat Kisruh

Sementara Pencoblosan Pemilu di Sydney, Australia, sempat kisruh karena TPS ditutup saat masih ada WNI yang antre untuk mencoblos. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menjelaskan duduk perkaranya.

Pencoblosan di Sydney berlangsung pada Sabtu (13/4). Berdasarkan penjelasan yang dimuat di situs https://pemilusydney.org.au, pemungutan suara yang berada di wilayah kerja PPLN Sydney meliputi 4 TPSLN berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPSLN berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPSLN berlokasi di Marrickville Community Centre, 3 TPSLN berlokasi di Yagoona Community, 3 TPSLN berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPSLN berlokasi di Sherwood State School-Brisbane, dan 2 TPSLN di Adelaide State Library.

“Hampir semua lokasi adalah gedung yang disewa,” demikian keterangan dari PPLN Sydney.

Pemungutan suara dimulai pukul 8.00 sampai 18.00 waktu setempat. Pelayanan pertamanya diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN). DPTLN di PPLN Sydney sebanyak 25.381 pemilih. Pelayanan untuk pemilih DPTLN dan DPTbLN disebut berlangsung baik.

“Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri), yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” jelas PPLN Sydney.

Pemilih DPKLN adalah pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar setelah tanggal penetapan DPTLN (12 Desember 2018). PPLN Sydney mengaku sudah memberi penjelasan kepada pemilih yang terkendala soal lokasi TPS hingga metode POS atau TPS. “Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrean pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada,” jelas PPLN Sydney.

PPLN Sydney mengaku sudah berusaha mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Tapi ketika waktu menunjukkan pukul 18.00, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. “Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, saksi, perwakilan Mabes Polri dan pihak keamanan gedung; terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00. Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung. Beberapa pemilih yang di luar gedung masih kurang puas meskipun telah diberi penjelasan oleh PPLN,” ungkap PPLN Sydney.

Pemilih yang sudah ada di gedung dilayani untuk mencoblos hingga pukul 19.00. Selanjutnya, KPPSLN menghitung sisa surat suara dan administrasi dokumen. Sewa gedung akhirnya diperpanjang hingga pukul 20.00. “Kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan Saksi,” jelas PPLN Sydney. Logistik pemilu kemudian dikirim ke KJRI Sydney. Kotak suara baru akan dibuka untuk dilakukan penghitungan pada 17 April 2019. (bbs/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/